PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP SELEBGRAM YANG MEMPROMOSIKAN SITUS JUDI ONLINE
Abstract
Perkembangan teknologi di era globalisasi sekarang ini pemanfaatan internet semakin maju seiring dengan perputaran waktu dan perkembangan kehidupan masyarakat. Namun seiring dengan laju pertumbuhan internet menjadi sebuah celah yang sangat terbuka dan efektif untuk mempromosikan situs judi online ditambah dengan hadirnya media sosial seperti aplikasi Instagram. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai penerapan sanksi pidana terhadap selebgram yang mempromosikan situs judi online dan upaya pencegahan terhadap selebgram yang menerima tawaran promosi judi online. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa Peraturan Perundang-Undangan dan menggunakan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier berupa buku-buku hukum dan jurnal-jurnal hukum yang berkaitan dengan tindakan pendistribusian konten bermuatan perjudian secara online. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pelaku selebgram yang mempromosikan situs judi online dapat dikenakan sanksi pidana apabila perbuatan pelaku memenuhi unsur berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun bentuk upaya pencegahan terhadap selebgram yang menerima tawaran promosi judi online dilakukan dengan upaya preventif berupa edukasi kepada para selebgram tentang risiko dan dampak negatif dari promosi situs judi online yang dilakukan pihak pemerintah, dan upaya represif berupa penerapan sanksi pidana bagi pelaku selebgram yang mempromosikan situs judi online. Dengan melihat kondisi tersebut dapat disimpulkan bahwa oknum selebgram yang mempromosikan situs judi online secara umum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan segala upaya pencegahan terhadap selebgram yang menerima tawaran promosi judi online harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan didukung oleh masyarakat agar upaya yang dilakukan dapat berjalan dengan maksimal.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
A. BUKU BACAAN
Agus Raharjo, 2002, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Purwokerto
Adami Chazawi, 2007, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafinda, Jakarta
Adami Chazawi, 2010, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Amiruddin, dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi 1-5, Rajawali Pers, Jakarta
Bambang Purnomo, 2001, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Amarta, Yogyakarta
Badra Nawawi Arief, 2002, Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta
Bambang Dwi Atmoko, 2012, Instagram Handbook, Media Kita, Jakarta
Dik-dik, dkk, 2005, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, PT Refika Aditama, Bandung
Frans M. Royan, 2004, Marketing Selebrities, PT Elex Media Komputindo, Jakarta
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, 2014, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, hal. 35.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung
Moeljanto, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Mahrus Ali, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Edisi 1, Cetakan ke-2, Sinar Grafika, Jakarta
Moch. Choirul Rizal, 2021, Buku Ajar Hukum Pidana Lembaga Studi Hukum Pidana, Kediri
Moeljanto, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Onno W. Purbo, 2007, Kebangkitan Nasional ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research Group, Bandung
Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Cetakan ke 12, Kencana, Jakarta
R, Soesilo, 1998, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor
Sirajudin, dkk, 2007, Komisi Pengawas Penegak Hukum Mampukah Membawa Perubahan, Malang Coruption Watch dan YAPPIKA, Malang
Suwarto, 2013, Individualisasi Pemidanaan, Pustaka Bangsa Press, Medan
Salim H.S dan Erlies Septiana Nurbani, 2018, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Rajawali Pers, Edisi 1, Cetakan ke-3, Jakarta
Suwarto, 2013, Individualisasi Pemidanaan, Pustaka Bangsa Press, Medan
Siswanto Sunarso, 2015, Filsafat Hukum Pidana Dalam Konsep Dimensi dan Aplikasi, Rajagrafindo Persada, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung
W.J.S Poerwadarminta, 2012, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Widodo, 2013, Memerangi Cybercrime Karakteristik Motivasi dan Strategi Penanganannya dalam Perspektif Kriminologi, CV Aswaja Pressindo, Yogyakarta
----------Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, 2017, Panduan Penulisan Hukum
B. PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
C. SUMBER LAIN
Hetty Hassanah, 2011, Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Majalah Ilmiah Universitas Komputer Indonesia, Vol. 8 No. 2
https://hybrid.co.id/post/apa-itu-instagram
https://idcloudhost.com/blog/pengertian-aplikasi-arti-fungsi-klasifikasi-dan-contoh-aplikasi/
https://news.detik.com/berita/d-6234863/siber-bareskrim-bongkar-6-jenis-permainan-judi-online-di--website
https://pengertiandefinisi.com/pengertian-aplikasi-dan-sejarah-perkembangan-aplikasi/
https://ritaelfianis.id/apa-itu-selebgram/
https://kaltim.tribunnews.com/2023/10/12/berawal-dari-dm-instagram-selebgram-samarinda-jadi-tersangka-ika-kenapa-cuma-saya-yang-ditangkap
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-media-sosial/
https://www.liputan6.com/tekno/read/3906736/instagram-adalah-platform-berbagi-foto-dan-video-ini-deretan-fitur-canggihnya?page=3
https://www.pramborsfm.com/lifestyle/pengertian-endorse-dan-manfaatnya-bagi-suatu-produk
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v9i1.7990
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum