PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SUAP MATCH FIXING DALAM PERTANDINGAN SEPAK BOLA LIGA 2 INDONESIA

Heru Setiawan, Ferry Fathurokhman, dan Reine Rofiana

Abstract


Di Indonesia, cabang olahraga yang sangat popular yaitu sepakbola. Dalam dunia persepakbolaan, kenyataannya masih banyak sekali penyimpangan yang terjadi, saat ini telah berkembang perilaku curang dengan menjual pertandingan, melakukan pengaturan skor (match fixing), atau suapmenyuap. Sepak bola Indonesia pernah beberapa kali diterjang skandal pengaturan skor, yang terbaru skandal match fixing di babak penyisihan grup Liga 2 2021 di Klub Perserang. Kriminalisasi pengaturan skor dalam persepakbolaan Indonesia diatur dalam UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, diancam dengan sanksi pidana. Namun dalam prakteknya, pelaku pengaturan skor hanya dihukum administrasi saja. Tujuan penulisan ini memahami dan mengetahui bagaimana seharusnya penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana suap dalam kasus suap pengaturan skor pemain Perserang. Metode yang digunakan Peneliti di dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum Yuridis Normatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Peneliti dengan metode tersebut, Peneliti memperoleh jawaban bahwa, dalam kasus pertandingan Perserang, para pemain terlibat suap pengaturan skor dengan kategori aktif dan pasif, sehingga dapat dimintai atau dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Pembahasan penelitian ini adalah Penegakan hukum terhadap suap pengaturan skor dalam pertandingan sepakbola, perlu dilakukan karena kenyataannya Indonesia memiliki UU No. 11 Tahun 1980 yang masih eksis dan berlaku sebagai hukum positif. Dalam kasus pertandingan Perserang, para pelaku terbukti memenuhi unsur delik pidana dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 11 tahun 1980. Para aparat penegak hukum diharapkan dapat meminta pertanggungjawaban pidana dan melakukan penegakan hukum pidana secara konkret, terhadap para pelaku tindak pidana suap pengaturan skor.

Keywords


Penegakan Hukum, Pertanggungjawaban Pidana, dan Tindak Pidana Suap

Full Text:

pdf

References


Buku Indriyanto Seno Adji (2006). Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Jakarta: Diadit Media. Otje Salman (2017). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press. Sudarto (2018). Hukum Pidana I Edisi Revisi, Semarang: Yayasan Sudarto. Y.S. Santoso Giriwijoyo (2005). Manusia dan Olahraga, Bandung: ITB.

Artikel dari Jurnal Dewi Suci Kusuma Astuti, Retno Wulandari Hariyadi (2013). Kajian Kriminologis Aksi Kekerasan Suporter Sepakbola. Recidive, 2(2), 157-159. Suwardi Sagama (2018). Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan. Mazahib, XV(1), 22-25.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i2.7454

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum