Edukasi Tata Ruang Berbasis Pemetaan Partisipatif GIS pada Masyarakat Desa Salo Palai

Andi Sitti Astati Sitti Astati, Lisa Astria Milasari, Charisma T. Tandiayu, Aqmal Nabil Nabawi, Adji Ananta Sukma, Januar Mahendri, M. Rizki Rizki

Abstract


Pembangunan wilayah desa yang berkelanjutan memerlukan pemahaman masyarakat terhadap tata ruang sebagai dasar pengelolaan sumber daya dan pemanfaatan lahan secara terarah. Desa Salo Palai yang berada di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, namun belum diimbangi dengan kapasitas masyarakat dalam memahami konsep penataan ruang. Rendahnya literasi tata ruang berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan lahan, degradasi lingkungan, serta kurang optimalnya perencanaan pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pendampingan spasial melalui pemetaan partisipatif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tata ruang desa. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan tahapan observasi lapangan, diskusi kelompok terarah, wawancara, serta penyusunan peta partisipatif berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dalam proses identifikasi wilayah, zonasi fungsi ruang, serta pemetaan potensi lokal mampu meningkatkan pengetahuan warga mengenai tata ruang. Selain itu, peta digital desa yang dihasilkan dapat menjadi dokumen awal dalam mendukung perencanaan pembangunan berbasis data. Program ini juga memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendorong tata kelola wilayah yang lebih inklusif. Dengan demikian, pendekatan partisipatif berbasis spasial terbukti efektif sebagai strategi peningkatan literasi tata ruang masyarakat desa


Full Text:

PDF

References


Metode Penelitian Kualitatif Moleong, L. J. (2018). Metode penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Badan Informasi Geospasial. (2021). Pedoman pemetaan partisipatif desa. Cibinong: BIG.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2022). Pedoman penyusunan tata ruang wilayah desa. Jakarta: ATR/BPN.

ArcGIS Environmental Systems Research Institute. (2023). ArcGIS Desktop: Release 10.8. Redlands, CA: ESRI.

QGIS QGIS Development Team. (2024). QGIS Geographic Information System. Open Source Geospatial Foundation Project. https://qgis.org

Chambers, R. (2006). Participatory mapping and geographic information systems: Whose map? Who is empowered and who disempowered? Electronic Journal of Information Systems in Developing Countries, 25(1), 1–11.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.

Geographic Information Systems and Science Longley, P. A., Goodchild, M. F., Maguire, D. J., & Rhind, D. W. (2015). Geographic information systems and science (4th ed.). United Kingdom: Wiley.

Participatory Learning and Action Chambers, R. (2008). Revolutions in development inquiry. London: Earthscan.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2020). Pedoman pemetaan desa partisipatif. Jakarta: Kemendes PDTT.

Nasution, S. (2017). Metode research: Penelitian ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara.

Pengantar Sistem Informasi Geografis Prahasta, E. (2014). Pengantar sistem informasi geografis. Bandung: Informatika.




DOI: https://doi.org/10.31293/jpml.v5i2.9618

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Pengabdian Masyarakat Lamin