PERAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DALAM PENYEDIAAN INFORMASI PASAR TENAGA KERJA BAGI PENCARI KERJA DI KABUPATEN KUTAI BARAT

Raymundus Risky

Abstract


Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.

Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja.

Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.

Fungsi dinas tenaga kerja  adalah Perumusan kebijakan perencanaan, monitoring, evaluasi dan dan pelaporan serta pengendalian teknis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan kebijaksanaan ketenagakerjaan dibidang penempatan dan perluasan kerja, dibidang pelatihan dan produktivitas, dibidang hubungan industrial dan syarat kerja, di bidang pembinaan dan pengawasan norma kerja, norma keselematan dan kesehatan kerja.


Keywords


Disnakertrans, Penyediaan Informasi, Pencari Kerja

Full Text:

Doc

References


Bungin Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer Jakarta : Rajawali Pers,2001.

Larasati, Sri. 2018. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta : Deepublish.

Manullang, Sendjun, 2002, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta

Malik, Nazaruddin. 2016. Dinamika Pasar Tenaga Kerja Indonesia. Malang :Universitas Muhamadiyah Malang.

Meldona dan Siswanto. 2012. Perencanaan Tenaga Kerja : Tinjauan Integratif.Malang : UIN-Maliki Press.

Moleong, Lexy J. 2008. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mulyadi, Subri, 2003 Ekonomi Sumber Daya Manusia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Nawawi, Hadari. (2006). Evaluasi dan manajemen kinerja di lingkungan perusahaan dan industri. Yogyakarta: Gadjah Mada Univercity Press.

Soerjono Soekanto. 2009, Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru : Rajawali Persada

Pitoyo, Whimbo. 2010. Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta : Transmedia Pustaka.

Soroto, 2000 Strategi Pembangunan Kesempatan Kerja, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Rachbini, J Didik, 2001 Pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Manusia, Grasindo

Sadikin, 2002 Kesempatan Kerja Ketahanan Nasional dan Pembangunan Manusia, Jakarta.

Sunarto. (2004). Perilaku Organisasi. Yogyakarta: AMUS.

Sinambela, Lijan Poltak. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta :Bumi Aksara.

Sumber Internet

https://disnakertranskutim.blogspot.com/ (diakses Januari 2020)

https://disnakertranskutim.blogspot.com/2017/11/pembentukan-dinas-tenaga-kerja-dan.html (Diakses Desember 2019)

Miles N Huberman (2007) : https://agroedupolitan.blogspot.com/2017/04/model-analisis-interaktif-miles-huberman.html (Diakses Desember 2019)

https://disnaker.samarindakota.go.id/ (diakses Januari 2020)

UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (Diakses November 2019)

https://www.bappenas.go.id/files/3913/5229/9515/narasi-bab-ix-pembangunan-daerah.pdf (diakses Januari 2020)

Jeffri Chandra Irvanto dkk. Peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam Mengurangi Tingkat Pengangguran Kota Samarinda. eJournal Ilmu Pemerintah.Vol.5 No.3,dalam http://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id. (Diakses November 2019)

https://www.kompasiana.com/rudieys/5bd1ad1caeebe158292410e3/sdm-yang-baik-akan-menghasilkan-pekerja-yang-baik?page=all (Diakses November 2019)

http://rri.co.id/post/berita/667655/daerah/27_ribu_buruh_mengadu_nasib_pada_180_perusahaan_di_kubar.html (Diakses Maret 2020).

https://kaltim.prokal.co/read/news/358237-angka-pengangguran-di-kutai-barat-tinggi.html (Diakses Maret 2020)

https://kaltim.tribunnews.com/2019/03/04/disnakertrans-kubar-pantau-penerapan-upah-minimum-di-sejumlah-perusahaan (Diakses Maret 2020)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.