HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MALPRAKTIK (STUDI KASUS TENTANG IBU LUMPUH USAI MELAHIRKAN)

Bintang Ari Suwardi, Ricky Hanjaya, Hisnu Prasetyo Jati, Obi Taurambi, Girsang Girsang, Hartanto Hartanto

Abstract


Pada perkembangan perdapan manusia, hal mendasar sekaligus selalu dibutuhkan adalah kesehatan. Telah banyak upaya untuk melakukan perbaikan profesi dokter/ tenaga Kesehatan dan juga undang-undang maupun perturan yang dibuat oleh pemerintah. Namun hingga saat ini tetap saja perbincangan, hingga perdebatan tentang malpraktik dalam kedokteran tetap sering terjadi. Keilmuan kedokteran sangatlah spesifik sehingga dalam pengawasan maupun penegakan hukum masih bertumpu pada profesionalisme Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Terkait hubungan hukum pasien dengan dokter/ rumah sakit, terdapat beberapa undang-undang yang dapat digunakan sebagai alat uji, yaitu undang-undang Perlindungan Konsumen, Kesehatan, Rumah Sakit. Upaya hukum bagi pasien yang dirugikan dapat menempuh berbagai aternatif. Penelitian ini mengkaji tentang malpraktek yang terjadi pada seorang ibu di Ciputat. Dalam konteks hubungan pasien (konsumen) dengan tenaga kesehatan secara pribadi maupun institusi, masih diperlukan pemahaman penegak hukum bahwa pasien (konsumen) mengalami banyak keterbatasan untuk memperjuangkan hak-hak
nya, dan ganti rugi yang terjadi dalam kasus ini dirasa masih kurang layak.

Keywords


konsumen, korban, malpraktek, perlindungan, hukum

Full Text:

pdf

References


D. Yosiana Samosir,dkk. Tanggung Jawab

Pelaku Usaha Terhadap Iklan Yang

Menyesatkan Konsumen, Lentera

Pancasila, Vol.2, no.2, 2022, Hlm 99

E.O.S Hiariej, Asas Lex Specialis

Systematis Dan Hukum Pidana

Pajak, Jurnal Penelitian Hukum De

Jure, Volume 21 Nomor 1, Maret

, Hlm. 2

Eko Esti Santoso, Kurniawan, dan

Hirsanuddin, Bentuk Perlindungan

Hukum Hak Konsumen Dalam

Menggunakan Jasa Pelayanan

Kesehatan. Jurnal Kertha Semaya.

Vol.10 (3) Tahun 2022, Hlm. 607.

Firda Janati, 2 Maret 2023. Diduga

Malapraktik, Ibu di Ciputat yang

Lumpuh usai Operasi Caesar Lapor

ke Kemenkes,

https://megapolitan.kompas.com/rea

d/2023/03/02/13572291/didugamalapraktik-

ibu-di-ciputat-yanglumpuh-

usai-operasi-caesar-lapor,

diakses 29 Mei 2023

Henny Saida Flora. Perlindungan

Konsumen Dalam Pelayanan

Kesehatan. Seminar Nasional

Implementasi Hukum: Era Industri

0 dan Sosial 5.0. Vol.1 Tahun 2022,

Hlm. 104.

Istiana Heriani. Perlindungan Hukum Bagi

Konsumen Kesehatan Dalam Hal

Terjadi Malapraktik. Al’Adl. Vol.X

(2) Tahun 2018

Kebijakan Kesehatan Indonesia, Ketua

MKDKI: Kami Tak Mengenal Istilah

Malpraktek, Diakses Pada

https://kebijakankesehatanindonesia.

net/25-berita/berita/167-ketuamkdki-

kami-tak-mengenal-istilahmalpraktek,

diakses Tanggal 16 Mei

Kompas.com, Seorang Ibu di Ciputat

Lumpuh Usai Operasi Caesar,

Diduga Malapraktik, Diakses Pada

https://megapolitan.kompas.com/rea

d/2023/03/02/13493391/seorang-ibudi-

ciputat-lumpuh-usai-operasicaesar-

diduga-malapraktik?page=all,

diakses Tanggal 16 Mei 2023.

Muchlisin Riadi, Malpraktik (Pengertian,

Unsur, Jenis dan Ketentuan Hukum

Pidana”, Diakses Pada

https://www.kajianpustaka.com/2020

/05/malpraktik-pengertian-unsurjenis-

dan-ketentuan-hukumpidana.

html, diakses Tanggal 16 Mei

S. Wahyudi. Tanggung Jawab Rumah Sakit

Terhadap Kerugian Akibat Kelalaian

Tenaga Kesehatan Dan Implikasi,

Dinamika Hukum, Vol.11, No.3,

Tioma Roniuli Hariandja. Perlindungan

Hukum Terhadap Konsumen

Kesehatan Di Kabupaten Jember.

Jurnal Rechtens. Vol.2 (2) Tahun

Perundang-undangan

UU No. 8 Tahun 1999 tentang

Perlindungan Konsumen

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah

Sakit




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i1.7052

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum