TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBERADAAN HUKUM ADAT DI KOTA SAMARINDA

Maria Noviyani dan Dina Paramitha Hefni Putri

Abstract


Masyarakat hukum adat adalah komunitas manusia yang patuh pada peraturan atau hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungannya satu sama lain berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut, dan jika dilanggar pelakunya mendapat sanksi dari penguasa adat.

Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Adapun data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari wawancara dan data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menyatakan bahwa bagaimana penerapan hukum adat di kota samarinda dan bagaimana implementasi peraturan daerah provinsi kalimantan timur nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di kalimantan timur terhadap hukum adat di kota samarinda.

Penerapan Hukum Adat di kota samarinda yang masih menjaga dan menerapkan tradisi serta adat istiadat leluhurnya adalah masyarakat  yang bermukim di Desa Pampang yang masih melestarikan adat kebudayaan nenek moyang terdahulu sepeti adanya upacara adat perkawinan dan bentuk proses perceraian secara Lembaga hukum adat  itu sendiri. Sedangkan mengenai peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur yang sangat membantu dalam melindungi hak-hak adat serta kewajiban masyarakat hukum adat di kota Samarinda.


Full Text:

pdf

References


Hilman Hadikusuma, 1986, Antropologi Hukum Indonesia, cet ke-1. Alumni : Bandung

Soerjono Soekanto, 2008, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta

Anto Soemarman, 2005, Hukum Adat Perspektif Sekarang dan Mendatang, Adicita karya Nusa

Purwadi, 2005, Upacara Tradisional Jawa, Menggali Untaian Kearifan Lokal, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Soerjono Wignjodipoero, 1984, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, cet. VII, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1992, Intisari Hukum Keluarga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v6i1.5628

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 LEGALITAS