ANALISI PAJAK PENGHASILAN KARYAWAN PADA PT MANGKUJENANG HARMONI SINERGY SAMARINDA

Nika Handayani -

Abstract


Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh seorang Wajib Pajak.  Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan sebagai imbalan atas jasa.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa apakah PT Mangkujenang Harmoni Sinergy sudah menerapkan sistem perhitungan Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 dan peraturan menurut Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Petunjuk Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21.

Penelitian dilakukan dengan cara penelitiaan kepustakaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti serta mengadakan penelitian ke lapangan yaitu dengan cara Interview. Interview. adalah wawancara langsung ke PT Mangkujenang Harmoni Sinergy.

 Hipotesis penelitian ini yaitu “Perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 dan seterusnya adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015.”

Dasar hukum Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan  Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2015, tentang Petunjuk Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21.

Kesimpulan bahwa perhitungan dan pemotongan PPh 21 terhadap PT Mangkujenang Harmoni Sinergy yang dilakukan Payroll sesuai dengan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 maka dengan demikian hipotesis diterima.

Keywords


PPh 21.

Full Text:

PDF

References


Anonim, 2008, Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pajak Penghasilan,

CV. Novindo, Jakarta.

-

----------, 2009, Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2008 Perpajakan, PT Salemba Emban Patria, Jakarta.

Judisseno K. R, 2005. Pajak & Strategi Bisnis, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Mardiasmo, 2009, Perpajakan, Edisi Revisi 2009, Andi, Yogyakarta.

Muljono, 2009, Akuntansi Pajak, Edisi Revisi 2009, Andi, Yogyakarta.

Muqodim, 2001, Perpajakan, Buku Dua, Edisi ke 2 (Revisi), VII Press, Yogyakarta.

Resmi, Siti, 2003. Perpajakan Teori dan Kasus, PT Salemba Emban Patria, Jakarta.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jakarta.

Scot, R. William 2000. Indonesia Taxation. Second Edition, Prentice Hall Canada linc., Scarborough, Ontario, Canada.

Umbara, 2009, Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2008 Perpajakan, PT Salemba Emban Patria, Jakarta.

Sekaran, Uma. 2000. Research Methods for Business. A Skill-Building Approach. Third Edition. New York : John Wiley & Sons,Inc.




DOI: https://doi.org/10.31293/ekm.v6i1.2604

Refbacks

  • There are currently no refbacks.