TINJAUAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Abstract
Indonesia memiliki landasan operasional dalam menolak atau mengizinkan orang asing, baik dari segi masuknya, maupun kegiatannya di Indonesia. Berdasarkan politik hukum
keimigrasian yang bersifat selektif, ditetapkan bahwa hanya orang asing yang : (a).
Memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara Republik
Indonesia. (b).Tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta. (c). Tidak
bermusuhan dengan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia diizinkan masuk dan
diperbolehkan berada di wilayah Indonesia, serta diberikan Izin tinggal sesuai dengan
maksud dan tujuan kedatangannya di Indonesia. Dengan demikian peran penting aspek
keimigrasian dalam tatanan kehidupan kenegaraan akan dapat terlihat dalam pengaturan
masuk atau keluar orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia, pemberian Tanda Masuk
orang asing pada tempat pemeriksaan Imigrasi, dan pemberian izin tinggal
Keimigrasian serta pengawasan terhadap orang asing selama berada di wilayah
Indonesia dalam hal keberadaan dan kegiatan yang dilakukan orang asing sesuai dengan
Visa atau Izin Tinggal Keimigrasian yang mereka gunakan di Indonesia khususnya di
Kota Samarinda.
Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bagi warga negara asing
yang tidak memiliki dokumen resmi/legal di Kota Samarinda. 2) Untuk mengetahui
upaya pencegahan tindak pidana penyalah gunaan dokumen keimigrasian di Kota
Samarinda.
Hasil penelitian sebagai berikut : 1) Penegakan hukum Keimigrasian diatur secara
tegas mengenai pelanggaran yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian atau
Tindak Pidana Keimigrasian (projustitia) sehingga faktor yang mempengaruhi
diambilnya Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengawasan tersebut
meliputi pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. Pengawasan tersebut
meliputi pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. 2) Mengantisipasi adanya
penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian maka diperlukan pengawasan tenaga kerja
asing pemegang Izin Tinggal Terbatas. Pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing
sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian pasal 66 ayat (2)
huruf b.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
A. BUKU
Ajad Sudrajad Havid, 2008. Formalitas
Keimigrasian, Direktorat
Jenderal Imigrasi Departemen
Hukum dan HAM.
Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara
Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar
Grafika.
A. Ridwan Halim, Flora Liman P, 2002.
Persoalan Praktis Filsafat
Hukum dalam Himpunan
Distingsi, Jakarta; UKI.
Arief Rahman Kunjono, 2002. “ Illegal
Migrants dan Sistem
Keimigrasian Indonesia; suatu
tinjauan Analisis Pintu gerbang
nomor 44 Direktorat Jenderal
Imigrasi.
Bagir Manan, 2000. Hukum
Keimigrasian dalam sistem
hukum nasional” makalah
disampaikan pada rapat kerja
nasional Keimigrasian,
Departemen Hukum dan
Perundang-undangan, Jakarta
- 15 Januari 2000.
___________ 2002. Hukum
Keimigrasian dalam Sistem
Hukum Nasional, disampaikan
dalam Rapat Kerja Nasional
Keimigrasian, 14 Januari 2002
Himpunan Peraturan Tentang
Keimigrasian dan Peraturan
Pelaksanaannya,PT.Tamita
Utama Jakarta 2012
H. Zainuddin Ali, 2006. Filsapat
Hukum, (Sinar Grafika Cetakan
Pertama, Jakarta,
Iman Santoso, 2002. Perspektif Imigrasi
dalam Pembangunan Ekonomi
dan Ketahanan Nasional, UIPress
M.Imam Santoso, 2004. “Perspektif
Imigrasi dalam Pembangunan
Ekonomi dan Ketahanan
Nasional”, UI Press Jakarta.
M. Yahya Harahap. 2002. Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan
KUHAP Penyidikan dan
Penuntutan. Jakarta: Sinar
Grafika.
P. A. F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar
Hukum Pidana Indonesia.
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki. 2006.
Penelitian Hukum. Jakarta:
Kencana.
Saleh Wiramiharja, 2002. Langkahlangkah
Baru Menunjang
Peningkatan Profesionalisme
Keimigrasian” Pintu gerbang no.
Dirjend Imigrasi, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo. 1991. Mengenal
Hukum Suatu Pengantar.
Yogyakarta: Liberty.
Suharto. 2004. Penuntutan Dalam
Praktek Peradilan. Jakarta: Sinar
Grafika.
Wirjono Prodjodikoro. 2002. Tindak-
Tindak Pidana Tertentu Di
Indonesia.
Yoyok Adi Saputra, ”Penegakan
Hukum Keimigrasian terhadap
pelanggaran Izin Keimigrasian
Undang-undang Nomor 9 Tahun
”. USU Repository
Bandung: PT. Refika
Aditama.
Yudha Bhakti Ardhiwisastra, 1999.
Hukum Inernational, Bunga
Rampai, Bandung, Alumni.
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i2.7458
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum