PENANGGUHAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES METRO DEPOK (Studi Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, Depok)

William Putra Daniel, Ridwan, dan Reine Rofiana

Abstract


Kejahatan merupakan persoalan yang dialami manusia dari waktu ke
waktu. Kejahatan tidak hanya menyangkut kejahatan terhadap nyawa,
harta benda akan tetapi kejahatan terhadap kesusilaan. Kejahatan
kesusilaan yang sangat mencemaskan adalah kejahatan yang
korbannya anak, sebab hal ini akan mempengaruhi perkembangan
fisik, mental dan intelektual anak yang menimbulkan trauma, karna
pada masa perkembangan tersebut setiap anak sedang berusaha
mengenal dan mempelajari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat serta
berusaha meyakini sebagai bagian dari dirinya. Salah satunya
kejahatan asusila terhadap anak sebagai korban adalah tindak pidana
pencabulan yang terjadi di daerah Depok, pelaku dengan nama lengkap
Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo. Penanganan terhadap
kasus Bruder Angelo ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak Polres Metro Depok. Kasus Bruder Angelo dijerat dengan Pasal
82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Proses penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka dalam
penahanannya diakhiri dengan dikabulkannya permohonan
penangguhan penahanan kepada pihak tersangka dengan syarat wajib
lapor dan disertai dengan jaminan orang sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 31 KUHAP. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
yuridis normatif dengan melakukan pendekatan kasus dan pendekatan
peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah data sekunder ditunjang dengan data primer berupa
wawancara dengan Kepolisian Ressort Metro Depok, yang kemudian
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan
bahwa penegakan hukum pidana terhadap kasus Bruder Angelo
mengalami berbagai kendala yang antara lain Kendala pengetahuan
penyidik, tidak menjalankan kewajiban untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain dalam proses penegakan hukum terhadap
perkara anak mengenai tidak meminta laporan sosial dari Pekerja
Sosial Profesional, Tidak melakukan Visum Et Repertum kepada saksi
korban, korban tidak mau disidik atau tidak mau melakukan proses
pemeriksaan ditingkat penyidikan, dan sumber daya penyidik yang
terbatas. Sehingga atas kendala tersebut, penyidik melalui
kewenangannya memberikan penangguhan penahanan kepada
tersangka Bruder Angelo terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak
yang dilakukan di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani.

Keywords


Pencabulan Anak, Penangguhan Penahanan, Penegakan Hukum Pidana

Full Text:

pdf

References


Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Penerbit Nuansa, Jakarta,

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.

Amiruddin & H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,

Raja Grafindo Persada, Bandung, 2008

Harun M.Husein, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka

Cipta, Jakarta, 1990.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalah Permasalahan KUHAP,

Penyidikan dan penuntutan Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta,

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016

tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun

tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangundang

Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

(KUHAP).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana

Anak.

Peraturan Pemerintah RI No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas

Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011

tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v6i2.5886

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum