KONTRIBUSI PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK REKLAME TERHADAP PENINGKATAN PAD DI KABUPATEN KUTAI TIMUR

Afif Fajarrachman, Elfreda A.Lau, Imam Nazarudin Latief

Abstract


Penelitian dilakukan pada Dinas Pendapatan Kabupaten Kutai Timur. Konsepsi pemikiran awal diberlakukannya Otonomi Daerah adalah pembagian pendapatan (incomes distribution). Perwujudannya nampak dalam bentuk kebijakan desentralisasi fiskal yang mengandung pengertian bahwa Kepala Daerah diberikan kewenangan  untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung oleh perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Pengukuran kontribusi tersebut dilakukan dengan membandingkan antara Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang telah ditetapkan dengan Pendapatan asli Daerah. Indicator yang ditetapkan untuk indicator input adalah target yang digunakan, sedangkan indicator output adalah target Pendapatan Asli Daerah. Indicator output yang ditetapkan masing menggunakan indicator yang bersifat umum dan kualitatif.

The study was conducted at the Department of Revenue of Kutai Timur. Conception thought the introduction of regional autonomy is the distribution of income (incomes distribution). Manifestations appear in the form of fiscal decentralization policy which implies that the Regional Head has the authority to utilize its own financial resources and be supported by the financial balance between the center and regions.

Measurement of the contribution made by comparing the hotel tax , restaurant tax and advertisement tax that has been set with the original Revenue Regions . Indicator set for input indicator is the target used , while the output indicator is the target of local revenue . Indicator outputs are set each using indicators that are general and qualitative

Keywords


Kontribusi Pajak, PAD

Full Text:

PDF

References


Anonim, UU No 7 Tahun 2000 (Lembaga Negara RI Tahun 2000 No 47, tambahan lembaran Negara RI NO 3962)

_______, UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah menegaskan bahwa Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintah

_______, Perda No 6 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan lembaga teknis Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Mardiasmo, Akuntansi Sektor Publik 2002, hal. 2

Mamesah, D.J, 1995. Sistem Admistrasi Keuangan Daerah, Pustaka Umum, Jakarta.

Mardiasmo, 2000, Perpajakan, Andi, Yogyakarta.

Ray. M. Sommer, Hershel M. Adersen dan Horace R. Brock dalam Atep Adya Barata dan Zul Afdi Arian, 199, hal. 4

Sondakh, Lucky, 2000, Membangun Sektor Keuangan Daerah yang Kompetitif dan Efisien, Makalah dalam Konggres Nasional ISEI, 21-23 April, Makassar




DOI: https://doi.org/10.31293/jma.v4i3.1254

Refbacks

  • There are currently no refbacks.