PEMERIKSAAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 ATAS PPH PASAL 21 CV FAZAR UTAMA DI SAMARINDA

Ariany Pitaloka -

Abstract


Penerimaan pemerintah dari sektor pajak merupakan sumber pendapatan yang vital bagi pemerintah, salah satunya berasal dari PPh pasal 21 yaitu pajak yang dipotong oleh pihak lain (withholding tax), dalam hal ini pemotongan PPh pasal 21 harus dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan atau pemberi kerja. CV. Fazar Utama di Samarinda selaku pemberi kerja wajib melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan (kewajiban) PPh pasal 21 tersebut sehingga yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah perhitungan, penyetoran, dan pelaporan (kewajiban) PPh pasal 21 yang dilakukan oleh CV Fazar Utama di Samarinda telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku?”.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui cara penerapan pemeriksaan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dalam rangka memeriksa kewajiban PPh Pasal 21 karyawan pada CV Fazar Utama di Samarinda serta untuk mengetahui sesuai atau tidaknya CV Fazar Utama di Samarinda dalam melakukan  perhitungan, penyetoran, dan pelaporan (kewajiban) PPh Pasal 21 menurut peraturan perpajakan yang berlaku.

Alat analisis yang digunakan untuk menguji hipotesa adalah 1) Dengan menggunakan Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007sebagaimana diubah terakhir dengan  Undang-undang No.16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, dan 2) Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Penyetoran SSP, dan Pelaporan SPT. Berdasarkan hasil penelitian penulis diperoleh hasil analisis bahwa perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 yang dilakukan CV. Fazar Utama di Samarinda berbeda dengan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 menurut peraturan perpajakan yang berlaku.


Keywords


Kepatuhan, Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21

Full Text:

PDF

References


Anonim, Himpunan Undang-Undang Perpajakan tahun 2000, CV Eko Jaya, Jakarta, 2000.

______, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, http://www.pajak.go.id, 2008.

______, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ2012 tentang Pedoman Penyusunan Program Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, http://www.pajak.go.id, 2012.

______, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemriksaan, http://www.pajak.go.id, 2013.

Gunadi, Ketentuan Dasar Pajak Penghasilan, Salemba Empat, Jakarta, 2002.

Harnanto, Akuntansi Perpajakan, Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Perkasa, Jakarta,2003.

Mardiasmo, Perpajakan, Edisi Revisi, Andi,




DOI: https://doi.org/10.31293/ekm.v4i2.1143

Refbacks

  • There are currently no refbacks.