KONTRBUSI PAJAK DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

Rahmad Kurniadi, Elfreda Aplonia Lau, Titin Ruliana

Abstract


Pungutan Pajak Daerah yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah Kutai Timur belum dapat mencapai hasil yang optimal, karena kurang intensifikasinya petugas pungutan pajak, padahal pungutan pajak daerah cukup menjanjikan penerimaan yang lebih besar jika digali secara optimal, karena belum semua subjek pajak terpungut secara efektif mengingat ada wilayah subjek pajak yang sulit dijangkau, terutama  yang berada diluar daerah  Ibukota Kabupaten.

Maka untuk mencapai target yang diharapkan maka harus ditambah petugas administratif dan pengawas yang lebih handal atau yang kompeten sesuai kebutuhan dan memperpendek jalur birokrasi dan meningkatkan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah kepada wajib pajak, bai melalui penyuluhan, penyebaran famlet, media cetak, radio maupun televisi. Juga perlunya menambah sarana operasional untuk memperlancar pungutan pajak daerah sesuai kebutuhan operasional, terutama untuk menjangkau ke daerah yang jauh dari ibukota Kabupaten.

Keywords


Kontribusi, Pajak daerah

Full Text:

PDF

References


Mardiasmo., 2002. Perpajakan Edisi Revisi 2002. Andi Yogyakarta, Yogyakarta.

Mahmudi., 2009. Manajemen Keuangan Daerah, Erlangga, Jakarta.

Republik Indonesia., 2000. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

________________., 2004. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.




DOI: https://doi.org/10.31293/jma.v5i3.2319

Refbacks

  • There are currently no refbacks.