TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DALAM DUNIA MAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

Melianggraini, Irman Syariar, dan Khairunnisah

Abstract


Dalam menanggulangi kejahatan cybercrime dalam bentuk pornografi melalui dunia
maya, Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan hukum dalam bentuk Undang-
Undang yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan hukum yang mengatur tentang sanksi pidana, tidak berarti bahwa kejahatan pornografi dalam dunia maya hilang begitu saja. Dalam menanggulangi kejahatan cybercrime dalam bentuk pornografi melalui dunia maya, Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan hukum dalam bentuk Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan hukum yang mengatur tentang sanksi pidana, tidak berarti bahwa kejahatan pornografi dalam dunia maya hilang begitu saja. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan konseptual. Menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. kemudian bahan hukum diolah dengan cara deduktif lalu menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus dan disusun secara sistematis. Hasil dari penelitian bahwa sebelum Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diterbitkan kejahatan tentang kesusilaan diatur dalam pasal 281, pasal 282 ayat (1), Pasal 283 ayat (1) KUHP. Akan tetapi setelah lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi maka aturan kesusilaan seperti di dalam KUHP diatas telah dikesampingkan sebagaimana asas hukum lex specialis derogat, lex specialis generalis. Dan Upaya pemerintah dalam menanggulangi pornografi dalam dunia maya di Indonesia adalah menutup dan mencekal
konten-konten pornografi dalam dunia maya khususnya internet dan pemberi sanksi
kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mepertontonkan dan/atau memuat tentang pornografi dalam dunia maya. Saran dari penulis adalah Pemerintah seharusnya melakukan upaya harmonisasi/merevisi diantara Undang-Undang yang mengatur tindak pidana pornografi dunia maya, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Keywords


tindak pidana, pornografi, dunia maya

Full Text:

pdf

References


A. BAHAN HUKUM

Abdul Wahid dan Mohmmad Labib,

Kejahatan Mayantara

cybercrime.Cet. I.Penerbit PT

Refika Aditama, Bandung.

Arief Ramadhan, 2005. Seri Pelajaran

Komputer Internet dan

Aplikasinya.Penerbit : PT.Elex

Media Komputindo. Jakarta

Ajat Sudrajat, 2006. Pornografi

Perspektif Sejarah ,Jurnal

Humanika Vol. 6 No. 81.

Alo Liliweri, 2009. Makna Budaya

Dalam Komunikasi Antarbudaya.

Penerbit : LKis. Yogyakarta.

Asmaeny Aziz, 2018. Constitutional

Complaint Dan Consutitutional

Question Dalam Negara Hukum.

Penerbit : Kencana, Jakarta.

Bambang Poernomo, 1985, Asas-asas

Hukum Pidana, cetakan kelima,

Penerbit: Ghalia Indonesia,

Jakarta.

Barda Narwi Arief, 2017. Bunga Rampai

Kebijakan Hukum Pidana

Perkembangan Penyusunan

Konsep KUHP Baru. Cet.VI.

Penerbit : Kencana, Jakarta.

Dominikus Juju dan Fery Sulianta, 2010.

Hitam dan Putih Facebook.

Penerbit: PT.Elex Media

Komputindo, Jakarta.

Danrivanto Budhijanto, 2014. Teori

Hukum Konvergensi.Penerbit :

PT. Refika Aditama, Bandung.

Fery Sulianta, 2010. Cyber Porn Bisnis

atau Kriminal. Penerbit: PT.Elex

Media Komputindo, Jakarta.

H.Dwidja Priyanto, 2018. Bunga Rampai

Pembaharuan Hukum

Pidana..Penerbit : Pustaka Reka

Cipta, Bandung.

I Made Pasek Diantha, 2017. Metodologi

Penelitian Hukum Normatif

Dalam Justifikasi Teori Hukum.

Cet. II. Penerbit : Kencana,

Jakarta.

Ismu Gunaidi dan Jonaedi Efendi. 2015.

Cepat dan Mudah Memahami

Hukum Pidana., Penerbit:

Kencana, Jakarta.

J.R Raco, 2010. Metode Penelitian

Kualitatif. Penerbit: PT.Grasindo,

Jakarta.

Jonaedi Efendi dan Jhonny Ibrahim,

Metode Penelitian Hukum

Normatif Dan Empiris. Cet. II.

Penerbit: Prenadamedia Group,

Depok.

Jonaedi Efendi dkk. 2016. Kamus Hukum

Populer. Penerbit : Kencana.

Jakarta.

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2007.

Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori

Hukum. Penerbit : Citra Aditya

Bakti, Bandung.

M. Syamsudin dan Salman Luthan, 2018.

Mahir Menulis Studi Kasus

Hukum. Cet. I. Penerbit:

Kencana, Jakarta.

Marwan Effendy, 2005. Kejaksaan RI :

Posisi Dan Fungsinya Dari

Presprektif Hukum. Penerbit :

PT.Gramedia Pustaka Utama,

Jakarta.

Neng Djubaedah, 2009, Pornografi Dan

Pornoaksi Ditinjau Dari Hukum

Islam.Cet.III, Penerbit Kencana

Prenada Media Group, Jakarta.

Nurini Aprilianda, 2017. Sistem

Peradilan Pidana Indonesia:

Teori dan Praktik. Penerbit :

UB.Press, Malang.

Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian

Hukum, Penerbit Kencana,

Jakarta.

Padmo Wahyono, 1984. Guru Pinandita.

Penerbit : Badan Penerbit

Fakultas Ekonomi Univeritas

Indonesia, Jakarta.

Tongat, 2002. Pidana Kerja Sosial

Dalam Pembaharuan Hukum

Pidana Indonesia. Penerbit :

Djambatan, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,

Penelitian Hukum Normatif.

Penerbit PT.RajaGrafindo

Persada. Jakarta.

Suyanto, 2018. Pengantar Hukum

Pidana, Penerbit: Deepublish,

Yogyakarta.

Wirjono Projodikoro. 2003. Asas-Asas

Hukum Pidana di Indonesia,

Penerbit: Refika Aditama,

Bandung.

Widiada Gunakaya, 2017. Hukum Hak

Asasi Manusia. Penerbit : ANDI

(Anggota IKAPI). Yogyakarta.

Wiraynto, 2004. Pengantar Ilmu

Komunikasi. Penerbit : Grasindo,

Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 44 Tahun 2008 tentang

pornografi.

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 19 Tahun 2016 Tentang

Informasi dan Transaksi Elektronik

atas perubahan Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 11

Tahun 2008 Tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik.

C. SUMBER LAIN

https://id.beritasatu.com/telecommunicati

on/2019-pengguna-internet-tembus-

-juta/184148, diakses pada

tanggal 11 Maret 2019.

http://www.negarahukum.com/hukum/teo

ri-hukum.html, diakses pada

tanggal 01 Mei 2019.

http://bphn.go.id/data/documents/kesimp

ulan_dan_rekomendasi3.rtf, diakses

pada tanggal 22 Mei 2019.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v7i2.7594

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum