PENANGGUHAN PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TINGKAT KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR

Isti Durrotun Nasikah, Syamsudin, dan Farahwati

Abstract


Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagai suatu sistem dapat berperan dengan baik, apabila instrumen pelaksananya dilengkapi dengan kewenangan Kejaksaan Tinggi sebagai penuntut umum dan sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu, misalnya tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang serius sehingga berlaku undang-undang yang bersifat khusus yang mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum. Hasil penelitian yang diperoleh di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur KUHAP menganut asas praduga tidak bersalah, maka KUHAP memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan dasar yang terdapat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu penyidik atau penuntut umum atau hakim
sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dapat mengadakan penangguhan
penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tersangka tindak pidana korupsi dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan yaitu tersangka kooperatif tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya serta telah mengembalikan kerugian Negara namun dalam hal pengabulan permohonan sampai saat ini Kejaksan Tinggi Kalimantan Timur belum pernah mengabulkan permohonan penangguhkan penahanan tersangka tindak
pidana korupsi dengan alasan subjektif bahwa tersangka tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Keywords


Penangguhan Penahanan, Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Tinggi.

Full Text:

pdf

References


A. BUKU BACAAN

Abdul Munif, 2011, Pengantar Hukum

Indonesia, Yogyakarta, Cakrawala

Media.

Abu Fida' dan Abdul Rafi’, 2006, Terapi

Penyakit Korupsi dengan

Tazkiyatun Nafsi (Penyucian

Jiwa), Jakarta, Republika.

Andi Hamzah, 2014, Hukum Acara

Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar

Grafika.

Andi Hamzah Jur, 2008, Hukum Acara

Pidana Indonesia edisi kedua,

Jakarta, Sinar Grafika.

Andi Hamzah Jur, 2006, Pemberantasan

Korupsi Melalui Hukum Pidana

Nasional dan Internasional, Jakarta

: PT. Raja Grafindo Persada.

Andi Sofyan, 2014, Hukum Acara Pidana

, Jakarta : Kencana Prenadamedia

Group.

Andi Sofyan, 2013, Hukum Acara Pidana

Suatu Pengantar, Yogyakarta,

Rangkang Education.

Djisman Samosir, 2018, Hukum Acara

Pidana, Bandung, Nuansa Aulia.

Ermansjah Djaja, 2010,Memberantas

Korupsi Bersama KPK, Jakarta,

Sinar Grafika.

Ermansjah Djaja, 2010, Meredesain

Pengadilan Tindak Pidana

Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika,

Hari Sasongko dan Lili Rosita, 2003,

Hukum Pembuktian Dalam Perkara

Pidana untuk Mahasiswa dan

Praktisi, Bandung, Mandar Maju.

Ikhwan Fahrojih , 2016, Hukum Acara

Pidana Korupsi , Malang : Setara

Press.

P.A.F. Laminting, 2013, Dasar-Dasar

Hukum Pidana di Indonesia,

Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto, 2018, Faktor-Faktor

Yang mempengaruhi Penegakan

Hukum, Jakarta : Rajawali Press.

Tolib Effendi, 2014, Dasar-Dasar

Hukum Acara Pidana

(Perkembangan dan Pembaharuan

di Indonesia), Malang, Setara Press.

Wijowasito dan Tito Wasito, 2011,

Kamus Lengkap Inggris-Indonesia-

Inggris, Hasta.

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas

Hukum Pidana di Indonesia,

Jakarta- Bandung : Revika

Aditama.

Yeni Widowaty, 2007, Hukum Pidana,

Yogyakarta : Lab. Hukum.

Yudi Kristiana, 2016, Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi Perspektif

Hukum Progresif , Yogyakartag :

Thafa Media.s

B. PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN

Undang – Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara

Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah diubah

dengan Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Republik Indonesia Nomor

Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004

tentang Kejaksaan Republik

Indonesia

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

No. 1 Tahun 1989 tentang

Pelaksanaan Kitab Undang-Undang

Hukum Acara Pidana.

C. SUMBER LAIN

http://ilmuhukumuinsuka.

blogspot.com/2015/11/teoriteori-

penegakan-hukumkesadaran.

html?m=1

http:kbbi.web.id/bukti

ttp://kejati-kaltim.go.id/sejarah

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/

ulasan/It56a293e872c62/alasansubyektif

dikabulkannyapermohonan-

penangguhan –

penahanan

http://sonnytobelo.

blogspot.com/2019/01/teori -

kewenangan.html.

http://tesishukum.com/pengertianhukum-

acara-pidana-menurut-paraahli/

https://telingasemut.blogspot.com/2016/0

/tugas-wewenang-kejaksaanri.

html?m=1




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v7i2.7588

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum