Tinjauan Tentang Peranan Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Di Desa Long Nah Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur
Abstract
Peran Pemerintah desa sangatlah penting dalam proses pembangunan infrastruktur desa dengan menyesuaikan kehidupan sosial dan ekonomi warga desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penelitian iniuntuk mengetahui peranan pemerintah desa dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur desa di Desa Long nah Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur dan untuk mengidentifikasi faktor pendukung dan faktor penghambat terhadap peranan pemerintah desa dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur desa di Desa Long nah Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur.Analisis datayang digunakan padapenelitian ini bersifatkualitatifdeskriptif.untukmelakukaneksplorasiinformanyaitu,kepala Desa,Kaur Pembangunan,LPM,RT dan masyarakat.Metodeyangdigunakanadalahmetodewawancara,observasi,dandokumentasi.Berdasarkanhasilpenelitian,diketahuibahwa peranan pemerintah desa dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur desa di Desa Long nah Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur. Yangdinilai dari aspek Stabilisator, Inovator, Pelopor, Modernisator,sertaFaktorpendukung,FaktorpenghambatuntukmenghasilkanPembangunan Infrastruktur Yang Memadai.Akantetapi,adabeberapayangharusdioptimalkanlagisehingga peran pemerintah desa dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur di Desa Long Nah Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur dapatlebih baiklagi.
Keywords
Full Text:
docReferences
Aditya Pratama, C., & Setiawan, F. (2022).Peran Pemerintahan Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur di Desa Makunjung Kecamatan Barito Tuhup Raya Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah.Jurnal Administrasi Publik (JAP), 8 (1)(2022), 18-20.
Effendi, Bachtiar. 2002. Pembangunan Daerah Otonom Berkeadilan. Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta, Uhaindo Media dan Offset.
Ibran. (2018). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa (Studi Di Desa Lerepako Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan). Jurnal Penelitian Pendidikan Geografi, 3(2), 126–127. (diakses 29 januari 2023)
Moleong.(2019). Metodologi Penelitian Kualitatif.Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sondang P. Siagian. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Bumi Aksara
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukardi.(2013). Metodologi Penelitian Pendidikan : Kompetensi dan Praktiknya. Jakarta : PT Bumi Aksara
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Desi. 2022.”Pembangunan Dibidang Infrastruktur Satu Tahun Kepemimpinan AS-KB”,https://kutaitimurkab.go.id/page/articles/481 (diakses pada 10 November 2022)
Ivan. 2022.”Muara Ancalong Berharap Pembangunan Infrastruktur Diperhatikan”
https://swarakutim.com/berita/muara-ancalong-berharap-pembangunan-infrastruktur-diperhatikan (diakses pada 10 November 2022)
Times, Idn.2022.”Daftar Kabupaten dan Kota di Kaltim, Salah Satunya Lokasih IKN”
https://kaltim.idntimes.com/life/education/idn-times-hyperlocal/daftar-kabupaten-dan-kota-di-kaltim-salah-satunya-lokasi-ikn?page=all (diakses pada 10 November 2022)
Refbacks
- There are currently no refbacks.