TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU USAHA TV KABEL MENDIRIKAN USAHA PADA SARANA FASILITAS UMUM DI KOTA SAMARINDA

Eni Rahmawati dan Ekawati

Abstract


This research was conducted at Samarinda City, East Kalimantan Province, Indonesia. This study aims to determine the regulation and legal liability of cable TV business operators who establish businesses in public facilities in Samarinda City. The method that used in this research is a normative legal method that is studying document studies, using various legal materials such as statutory regulations, non-legal materials and in the form of opinions from scholars. The legal material in this study is sourced from primary legal materials, secondary legal materials, and non-legal materials.

From the results of this study it can be concluded that the legal arrangements for businesses that set up cable TV businesses in public facilities in Samarinda City are contained in Law No.30 of 2009 concerning Electricity Article 48 Paragraph (1). The legal responsibility of cable TV business operators who establish businesses in public facilities in Samarinda against the Samarinda city government is that if an adverse incident occurs that results in pollution and / or environmental damage is considered an illegal act. To overcome various legal issues regarding cable TV business operators, the Samarinda City Regional Government should make a regional regulation specifically regulating the supervision of Cable TV business licensing in Samarinda City because with the regional regulation it is expected to minimize the number of violations of the law, and should Cable TV business operators no longer use electricity network supporting poles which are public facilities owned by the city government, it is far better if cable cable business operators are planted on the ground level, so as to minimize the existence of electrical zippers, fires due to short electrical current and do not disturb the aesthetic of this city.

Full Text:

pdf

References


Buku :

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Badruddin dan Roif, 2005, “Media Massa, Benarkah Sumber Informasi?”. IAIB Press, Serang.

DEPDIKNAS, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Ishadi, 1997,Bisnis Televisi di Tengah Persaingan Antar Media, Cet I, PT.Remaja Rosdakarya, Bandung.

Leden Marpaung, 1999, Menggapai Tertib Hukum Di Indonesia, Cet I,

Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Milton Chen, 1996, Anak-Anak dan Televisi : Buku Panduan Orang Tua

Mendampingi Anak-Anak Menonton Televisi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Munir Fuady, 2005, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, Cet IV, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nasir Tamara,1997, Industri Televisi dan Dampak Kebudayaan: Bercinta dengan Televisi, Cet I, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Onong Ochjana Effendy, 1984, Televisi Siaran: Teori dan Praktek, Alumni, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir abad 20, Alumni, Bandung.

Suparman Usman, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Gaya Media Pratama, Tanggerang.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tiur LH Simanjuntak, 1993, Dasar-Dasar Telekomunikasi, Cet I, Alumni, Bandung.

Peraturan Perundang-undangan :

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak

Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Pasal 1 butir 3 Tentang Pelaku Usaha.

Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v5i1.4728

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 LEGALITAS