TINJAUAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

Erlangga Budiman, Elvi Yanti Dwi Mas, dan Syamsudin

Abstract


Penetapan politik hukum keimigrasian yang selektif membuat intitusi Imigrasi
Indonesia memiliki landasan operasional dalam menolak atau mengizinkan orang asing, baik dari segi masuknya, maupun kegiatannya di Indonesia. Berdasarkan politik hukum
keimigrasian yang bersifat selektif, ditetapkan bahwa hanya orang asing yang : (a).
Memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara Republik
Indonesia. (b).Tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta. (c). Tidak
bermusuhan dengan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia diizinkan masuk dan
diperbolehkan berada di wilayah Indonesia, serta diberikan Izin tinggal sesuai dengan
maksud dan tujuan kedatangannya di Indonesia. Dengan demikian peran penting aspek
keimigrasian dalam tatanan kehidupan kenegaraan akan dapat terlihat dalam pengaturan
masuk atau keluar orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia, pemberian Tanda Masuk
orang asing pada tempat pemeriksaan Imigrasi, dan pemberian izin tinggal
Keimigrasian serta pengawasan terhadap orang asing selama berada di wilayah
Indonesia dalam hal keberadaan dan kegiatan yang dilakukan orang asing sesuai dengan
Visa atau Izin Tinggal Keimigrasian yang mereka gunakan di Indonesia khususnya di
Kota Samarinda.
Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bagi warga negara asing
yang tidak memiliki dokumen resmi/legal di Kota Samarinda. 2) Untuk mengetahui
upaya pencegahan tindak pidana penyalah gunaan dokumen keimigrasian di Kota
Samarinda.
Hasil penelitian sebagai berikut : 1) Penegakan hukum Keimigrasian diatur secara
tegas mengenai pelanggaran yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian atau
Tindak Pidana Keimigrasian (projustitia) sehingga faktor yang mempengaruhi
diambilnya Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengawasan tersebut
meliputi pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. Pengawasan tersebut
meliputi pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. 2) Mengantisipasi adanya
penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian maka diperlukan pengawasan tenaga kerja
asing pemegang Izin Tinggal Terbatas. Pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing
sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian pasal 66 ayat (2)
huruf b.

Keywords


Keimigrasian, Projustitia, Tindakan Administratif

Full Text:

pdf

References


A. BUKU

Ajad Sudrajad Havid, 2008. Formalitas

Keimigrasian, Direktorat

Jenderal Imigrasi Departemen

Hukum dan HAM.

Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara

Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar

Grafika.

A. Ridwan Halim, Flora Liman P, 2002.

Persoalan Praktis Filsafat

Hukum dalam Himpunan

Distingsi, Jakarta; UKI.

Arief Rahman Kunjono, 2002. “ Illegal

Migrants dan Sistem

Keimigrasian Indonesia; suatu

tinjauan Analisis Pintu gerbang

nomor 44 Direktorat Jenderal

Imigrasi.

Bagir Manan, 2000. Hukum

Keimigrasian dalam sistem

hukum nasional” makalah

disampaikan pada rapat kerja

nasional Keimigrasian,

Departemen Hukum dan

Perundang-undangan, Jakarta

- 15 Januari 2000.

___________ 2002. Hukum

Keimigrasian dalam Sistem

Hukum Nasional, disampaikan

dalam Rapat Kerja Nasional

Keimigrasian, 14 Januari 2002

Himpunan Peraturan Tentang

Keimigrasian dan Peraturan

Pelaksanaannya,PT.Tamita

Utama Jakarta 2012

H. Zainuddin Ali, 2006. Filsapat

Hukum, (Sinar Grafika Cetakan

Pertama, Jakarta,

Iman Santoso, 2002. Perspektif Imigrasi

dalam Pembangunan Ekonomi

dan Ketahanan Nasional, UIPress

M.Imam Santoso, 2004. “Perspektif

Imigrasi dalam Pembangunan

Ekonomi dan Ketahanan

Nasional”, UI Press Jakarta.

M. Yahya Harahap. 2002. Pembahasan

Permasalahan dan Penerapan

KUHAP Penyidikan dan

Penuntutan. Jakarta: Sinar

Grafika.

P. A. F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar

Hukum Pidana Indonesia.

Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. 2006.

Penelitian Hukum. Jakarta:

Kencana.

Saleh Wiramiharja, 2002. Langkahlangkah

Baru Menunjang

Peningkatan Profesionalisme

Keimigrasian” Pintu gerbang no.

Dirjend Imigrasi, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo. 1991. Mengenal

Hukum Suatu Pengantar.

Yogyakarta: Liberty.

Suharto. 2004. Penuntutan Dalam

Praktek Peradilan. Jakarta: Sinar

Grafika.

Wirjono Prodjodikoro. 2002. Tindak-

Tindak Pidana Tertentu Di

Indonesia.

Yoyok Adi Saputra, ”Penegakan

Hukum Keimigrasian terhadap

pelanggaran Izin Keimigrasian

Undang-undang Nomor 9 Tahun

”. USU Repository

Bandung: PT. Refika

Aditama.

Yudha Bhakti Ardhiwisastra, 1999.

Hukum Inernational, Bunga

Rampai, Bandung, Alumni.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i2.7458

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum