Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Tunjangan Tambahan Penghasilan Terhadap Peningkatan Kinerja Pegawai Di Lingkungan BKD Kota Samarinda Berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 30 Tahun 2013

Wesley Liano Hutasoit

Abstract


Pelaksanaan pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ditujukan
untuk meningkatkan kinerja pegawai di Badan Kepegawaian Daerah Kota Samarinda.
Dalam penilaian pemberian TTP berdasarkan penilaian atas beban kerja, prestasi kerja,
dan sasaran kerja. Analisis beban, prestasi, dan sasaran kerja ada pada 56
kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi. Sedangkan PNS di
daerah berlaku ketentuan Tunjangan Tambahan Penghasilan yang tertuang dalam Surat
keputusan dan peraturan kepala daerah. Pemberian tambahan penghasilan atas beban
kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk
menyelesaian tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal. Sedangkan untuk
pendekatan berdasarkan prestasi kerja, tambahan penghasilan dimaksud diberikan
kepada pegawai negeri sipil yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi.

Full Text:

pdf

References


Buku

Jimly Asshiddiqie, 2005, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Konpers,

Jakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005, Jakarta.

KPK, 2006, Seri Model Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Tambahan Penghasilan

Bagi Pegawai Negeri sipil, Direktorat Penelitian dan Pengembangan, Komisi

Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Soehino, 1996, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta.

Soewoto Mulyosudarmo, 2004, Perubahan Ketatanegaraan Melalui Perubahan

Konstitusi, Intrans, Malang.

Yamin Muhammad, Pembahasan UUD RI, Sekretariat Negara, Jakarta.

Daftar Perundang-Undangan ;

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembentukan,

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota

Samarinda.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman

Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Disiplin

Pegawai Negeri (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010).

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor

PER/09/M.PAN/5/2007 Tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja

Utama Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan

Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keenambelas Atas

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai

Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

Negeri Sipil.

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Walikota

Nomor 2 Tahun 2014 Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri

Sipil.

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tunjangan

Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Artikel/Jurnal

Biro Organisasi dan Kepegawaian, Disampaikan Pada Pembinaan SDM Aparatur Biro

Organisasi dan Kepegawaian, Jakarta, 29 Nopember 2012.

Irfan Islamy, 2004, Membangun Masyarakat Partisipatif, Vol IV no 2 Maret-Agustus

Artikel Dalam Jurnal Administrasi Publik.

Situs Internet

http://bkd.samarindakota.go.id/berita-1257-ttp-tak-berkaitan-dengan-skp.html

http://www.korankaltim.com/bkd-beri-insentif-dan-sanksi-khusus/

http://www.menpan.go.id/membangun-kinerja-aparatur-negara/

https://s2ppuns12.wordpress.com/2012/01/11/evaluasi-kinerja-dan-disiplin-pegawai/




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v1i2.2861

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 LEGALITAS