KONSEP RECHTERLIJK PARDON TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN UNTUK MENGATASI OVER CAPACITY LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Muyassaroh Muyassaroh, Ridwan Ridwan, Reine Rofiana

Abstract


Kejahatan yang semakin berkembang, menyebabkan over capacity lembaga pemasyarakatan, penyumbang terbesar, menempati urutan kedua yakni tindak pidana pencurian yang di dalamnya termasuk pencurian ringan. Berdasarkan hal tersebut permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini yakni mengenai bagaimana pertimbangan yang biasanya diberikan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana ringan (tipiring) dalam KUHP Lama dan bagaimana konsep permaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam KUHP Baru terhadap pelaku tindak pidana ringan, sebagai upaya untuk membantu mengatasi over capacity lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undangundang. Sumber data yang digunakan menggunakan sumber data sekunder dari bahan hukum primer, kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pertimbangan hakim yang biasanya diberikan hakim terhadap pelaku tipiring khususnya pada pencurian ringan, hanya berupa pertimbangan kaku yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, tanpa mempertimbangkan bahwa hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan yang tengah hidup dalam masyarakat. Permaafan hakim yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana ringan khususnya pencurian ringan dapat diberikan hakim dengan memperhatikan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sehingga apabila hakim dengan keyakinannya memandang bahwa penjatuhan pidana tidak
bermanfaat untuk mencegah pelaku mengulangi tindak pidana dan berpendapat bahwa pemberian maaf akan membawa manfaat serta dampak yang lebih baik bagi pelaku maka hakim dapat memberikan Permaafan. Berdasarkan hal tersebut konsep rechterlijk pardon dalam KUHP Baru sangat penting untuk segera diterapkan untuk mengatasi over capacity lembaga pemasyarakatan.

Keywords


Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Ringan, Rechterlijk Pardon, Over Capacity Lembaga Pemasyarakatan

Full Text:

pdf

References


A. BUKU BACAAN

Arief, Barda Nawawi. Beberapa Masalah

Perbandingan Hukum Pidana.

Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hamzah, Andi. 1994. Asas-Asas Hukum

Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 2018.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana.

Jakarta: Rineka Cipta. 2008.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana

Normatif, Teoritis, Praktis, dan

Permasalahannya. Bandung:

Alumni. 2007.

Ridwan. Sari Kuliah Perbandingan Hukum

Pidana, Edisi Revisi. Serang: Untirta

Press. 2020.

B. SUMBER LAIN

Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Pantau

KUHP, Tinjauan Atas Non Imposing

of A Penalty/Rechterlijk Pardon

/Dispensa De Pena dalam R KUHP

serta Harmonisasinya dengan R

KUHAP, Institute for Criminal

Justice Reform, Jakarta, 2016.

Aristo Evandy dan Barda Nawawi,

“Formulasi Ide Permaafan Hakim

(Rechterlijk Pardon) dalam

Pembaharuan Sistem Pemidanaan di

Indonesia”, Jurnal Law Reform, Vol

, No.1,

,DOI:10.14710/lr.v13i1.15949

Dwi Hananta, “Pertimbangan Keadaan-

Keadaan

MeringankandanMemberatkan

dalam Penjatuhan Pidana”, Jurnal

Hukum dan Peradilan, Pengadilan

Negeri Kediri, Vol 7, No.1, 2018,

DOI:10.25216/JHP.7.1.2018.87-108

Haryanto Dwiatmodjo, “Penjatuhan Pidana

Bersyarat dalam Kasus Pencurian

Kakao (Kajian Putusan Nomor

/Pid.B/2009/PN.PWT)”, Jurnal

Yudisial, Komisi Yudisial, Vol 5 No

, 2012, DOI: 10.29123/jy.v5i1.178

Ilham Panunggal Jati Darwin, “Implikasi

Overcapacity Terhadap Lembaga

Pemasyarakatan di Indonesia”,

Jurnal Cepalo, Fakultas Hukum

Universitas Negeri Lampung, Vol 3,

No.2, 2019, DOI:

25041/cepalo.v3no2.1847

Kisah Kakek Samirin Pungut Getah Karet

Seharga Rp.17.000 di Perkebunan, di

Vonis 2 Bulan Penjara, diakses 04

Juni 2022,

https://regional.kompas.com/read/20

/01/18/05450051/kisah-kakeksamirin-

pungut-getah-karet-sehargarp-

-di-perkebunan?page=3

Kronologi Kebakaran Lapas Tangerang,

Api Berkobar Lebih dari 2 Jam,

diakses 12 November 2022,

https://www.cnnindonesia.com/nasio

nal/20210908100640-20-

/kronologi-kebakaran-lapastangerang-

api-berkobar-lebih-2-jam

Lukman Hakim, “Penerapan Konsep

“Permaafan Hakim” Sebagai

Alternatif dalam Menurunkan

Tingkat Kriminalitas di Indonesia”,

Jurnal Keamanan Nasional, Vol 5,

No 2, 2019,

DOI:10.31599/jkn.v5i2.435

Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah

Dihukum 1 Bulan 15 Hari, diakses

Februari 2022,

https://news.detik.com/berita/d-

/mencuri-3-buah-kakaonenek-

minah-dihukum-1-bulan-15-

hari

Mufatikhatul Farikhah, “Rekonseptualisasi

Judicial Pardon dalam Sistem

Hukum Indonesia (Studi

Perbandingan Sistem Hukum

Indonesia Dengan Sistem Hukum

Barat)”, Jurnal Hukum dan

Pembangunan, Vol 48 No 3, 2018.

DOI: 10.21143/jhp.vol48.no3.1746

Mufatikhatul Farikhah, “The Judicial

Pardon as a Method of Court

Decision in the Reform of

Indonesian Criminal Law

Procedure”, Padjadjaran Journal of

Law, Vol 8 No 1, 2021, DOI:

22304/pjih.v8n1.a1

MYS/KAR, “Mengenang Bismar: Yang

Angkat Bicara tentang Rechterlijk

Pardon”, diakses 04 Juni 2022,

https://www.hukumonline.com/berit

a/a/yang-angkat-bicara-tentangirechterlijke-

pardon-ilt55a79d494464

Polri Ungkap Banyak Napi Jadi Pelaku

Penipuan Daring dari Balik Lapas,

diakses 21 Januari

,https://www.cnnindonesia.com

/nasional/20220119151530-12-

/polri-ungkap-banyak-napijadi-

pelaku-penipuan-daring-daribalik-

lapas

Putu Mery Lusyana dan I ketut Rai,

“Kebijakan Formulasi Rechterlijk

Pardon (Permaafan Hakim) dalam

RKUHP”, Kertha Wicara: Journal

Ilmu Hukum,Vol 9 No 9, 2020, DOI:

24843

Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)

Publik Ditjenpas, diakses 04 Juni

,

https://sdppublik.ditjenpas.go.id/ana

lisis/public/tingkat-hunian-lembagapemasyarakatan-

dan -rumahtahanan-

negara

Viva Budy Kusnandar, “Hampir Semua

Lapas di Indonesia Kelebihan

Kapasitas”, diakses 12 November

,

https://databoks.katadata.co.id/datap

ublish/2021/09/13/hampir-semualapas-

di-indonesia-kelebihankapasitas

Zaini, “Tinjauan Konseptual Tentang

Pidana dan Pemidanaan”, Voice

Justisia (Jurnal Hukum dan

Keadilan)”, Vol 3 No 2, 2019.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i1.7019

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum