EVALUASI PENETAPAN PAJAK PENGHASILAN KARYAWAN PT. BHARINTO EKATAMA DI KABUPATEN KUTAI BARAT 2016

Deni Chandra -

Abstract


Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh seorang Wajib Pajak.  Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan sebagai imbalan atas jasa.

Dasar hukum Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan  Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, tentang Petunjuk Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21.

Perumusan Masalah dari penelitian ini adalah “Apakah perhitungan dan pemotongan PPh 21 yang dikemukakan  pada karyawan  PT. Bharinto Ekatama Kabupaten Kutau Barat telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 dan seterusnya adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.”

Dasar teori yang digunakan adalah  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012..

Hipotesis penelitian ini perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 dan seterusnya adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.”

Hasil pembahasan perhitungan dan pemotongan PPh 21 terhadap karyawan PT. Bharinto Ekatama Kabupaten Kutau Barat yang dilakukan bendahara sesuai dengan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 maka dengan demikian hipotesis diolak.

Keywords


PPh 21, Pajak,Karyawan.

Full Text:

PDF

References


Adriani, P.J.A. dan Brotodiharjo, R. Santoso. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Pajak Edisi Ketiga. Bandung PT. Ersco

Anonim, Peraturan Direktur Jendral Pajak nomor PER-31/PJ/2009 tentang Petunjuk,Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan,Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

______, UU KUP No. 16 Tahun 2009, Undang-Undang Pajak Lengkap, Penerbit Mitra Wacana Media, Jakarta.

Achmad Tjahjono, Muhammad Fachri H,Edisi Sembilan,Tahun 2009 "Perpajakan" UPP STIM YKPN, Jakarta

Ali Chidir,2001.Hukum Pajak Elementer.Bandung : PT. Eresco

Baridwan, Zaki, 2004, Intermediate Accounting, BPFE, Yogyakarta, Edisi 5.

Giri, Ferdinan, 2004, Akuntansi Keuangan 1, STIE YKPN, Jakarta, Edisi Revisi.

Ilyas, Wirawan B., 2007, Paduan Komperhensif dan Praktis PajakPenghasilan Sesuai dengan UU No.17 Tahun 2000 dan Pelaksanaan terbaru, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Kieso dan Weygant, Akuntansi Intermediate, 2001, Edisi Delapan, Jilid Satu,Binarupa Aksara - Jakarta Barat.

Mardiasmo,2008, Perpajakan, Edisi Revisi, Andi, Yogyakarta.

Ray, Sommerfeld, Anderson Herschel M, Dan Brock Horace R Dalam M Zain 2003. Manajemen perpajakan . Edisi Pertama. Jakarta Salemba Empat

Resmi Siti, 2008, Perpajakan: Studi Kasus, Edisi 4, Salemba Empat, Jakarta.

Soemitro, Rochmat. Dan M. zain. 2003 Manajemen Perpajakan. Edisi Pertama, Jakarta Salemba Empat.

Sukardji, Untung. 2006. Pajak Pertambahan Nilai, Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.31293/ekm.v6i1.2629

Refbacks

  • There are currently no refbacks.