ANALISIS PEMBIAYAAN MURABAHAH, MUDHARABAH, DAN MUSYARAKAH PADA BANK KALTIM SYARIAH DI SAMARINDA

Jati Satria Pratama

Abstract


Perbankan syariah beroperasi berdasar prinsip bagi hasil. Berkembangnya perbankan syariah di Indonesia belum bisa dijalankan secara murni syariah, dikarena bank syariah menjalankan sistem dengan memberlakukan sistem bagi hasil dan resiko.

Tujuan penelitian untuk mengetahui seberapa patuhnya penerapan pembiayaan Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah yang dilakukan oleh pihak Bank Kaltim Syariah Samarinda.

Dasar teori yang digunakan akuntansi syariah adalah akuntansi yang mempunyai 3 komponen prinsip yaitu prinsip pertanggungan jawaban, prinsip keadilan, dan prinsip kebenaran yang berdasarkan pada hukum syariat dan bersifat universal. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati pada saat akad. Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. PSAK Syariah merupakan perdoman atau petunjuk yang dibuat oleh pihak Dewan Akuntansi Syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dengan tujuan untuk membantu menyusun semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi. 3 alat analisis yang digunakan adalah PSAK  No. 102, PSAK No. 105, dan PSAK No. 106.

            Hasil dari penelitian ini adalah belum sesuainya penerapan pengakuan dan pengukuran potongan, pengakuan dan pengukuran piutang, serta pengungkapan laporan keuangan syariah pada pembiayaan murabahah. Pengungkapan pada laporan keuangan syariah padapembiayaan mudharabah. Pengungkapanpada laporan keuangan syariah pembiayaan musyarakahpada Bank Kaltim Syariah Samarinda.

Keywords


Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, PSAK

Full Text:

PDF

References


Anonim, Bank Indonesia, 2008, Undang-Undang Tentang Bank Syariah.

, Ikatan Akuntansi Indonesia, 2009, Pernyataan Standar Akuntansi Syariah.

Nazir, Habib, dan Muhammad Hasanuddin. 2004, Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah Cet. Ke-1, Bandung, Kaki Langit

Sumiyanto Ahmad, 2008, Menuju Koperasi Modern (Panduan untuk Pemilik, Pengelola dan Pemerhati Baitul maal wat Tamwii dalam format Koperasi), Debeta ,Yogyakarta.

Kasmir, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Nurhayati, 2011, Akuntansi Syariah Di Indonesia, Jakarta, Salemba Empat.




DOI: https://doi.org/10.31293/ekm.v6i2.2871

Refbacks

  • There are currently no refbacks.