TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN

Renni Romauli dan Sukindar

Abstract


Perjanjian  perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan sudah menjadi hal umum dan sudah banyak dilakukan oleh pasangan yang akan melangsungkan perkawinan, namun salah satu yang menarik untuk dikaji adalah ketika terdapat perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah dilangsungkannya perkawinan tersebut.

Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian  ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasar pada karakter keilmuan hukum dari sisi normatifnya.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa saat ini perjanjian perkawinan tidak lagi dimaknai hanya sebagai perjanjian yang hanya dapat dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) dilangsungkan, tetapi dapat juga dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement), hal tersebut sah dimata hukum. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar RI 1945.


Full Text:

pdf

References


A. Buku

Abdul Munif, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, Cet.II, Cakrawala Media, Yogyakarta.

Darda Syahrizal, 2011, Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia, Pustaka Grhatama, Jakarta.

I Ketut Oka Setiawan, 2015, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta.

Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing,Malang.

P.N.H. Simanjuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Ronny Hanintijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke- IV

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD RI 1945.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v6i1.5630

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 LEGALITAS