DAMPAK PEMILIHAN REKANAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERHADAP REALISASI PENERIMAAN RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN ( PERSERO ), Tbk BALIKPAPAN TAHUN 2011

I Wayan Suma

Abstract


Untuk mengetahuiBesaran prosentase realisasi penerimaan restitusi pada PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk tahun 2011.Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah dapat memberikan masukan bagi PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk agar lebih selektif memilih dan mengevaluasi rekanan pengusaha kena pajak agar realisasi penerimaan restitusi PPN tercapai sesuai dengan target manajemen perusahaan.dandapat menambah Referensi  ilmu pengetahuan Manajemen Perpajakan. Hipotesis yang diajukan  Apabilaevaluasi pemilihan rekanan pengusaha kena pajak mempunyai dampak terhadap realisasi penerimaan restitusi pajak pertambahan nilai pada PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk tahun 2011, maka hipotesis diterima. dan Apabila Prosentase realisasi penerimaan restitusi pada PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk tahun 2011 belum mencapai 100 %, maka hipotesis diterima.Alat analisis yang digunakan adalah metode diskriptif komparatif dengan membandingkan Pajak Masukan dengan pajak Keluaran,Berdasarkan hasil analisis diketahui Pemilihan Rekanan mempunyai dampak terhadap penerimaan Restitusi pada PT. Pembangunan Perumahan (Persero) ini dapat dibuktikan dari penerimaan Restitusi pada tahun 2011 sebesar Rp 690.600.000 atau sebesar 46,04 % hal ini disebabkan karakter Rekanan masing – masing dapat dijelaskan bahwa dari 8 Rekanan PT.Pembangunan Perumahan hanya 5 Rekanan yang melaporkan PPN ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda dengan 20 Lembar faktur dan Nilai Setoran Pajak Masukan sebesar Rp 690.600.000, 2 Rekanan yaitu Rekanan E dan Rekanan F belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak karena belum memiliki Nomor NPWP.sedangkan 1 Rekanan yakni Rekanan G sudah memiliki Nomor NPWP namun belum sama sekali melapor dan menyetor pajak masukan ke Kantor Pelayanan Pajak.


Full Text:

PDF DOC

References


Anonim,Peraturan Perpajakan R.I No.5, Ketetapan Pemeriksaan Restitusi, Buku Dinas Penyuluhan Perpajakan, Jakarta, 2006

Anonim.Undang – Undang R.I No. 18, Susunan dalam satu naskah pusat penyuluhan perpajakan, Jakarta, 2000.

Anastasia Diana, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Edisi Kedua, Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Gajah Mada, Yogyakarta, 2004.

Bambang Santosa, Sumber dan Penggunaan modal Kerja, Skripsi Fakultas Ekonomi UNTAG 1945 Samarinda,2009

De Leon, Hector S, The Fundamentals of Taxation, Manila, Rex Book Store, 1999.

Husnan Suad, Enny Pudjiastuti, Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Buku Kesatu, Edisi Ketiga, AMP-YKPN, Yogyakarta, 2002.




DOI: https://doi.org/10.31293/ekm.v1i1.158

Refbacks

  • There are currently no refbacks.