TINJAUAN YURIDIS PENGESAHAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH
Abstract
satunya adalah bentuk aktif-ofensif perlindungan keturunan (hifzh an-nasl), demi
melestarikan keturunan dan menghindari esyubhatan (tercemar) dalam penentuan nasab. Oleh karena itu, penyaluran nafsu biologis manusia harus dengan batas koridor agama, sehingga terhindar dari perangkap perbuatan mesum atau zina di luar pagar pernikahan. Kehadiran seorang anak di dalam rumah tangga adalah hal yang sangat diinginkan. Anak merupakan penyambung keturunan, di mana keturunan yang sah yang diakui oleh dirinya sendiri, masyarakat, negara, dan sah menurut agama tentunya yang diharapkan. Namun, pada kenyataannya sering ditemui suatu keadaan dimana kehadiran seorang anak dalam suatu keluarga tidak selamanya merupakan suatu kebahagiaan. Hal ini biasanya terjadi apabila seorang anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kelahiran seorang anak luar kawin tidak hanya diakibatkan oleh suatu hubungan di luar nikah. Seorang perempuan dalam keadaan tertentu juga dapat melahirkan seorang anak luar kawin, apabila perkawinan dilangsungkan secara adat dan tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melihat kasus anak luar kawin yang saat ini berkembang di masyarakat akan dibatasi pada pengakuan dan pengesahan anak luar nikah yang tunduk pada KUHPerdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, data atau informasi diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian kepustakaan diperoleh data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Permasalahannya adalah proses pengesahan anak yang lahir di luar
nikah dan status hukum anak yang lahir di luar nikah setelah pengesahan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Syarat dan proses pencatatan pengakuan dan
pengesahan anak dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Syarat untuk mendapatkan akta pengakuan dan pengesahan anak yaitu surat keterangan dari RT/RW yang diketahui oleh kepala desa/lurah, fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy KTP dan KK serta surat keterangan telah terjadi perkawinan agama. Syarat bagi yang beragama Islam ditambah dengan putusan pengakuan atau pengesahan dari Pengadilan Agama dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah dan anak tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu yang melahirkannya atau keluarga ibunya. Tetapi status ini akan berubah setelah adanya proses pengakuan dan pengesahan melalui putusan pengadilan menjadi secara resmi mempunyai seorang laki laki sebagai ayahnya dan seorang wanita yang melahirkan sebagai ibunya, jadi dengan demikian anak tersebut mempunyai hubungan keperdataan terhadap ayahnya dan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu yang melahirkan anak tersebut dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban antara anak dengan ayah dan ibu yang melahirkan sebagai orang tuanya
terhadap anak yang dilahirkan.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
A. Buku
Abu Yasid, 2004, Islam Akomodatif:
Rekonstruksi Pemahaman Islam
Sebagai AgamaUniversal, LKiS.
Yogyakart.
Ali Afandi, 1996, Hukum Waris Hukum
Keluarga Hukum Pembuktian,
Jakarta, Bina Aksara
B. Loebis. 2008,Undang-Undang
Perkawnan Yang Baru (Komentar
dan Analisa) Rineka Cipta, Jakarta
Cholil Mansyur, 2004. Sosiologi
Masyarakat Kota dan Desa, Usaha
Nasional, Surabaya.
Djoko Prakoso, I Ketut Murtika, 2007,
Azas-Azas Hukum Perkawinan di
Indonesia, Jakarta, PT Bina Aksara
Endang Sumiarni. 2004. Kedudukan
Suami Istri dalam Hukum
Perkawinan. Wonderful Publishing
Company, Yogyakarta.
Gatot Supramono, 2008.Segi-segi
Hubungan Luar Nikah, Jakarta:
Djambatan.
Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum
Perkawinan Indonesia menurut
Perundangan Hukum AdatHukum
Agama, Bandung, Penerbit Mandar
Maju.
Jaih Mubarok, 2006.Modernisasi Hukum
Perkawinan di Indonesia, Pustaka
Bani Quraisy, Bandung,
J. Satrio. 2000. Hukum Keluarga Tentang
Kedudukan Anak Dalam Undang-
Undang. Citra Aditya Bahkti,
Bamdung
K. Wantjik Saleh, 1990, Hukum
Perkawinan Indonesia, Jakarta,
Ghalia Indonesia
Mustofa Rahman. 2003. Anak Luar Nikah
Status dan Implikasi Hukumnya.
Atmajaya, Jakarta
Rusli, An R. Tama. 1994, Perkawinan
antar agama dan masalahnya,
Shantika Dharma, Bandung.
Soerojo Wignjodipoero, 1994. Pengantar
dan Asas-asas Hukum Adat,
Gunung Agung, Jakarta
Siska Lis Sulistiani, 2015, Keududukan
Hukum Anak Hasil Perkawinan
Beda Agama menurutHukum Positif
dan Hukum Islam, Bandung, PT
Refika Aditama
Wienaris Imam Subekti dan Sru
Susilowati Mahdi. 2005. Hukum
Perorangan Dan
KekeluargaanPerdata Barat.
Gitama Jaya, Jakarta,
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum (KUH)
Perdata
Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi
Kependudukan
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v7i2.7592
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum