Tinjauan Yuridis Perkawinan Di Bawah Umur Dan Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas Ia Samarinda

Abdul Rokhim dan Ludya Sirait

Abstract


Perkawinan di bawah umur bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Praktik ini
sudah lama terjadi dengan begitu banyak pelaku. Tidak hanya di kota besar tetapi di
pedalaman juga banyak terjadi. Penyebabnya bervariasi karena masalah ekonomi,
rendahnya pendidikan, pemahaman budaya dan nilai-nilai agama tertentu dan masalah
yang paling sering terjadi adalah kehamilan di luar nikah (kecelakaan atau populer
dengan istilah married by accident) dan alasan lainnya.
Biasanya perkawinan yang dilakukan di bawah umur bukan melahirkan
kebahagiaan keluarga dan rumah tangga, justru banyak berujung pada perceraian dan
dampak lainnya.
Penelitian ini menggunakan data kepustakaan dan data langsung diperoleh dari
masyarakat maupun keterangan dari instansi terkait. Teknik penelitian yang dipakai
adalah teknik wawancara pada narasumber dari Pengadilan Agama Kelas IA
Samarinda. Metode analisis data dari penulisan ini menggunakan analisis secara
kualitatif yang kemudian disajikan secara deskriptif.
Tujuan penelitian yang hendak dicapai antara lain : (1) Untuk memperoleh
pemahaman bahwa perkawinan di bawah umur tidak boleh terjadi; (2) Untuk
mengetahui dan menganalisis sanksi terhadap pelanggaran atas perkawinan anak di
bawah umur; (3) Untuk mengetahui dan menganalisis dampak dari perkawinan di
bawah umur, khususnya perceraian.
Kesimpulan penelitian bahwa: (1) Dampak yang buruk dari perkawinan di
bawah umur adalah meningkatnya angka kematian ibu melahirkan dan terutama
dampak perceraian yang semakin meningkat di Indonesia dan di Samarinda pada
khususnya. (2) Sanki-sanksi hukum dikenakan kepada siapapun yang melanggar
ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang perkawinan dan undang-undang
perlindungan anak. Dilihat dari hukum agama bahwa perkawinan yang disahkan dengan
tatacara dan persyaratan agama yang diyakini sifat dari perkawinan tersebut adalah sah.

Full Text:

pdf

References


Buku

Anonim, 2001, Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat

Islam dan Penyelenggaraan Haji, Jakarta.

______, 1987, Undang – undang Perkawinan di Indonesia, Undang – undang

Perkawinan No. 1 Tahun 1974, PT.Pradya Paramita, Jakarta.

______, 1989, Undang-Undang Pokok Perkawinan, Sinar Grafika, Jakarta.

ABD. Shomad, 2010. Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum

Indonesia). Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Ahmad Rofiq, 1998, Hukum Islam di Indonesia, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada,

Jakarta.

Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary (ed), 1994, Problematika Hukum Islam

Kontemporer, Edisi I, PT. Pustaka Firdaus, Jakarta.

Duvall, E & Miller, C. M., 1985, Marriage and Family Development, 6th ed., Harper &

Row Publisher, New York.

H. S. M. Nasaruddin Latif, 2001, Ilmu Perkawinan Problematika Seputar Keluarga dan

Rumah Tangga,, cet. I, Pustaka Hidayah, Bandung.

Hasan Basri, 1999, Keluarga Sakinah, Pustaka Palapa, Yogyakarta.

Muhammad Muhyidin, 2006, Nabi Saja Kagak Nikah Dini, Diva Pers, Yogyakarta.

Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, 2013, Hukum Perceraian,

Penerbit: Sinar Grafika, Jakarta.

Soemiyati, 1997, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan,

Penerbit: Liberty, Yogyakarta.

Sunarto, HM, Mpd, Drs. 2007. Bahan Penyuluhan BKR Tentang Materi Ketahanan

Keluarga Bagi Calon Pengantin. Badan Kependdudukan dan Keluarga Berencana

Nasional (BKKBN), Jakarta.

Jurnal dan Paper

Anonim, Kompilasi Hukum Islam Indonesia, Dasar Hukum: (1) Intruksi Presiden

Republik Indonesia nomor 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991; (2) Keputusan

Mentri Agama Republik Indonesia nomer 154 tahun 1991 Tentang Pelaksaan

Intruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991.

Bety dan Dolla Sobari, 2013, Hubungan Pernikahan Dini Dengan Perceraian (Studi

Kasus Pengadilan Agama Bengkulu), Penelitian, Fakultas Adab Dan Budaya

Islam IAIN Raden Fatah Palembang.

Dwi Rifiani, Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam, de Jure, Jurnal Syariah

dan Hukum, Volume 3 Nomor 2, Desember 2011, hlm. 125-134

Muhammad Rajab Hasibuan, 2009, Penetapan Umur Dalam Rangka Mencapai Tujuan

Pernikahan (Perbandingan Antara UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Dan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).

Siti Yuli Astuty, 2013, Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Usia Muda

Dikalangan Remaja Di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten

Deli Serdang, Open Journal system “Welfare StatE” Vol 2, No 1 (2013), halaman

Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan

Anak

Situs Internet

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eec5db1d36b7/perbedaan-batasan-usiacakap-

hukum-dalam-peraturan-perundang-undangan

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20594/pernikahan-di-bawah-umurtantangan-

legislasi-dan-harmonisasi-hukum.).




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v1i2.2864

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 LEGALITAS