PENANGGUHAN PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TINGKAT KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR
Abstract
sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dapat mengadakan penangguhan
penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tersangka tindak pidana korupsi dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan yaitu tersangka kooperatif tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya serta telah mengembalikan kerugian Negara namun dalam hal pengabulan permohonan sampai saat ini Kejaksan Tinggi Kalimantan Timur belum pernah mengabulkan permohonan penangguhkan penahanan tersangka tindak
pidana korupsi dengan alasan subjektif bahwa tersangka tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
A. BUKU BACAAN
Abdul Munif, 2011, Pengantar Hukum
Indonesia, Yogyakarta, Cakrawala
Media.
Abu Fida' dan Abdul Rafi’, 2006, Terapi
Penyakit Korupsi dengan
Tazkiyatun Nafsi (Penyucian
Jiwa), Jakarta, Republika.
Andi Hamzah, 2014, Hukum Acara
Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar
Grafika.
Andi Hamzah Jur, 2008, Hukum Acara
Pidana Indonesia edisi kedua,
Jakarta, Sinar Grafika.
Andi Hamzah Jur, 2006, Pemberantasan
Korupsi Melalui Hukum Pidana
Nasional dan Internasional, Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada.
Andi Sofyan, 2014, Hukum Acara Pidana
, Jakarta : Kencana Prenadamedia
Group.
Andi Sofyan, 2013, Hukum Acara Pidana
Suatu Pengantar, Yogyakarta,
Rangkang Education.
Djisman Samosir, 2018, Hukum Acara
Pidana, Bandung, Nuansa Aulia.
Ermansjah Djaja, 2010,Memberantas
Korupsi Bersama KPK, Jakarta,
Sinar Grafika.
Ermansjah Djaja, 2010, Meredesain
Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika,
Hari Sasongko dan Lili Rosita, 2003,
Hukum Pembuktian Dalam Perkara
Pidana untuk Mahasiswa dan
Praktisi, Bandung, Mandar Maju.
Ikhwan Fahrojih , 2016, Hukum Acara
Pidana Korupsi , Malang : Setara
Press.
P.A.F. Laminting, 2013, Dasar-Dasar
Hukum Pidana di Indonesia,
Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, 2018, Faktor-Faktor
Yang mempengaruhi Penegakan
Hukum, Jakarta : Rajawali Press.
Tolib Effendi, 2014, Dasar-Dasar
Hukum Acara Pidana
(Perkembangan dan Pembaharuan
di Indonesia), Malang, Setara Press.
Wijowasito dan Tito Wasito, 2011,
Kamus Lengkap Inggris-Indonesia-
Inggris, Hasta.
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas
Hukum Pidana di Indonesia,
Jakarta- Bandung : Revika
Aditama.
Yeni Widowaty, 2007, Hukum Pidana,
Yogyakarta : Lab. Hukum.
Yudi Kristiana, 2016, Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Perspektif
Hukum Progresif , Yogyakartag :
Thafa Media.s
B. PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
Undang – Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor
Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik
Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
No. 1 Tahun 1989 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
C. SUMBER LAIN
http://ilmuhukumuinsuka.
blogspot.com/2015/11/teoriteori-
penegakan-hukumkesadaran.
html?m=1
http:kbbi.web.id/bukti
ttp://kejati-kaltim.go.id/sejarah
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/
ulasan/It56a293e872c62/alasansubyektif
dikabulkannyapermohonan-
penangguhan –
penahanan
http://sonnytobelo.
blogspot.com/2019/01/teori -
kewenangan.html.
http://tesishukum.com/pengertianhukum-
acara-pidana-menurut-paraahli/
https://telingasemut.blogspot.com/2016/0
/tugas-wewenang-kejaksaanri.
html?m=1
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v7i2.7588
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum