TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT YANG DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULU BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Eko Prasetyo, Elvi Yanti Dwi Mas, dan Dina Paramitha Hefni Putri

Abstract


Di negara kita hampir setiap hari terjadi penganiayaan, baik yang disengaja atau
karena kesalahan dan kelalaian. Penganiayaan sering terjadi hanya karena masalah
sepele, misalnya hanya karena bersenggolan di jalan atau hanya karena tersinggung
dengan perkataan si korban. Sering juga penganiayaan terjadi karena dendam lama yang
mebuat pelaku berencana untuk melakukan penganiayaan terhadap si korban. Dewasa
ini orang bisa dengan mudahnya melakukan penganiayaan sehingga membuat
masyarakat resah. Untuk itu dalam mewujudkan ketentraman dan kesejahteraan
masayarakat, setidaknya hakim harus pintar memutuskan hukuman yang dapat
membuat pelaku penganiayaan jera. Apalagi pada kasus-kasus penganiayaan berencana
khususnya, sangat dibutuhkan sebagai penopang rasa keadilan didalam masyarakat.
Melihat semakin meningkatnya frekuensi tindak pidana penganiayaan yang terjadi di
masyarakat sehingga penulis tertarik membahas mengenai penganiayaan yang
direncanakan terlebih dahulu.
Perumuskan masalahan adalah 1) Apakah yang menjadi alasan pemberatan
hukuman yang diatur dalam hukum pidana terhadap tindak pidana penganiayaan berat
yang direncanakan terlebih dahulu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana ?; dan 2) Apa yang mendasari unsur direncanakan menjadi alasan pemberatan
hukuman terhadap tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana?
Hasil dari penelitian ini adalah : 1) Penganiayaan yang direncanakan terlebih
dahulu, jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Penganiayaan berat dan berencana
yang diatur pada ayat 2 Pasal 355 KUHP diancam dengan hukuman 15 tahun
penjara.Dalam perilaku sosial, tindak kejahatan merupakan prototype dari perilaku
menyimpang, yaitu tingkah laku yang melanggar atau menyimpang dari aturan-aturan
pengertian normative atau dari harapan-harapan lingkungan sosial yang bersangkutan,
dan salah satu cara untuk mengendalikan adalah dengan sanksi pidana. 2) Unsur
penganiayaan berencana adalah direncanakan terlebih dahulu sebelum perbuatan
dilakukan. Penganiayaan dapat dikualifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika
memenuhi syarat-syarat: (a) Pengambilan keputusan untuk berbuat suatu kehendak
dilakukan dalam suasana batin yang tenang. (b) Sejak timbulnya kehendak/pengambilan
keputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu
yang cukup sehingga dapat digunakan olehnya untuk berpikir, antara lain: (1) Resiko
apa yang akan ditanggung, (2) Bagaimana cara dan dengan alat apa serta bila mana saat
yang tepat untuk melaksanakannya. (3) Bagaimana cara menghilangkan jejak. (c)
Dalam melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dengan suasana hati
yang tenang.

Keywords


Penganiayaan Berat, Tindak Pidana Berat

Full Text:

pdf

References


A. BUKU

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan

Pemidanan di Indonesia, cet. ke-

, (Jakarta : Pradya Parmita,

, hlm. 16.

Aruan Sakidjo dan Bambang Purnomo,

Hukum Pidana Dasar Aturan Umum, Hukum Pidana

Kodifikasi, (Jakarta : Ghalia

Indonesia, 1990), hlm. 95.

Indah, C. Maya, S, 2014, Perlindungan

Korban Suatu Perspektif

Viktimologi dan Kriminologi,

Jakarta: Kencana.

Kusumah, Mulyana W, 1981, Aneka

Permasalahan Dalam Ruang

Lingkup Kriminologi, Bandung:

Alumni.

Lamintang, dan Theo Lamintang, 2010,

Pembahasan KUHAP Menurut

Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana

dan Yurisprudensi, Jakarta: Sinar

Grafika.

Mansur, Dikdik & Gultom, Elisatris,

, Urgensi Perlindungan

Korban Kejahatan, Bandung:

Rajawali Pers.

Marpaung, Leden, 1997, Proses

Tuntutan Ganti Kerugian dan

Rehabilitasi, Jakarta: Rajawali

Pers.

Mertokusumo, Sudikno, 2005, Mengenal

Hukum Suatu Pengantar,

Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno, 1987, Asas-asas Hukum

Pidana, Jakarta: Bima Aksara.

Mulyadi, Lilik, 2003, Kapita Selekta

Hukum Pidana Kriminologi dan

Victimologi, Denpasar:

Djambatan.

Prakoso, Djoko, 1988, Masalah Ganti

Rugi Dalam KUHAP, Jakarta:

Bina Aksara.

Prodjodikoro, Wirjono, 2003, Tindak-

Tindak Pidana Tertentu di

Indonesia. PT. Refika Aditama,

Bandung.

R. Soesilo, 1989, Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana, Bogor:

Politeia.

Rudy T. Erwin dan J.T. Prasetyo,

Himpunan Undang-undang dan

Peraturan-peraturan Hukum

Pidana, Jilid I (Jakarta : Aksara

Baru, 1980), hlm. 236-238.

Saparinah Sadlli, Persepsi Sosial

Mengenai Perilaku

Menyimpang, cet. ke-1, (Jakarta

: Bulan Bintang, 1977), hlm. 35.

Soeparmono, R, 2003, Pra Peradilan dan

Penggabungan Perkara Gugatan

Ganti Kerugian Dalam KUHAP,

Bandung: Sinar Grafika.

Satochid Kartanegara, hukum pidana

bagian satu, Balai Lektur

Mahasiswa. Jakarta. 2005.

B. PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara

Pidana

Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014

atas perubahan Undang-Undang

Nomor 13 Tahun 2006 tentang

perlindungan saksi dan korban




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v8i2.7462

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum