Aspek Yuridis Terhadap Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Abstract
khusus yang mempunyai tugas ganda selain menciptakan ketertiban dalam persaingan
usaha juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang
kondusif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan KPPU dalam
menjatuhkan sanksi serta mengetahui tujuan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Metodologi yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (Library Research).
Berdasarkan penelitan diperoleh dua kesimpulan yaitu: 1). Bahwa KPPU
merupakan lembaga yang independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak
lain, yang berwenang melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha agar
menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang
sehat, dan mencegah praktek-praktek monopoli; 2). Hukum persaingan usaha
merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan
ekonomi dan bisnis dalam berinvestasi yang bertujuan untuk menjamin terlaksananya
pasar yang optimal, khususnya biaya produksi terendah, harga dan tingkat keuntungan
yang wajar, kemajuan teknologi, dan pengembangan produk dan menjadi payung
hukum yang sama bagi setiap pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dalam
menjalankan usahanya.
Full Text:
pdfReferences
Buku
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2006, Anti Monopoli, Rajawali Pers, Jakarta.
Abdul R. Saliman dan kawan-kawan, 2004, Esensi Hukum Bisnis Indonesia Teori dan
Contoh Kasus, Kencana, Jakarta.
Barthos, B., 2004, Aspek hukum : Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penerbit Bumi
Aksara, Jakarta.
Burton Simatupang, Richard, 2003, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Cet II; PT. Rineka
Cipta, Jakarta.
Danang Sunyoto, 2016, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Cetakan pertama, Nuha Medika,
Jakarta.
Handri Rahardo, 2009, Hukum Perusahaan, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Murjiyanto, 2002, Pengantar hukum dagang ’aspek-aspek hukum perusahaan dan
larangan praktek monopoli, cetakan pertama Maret, Penerbit Liberty, Jakarta.
Purwosutjipto, 1984, Pengertian pokok Hukum Dagang Indonesia. Cetakan keempat,
Penerbit Djambatan, Jakarta.
Rachmadi Usman, 2004, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Cet. 1, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
Suyud Margono. 2009. Hukum Anti Monopoli. Sinar Grafika, Jakarta.
Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli Dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas.
Situs Internet
http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-monopoli-perdagangan.html.
http://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/tugas-dan-wewenang/
https://nikoprasetia.wordpress.com/2010/12/07/tugas-dan-wewenang-kppu-komisipengawas-
persaingan-usaha/
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v1i2.2857
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 LEGALITAS