TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DALAM DUNIA MAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Abstract
Dalam menanggulangi kejahatan cybercrime dalam bentuk pornografi melalui dunia
maya, Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan hukum dalam bentuk Undang-
Undang yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan hukum yang mengatur tentang sanksi pidana, tidak berarti bahwa kejahatan pornografi dalam dunia maya hilang begitu saja. Dalam menanggulangi kejahatan cybercrime dalam bentuk pornografi melalui dunia maya, Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan hukum dalam bentuk Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan hukum yang mengatur tentang sanksi pidana, tidak berarti bahwa kejahatan pornografi dalam dunia maya hilang begitu saja. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan konseptual. Menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. kemudian bahan hukum diolah dengan cara deduktif lalu menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus dan disusun secara sistematis. Hasil dari penelitian bahwa sebelum Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diterbitkan kejahatan tentang kesusilaan diatur dalam pasal 281, pasal 282 ayat (1), Pasal 283 ayat (1) KUHP. Akan tetapi setelah lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi maka aturan kesusilaan seperti di dalam KUHP diatas telah dikesampingkan sebagaimana asas hukum lex specialis derogat, lex specialis generalis. Dan Upaya pemerintah dalam menanggulangi pornografi dalam dunia maya di Indonesia adalah menutup dan mencekal
konten-konten pornografi dalam dunia maya khususnya internet dan pemberi sanksi
kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mepertontonkan dan/atau memuat tentang pornografi dalam dunia maya. Saran dari penulis adalah Pemerintah seharusnya melakukan upaya harmonisasi/merevisi diantara Undang-Undang yang mengatur tindak pidana pornografi dunia maya, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
A. BAHAN HUKUM
Abdul Wahid dan Mohmmad Labib,
Kejahatan Mayantara
cybercrime.Cet. I.Penerbit PT
Refika Aditama, Bandung.
Arief Ramadhan, 2005. Seri Pelajaran
Komputer Internet dan
Aplikasinya.Penerbit : PT.Elex
Media Komputindo. Jakarta
Ajat Sudrajat, 2006. Pornografi
Perspektif Sejarah ,Jurnal
Humanika Vol. 6 No. 81.
Alo Liliweri, 2009. Makna Budaya
Dalam Komunikasi Antarbudaya.
Penerbit : LKis. Yogyakarta.
Asmaeny Aziz, 2018. Constitutional
Complaint Dan Consutitutional
Question Dalam Negara Hukum.
Penerbit : Kencana, Jakarta.
Bambang Poernomo, 1985, Asas-asas
Hukum Pidana, cetakan kelima,
Penerbit: Ghalia Indonesia,
Jakarta.
Barda Narwi Arief, 2017. Bunga Rampai
Kebijakan Hukum Pidana
Perkembangan Penyusunan
Konsep KUHP Baru. Cet.VI.
Penerbit : Kencana, Jakarta.
Dominikus Juju dan Fery Sulianta, 2010.
Hitam dan Putih Facebook.
Penerbit: PT.Elex Media
Komputindo, Jakarta.
Danrivanto Budhijanto, 2014. Teori
Hukum Konvergensi.Penerbit :
PT. Refika Aditama, Bandung.
Fery Sulianta, 2010. Cyber Porn Bisnis
atau Kriminal. Penerbit: PT.Elex
Media Komputindo, Jakarta.
H.Dwidja Priyanto, 2018. Bunga Rampai
Pembaharuan Hukum
Pidana..Penerbit : Pustaka Reka
Cipta, Bandung.
I Made Pasek Diantha, 2017. Metodologi
Penelitian Hukum Normatif
Dalam Justifikasi Teori Hukum.
Cet. II. Penerbit : Kencana,
Jakarta.
Ismu Gunaidi dan Jonaedi Efendi. 2015.
Cepat dan Mudah Memahami
Hukum Pidana., Penerbit:
Kencana, Jakarta.
J.R Raco, 2010. Metode Penelitian
Kualitatif. Penerbit: PT.Grasindo,
Jakarta.
Jonaedi Efendi dan Jhonny Ibrahim,
Metode Penelitian Hukum
Normatif Dan Empiris. Cet. II.
Penerbit: Prenadamedia Group,
Depok.
Jonaedi Efendi dkk. 2016. Kamus Hukum
Populer. Penerbit : Kencana.
Jakarta.
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2007.
Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori
Hukum. Penerbit : Citra Aditya
Bakti, Bandung.
M. Syamsudin dan Salman Luthan, 2018.
Mahir Menulis Studi Kasus
Hukum. Cet. I. Penerbit:
Kencana, Jakarta.
Marwan Effendy, 2005. Kejaksaan RI :
Posisi Dan Fungsinya Dari
Presprektif Hukum. Penerbit :
PT.Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
Neng Djubaedah, 2009, Pornografi Dan
Pornoaksi Ditinjau Dari Hukum
Islam.Cet.III, Penerbit Kencana
Prenada Media Group, Jakarta.
Nurini Aprilianda, 2017. Sistem
Peradilan Pidana Indonesia:
Teori dan Praktik. Penerbit :
UB.Press, Malang.
Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian
Hukum, Penerbit Kencana,
Jakarta.
Padmo Wahyono, 1984. Guru Pinandita.
Penerbit : Badan Penerbit
Fakultas Ekonomi Univeritas
Indonesia, Jakarta.
Tongat, 2002. Pidana Kerja Sosial
Dalam Pembaharuan Hukum
Pidana Indonesia. Penerbit :
Djambatan, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,
Penelitian Hukum Normatif.
Penerbit PT.RajaGrafindo
Persada. Jakarta.
Suyanto, 2018. Pengantar Hukum
Pidana, Penerbit: Deepublish,
Yogyakarta.
Wirjono Projodikoro. 2003. Asas-Asas
Hukum Pidana di Indonesia,
Penerbit: Refika Aditama,
Bandung.
Widiada Gunakaya, 2017. Hukum Hak
Asasi Manusia. Penerbit : ANDI
(Anggota IKAPI). Yogyakarta.
Wiraynto, 2004. Pengantar Ilmu
Komunikasi. Penerbit : Grasindo,
Jakarta.
B. PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2008 tentang
pornografi.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
atas perubahan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
C. SUMBER LAIN
https://id.beritasatu.com/telecommunicati
on/2019-pengguna-internet-tembus-
-juta/184148, diakses pada
tanggal 11 Maret 2019.
http://www.negarahukum.com/hukum/teo
ri-hukum.html, diakses pada
tanggal 01 Mei 2019.
http://bphn.go.id/data/documents/kesimp
ulan_dan_rekomendasi3.rtf, diakses
pada tanggal 22 Mei 2019.
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v7i2.7594
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum