PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PADA PASAL 162 UNDANG-UNDANG NOMOR 04 TAHUN 2009 TENTANG MINERBA OLEH POLRES KUTAI TIMUR

Alan Firdaus

Abstract


Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui aturan-aturan hukum dalam penegakan hukum tidak pidana pada Pasal 162 UU Nomor 4 2009 Tentang Minerba oleh Polres Kutai Timur; dan 2) Untuk mengetahui

kewenangan penyidik tindak pidana pertambangan menurut Undang-Undang Pertambangan dalam penegakan hukum tidak pidana pada Pasal 162 UU Nomor 4 2009 Tentang Minerba Oleh Polres Kutai Timur.

Hasil penelitian menyatakan bahwa 1) Dalam UU Minerba ancaman pidana pokok yang dicantumkan adalah penjara, kurungan, dan denda, maka secara otomatis ketentuan dalam KUHP mengenai pelaksanaanya berlaku pula karena undang-undang tidak mengatur cara pelaksanaan pidana tersebut. Pada dasarnya yang menjadi persoalan yaitu mengenai pelaksanaan pidana denda dalam UU Minerba; dan 2) Penyidikan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara dilakukan oleh penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


Keywords


Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Minerba

Full Text:

pdf

References


Buku Gatot Supramono, 2012, Hukum pertambangan Mineral dan BatuBara di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Marzuki, 1983, Metodelogi Riset, Fakultas Ekonomi, UII, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum,Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Salim HS, 2005, Hukum Pertambangan di Indonesia, RajawaliGrafindo Persada, Jakarta.

Setiyono, 2005, Analisis Viktimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Bayumedia Publshing, Malang.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Perss, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian HUkum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,CVC. Rajawali, Jakarta.

Sutan Remy Sjahdeini, 2007, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers,Jakarta.

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v4i2.7661

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum