TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERMOHONAN PAILIT PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS
Abstract
UUK dan PKPU sudah mengatur tentang kepailitan BUMN namun hal tersebut masih terbatas pada BUMN yang bergerak dibang kepentingan publik. Pengertian BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik hampir sama dengan pengertian Perum. Terlepas dari hal tersebut, BUMN Persero sangat berbeda dangan Perum. BUMN Persero sebagimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2, adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Rumusan masalah dalam penelitian ini, bagaimana landasan yuridis terkait dengan permohonan pailit terhadap perusahaan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas dan bagaimana akibat hukum jika perusahaan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas dipailitkan. Metode penelitian yang penulis gunakan merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa bila BUMN tersebut berbentuk Persero adalah tidak harus Menteri Keuangan yang mengajukan permohonan pailit akan tetapi dapat oleh debitor itu sendiri atau kreditornya sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UUK dan PKPU. Akibat hukum yang timbul dari kepailitan adalah debitor kehilangan hak menguasai kekayaannya tetapi terhadap perbuatan hukum dalam bidang keperdataan tidak berhenti.
Full Text:
pdfReferences
A. BUKU BACAAN
Andriani Nurdin, 2012, Kepailitan BUMN Persero Berdasarkan Asas Kepastian Hukum, Penerbit Alumni, Bandung.
E. Utrecht, 2013, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Cet. 11,Penerbit Ichtiar Baru.
Fred B.G. Tumbuan, 2004, Pembagian Kewenangan Antara Kurator dan Organ-Organ Perseroan Terbatas, dalam Emmy Yuhassarie, ed., Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan Dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya: Undang-Undang Kepailitan Dan Perkembangannya, Jakarta, 26-28 Januari.
Iswi Hariyani dkk, 2020, Kedudukan Hukum Kekayaan BUMN Persero dalam Pelaksanaan Sita Umum Akibat Kepailitan, Jurnal Ilmu Kenotariatan, Vol. 1-No. 1.
Jono, 2008, Hukum Kepailitan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
M. Hadi Subhan, 2007, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Penerbit Kencana, Jakarta.
Munir Fuady, 2014, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktik, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rahayu Hartini, 2017, BUMN Persero: Konsep Keuangan Negara Dan Hukum Kepailitan di Indonesia, Penerbit Setara Press, Malang.
Ratnawati W. Prasodjo, 2007, Perbedaan Prinsip UU Tentang Perseroan Terbatas Tahun 1995 Dan 2007, Disampaikan Pada Seminar Tentang Perubahan UU Perseroan Terbatas, Diadakan Oleh Rotary Club Surabaya, Di Garden Hotel Surabaya, 8 September 2007.
Ricardo Simanjuntak, 2008, Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 Dan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Sehubungan Dengan Penyelesaian Kewajiban Perseroan Pailit Terhadap Kreditornya, makalah dipresentasikan pada “National Seminar On Bankruptcy Law”, 29 Oktober, Jakarta.
Rina Antasari Dan Fauziah, 2018, Hukum Bisnis, Penerbit Seterata Press, Malang.
Sri Soedewi Maschun Sofwan Dalam Chidir Ali, 2005, Badan Hukum, Penerbit Alumni, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 1988, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta.
Sutan Remy Sjahdeni, 1997, Likuidasi Dan Tanggung Jawab Pengurus Pemegang Saham Terhadap Pihak Ketiga, Makalah Semiloka Restruksi Organisasi Bisnis Melalui Kepailitan, Penerbit FH UNDIP-ELIPS, Semarang.
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v6i1.5629
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 LEGALITAS