Analisis Proses Pencatatan, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak Terutang PPh Pasal 15 Tentang Wajib Pajak Pelayaran Dalam Negeri Pada PT. Titian Mahakam Line

Herliani, Imam Nazarudin Latif, Taghfirul Azhima Yoga Siswa3

Abstract


Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pencatatan, pembayaran dan pelaporan pajak terutang PPh Pasal 15 tentang Wajib Pajak Pelayaran Dalam Negeri yang dilakukan oleh PT. Titian Mahakam Line berdasarkan KMK No. 416/KMK.04/1996 dan SE No. 29/PJ.04/1996.

Data yang dibutuhkan untuk penelitian ini diperoleh dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan laporan – laporan  perpajakan berkaitan dengan PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri selama tahun 2018 di PT. Titian Mahakam Line. Teknik analisis data pada penelitian ini membandingkan pencatatan pajak terutang PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri yang dilakukan PT. Titian Mahakam Line dengan KMK No. 416/KMK.04/1996 serta pembayaran dan pelaporan pajak terutang PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri yang dilakukan oleh PT. Titian Mahakam Line dengan SE No. 29/PJ.04/1996.

Kesimpulan dari hasil analisis data yang telah peneliti lakukan pencatatan pajak terutang PPh Pasal 15 yang dilakukan oleh PT. Titian Mahakam Line dengan menggunakan tarif 1,2% telah sesuai dengan KMK No. 416/KMK.04/1996. Pembayaran atas pajak terutang PPh Pasal 15 yang dilakukan oleh PT. Titian Mahakam Line juga telah sesuai dengan SE No. 29/PJ.04/1996 dengan membayar maksimal tanggal 10 di bulan berikutnya. Sedangkan untuk pelaporan pajak terutang PPh Pasal 15 belum sesuai dengan SE No. 29/PJ.04/1996 karena ditemukan banyak keterlambatan atau lewat dari tanggal 20, yaitu laporan Masa Pajak Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November di tahun 2018

Keywords


Pajak Penghasilan, PPh Pasal 15, Pelayaran Dalam Negeri

Full Text:

PDF

References


Anonim. Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Pernghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan

Pelayaran Dalam Negeri.

______. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tentang Pajak Pengh

asilan terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dala Negeri.

______. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara P

erpajakan.

Mardiasmo, MBA., Ak. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Resmi, Siti. 2014. Perjakan Teori dan Kasus Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat

Suandy, Erly. 2011. Hukum Pajak, Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat




DOI: https://doi.org/10.31293/ekm.v9i2.4891

Refbacks

  • There are currently no refbacks.