PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP SELEBGRAM YANG MEMPROMOSIKAN SITUS JUDI ONLINE

Indra Kurniawan, Farahwati, dan Imron

Abstract


Perkembangan teknologi di era globalisasi sekarang ini pemanfaatan internet semakin maju seiring dengan perputaran waktu dan perkembangan kehidupan masyarakat. Namun seiring dengan laju pertumbuhan internet menjadi sebuah celah yang sangat terbuka dan efektif untuk mempromosikan situs judi online ditambah dengan hadirnya media sosial seperti aplikasi Instagram. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai penerapan sanksi pidana terhadap selebgram yang mempromosikan situs judi online dan upaya pencegahan terhadap selebgram yang menerima tawaran promosi judi online. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa Peraturan Perundang-Undangan dan menggunakan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier berupa buku-buku hukum dan jurnal-jurnal hukum yang berkaitan dengan tindakan pendistribusian konten bermuatan perjudian secara online. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pelaku selebgram yang mempromosikan situs judi online dapat dikenakan sanksi pidana apabila perbuatan pelaku memenuhi unsur berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun bentuk upaya pencegahan terhadap selebgram yang menerima tawaran promosi judi online dilakukan dengan upaya preventif berupa edukasi kepada para selebgram tentang risiko dan dampak negatif dari promosi situs judi online yang dilakukan pihak pemerintah, dan upaya represif berupa penerapan sanksi pidana bagi pelaku selebgram yang mempromosikan situs judi online. Dengan melihat kondisi tersebut dapat disimpulkan bahwa oknum selebgram yang mempromosikan situs judi online secara umum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan segala upaya pencegahan terhadap selebgram yang menerima tawaran promosi judi online harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan didukung oleh masyarakat agar upaya yang dilakukan dapat berjalan dengan maksimal.


Keywords


Sanksi Pidana, Selebgram, Judi Online

Full Text:

pdf

References


A. BUKU BACAAN

Agus Raharjo, 2002, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Purwokerto

Adami Chazawi, 2007, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafinda, Jakarta

Adami Chazawi, 2010, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Amiruddin, dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi 1-5, Rajawali Pers, Jakarta

Bambang Purnomo, 2001, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Amarta, Yogyakarta

Badra Nawawi Arief, 2002, Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta

Bambang Dwi Atmoko, 2012, Instagram Handbook, Media Kita, Jakarta

Dik-dik, dkk, 2005, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, PT Refika Aditama, Bandung

Frans M. Royan, 2004, Marketing Selebrities, PT Elex Media Komputindo, Jakarta

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, 2014, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, hal. 35.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung

Moeljanto, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Mahrus Ali, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Edisi 1, Cetakan ke-2, Sinar Grafika, Jakarta

Moch. Choirul Rizal, 2021, Buku Ajar Hukum Pidana Lembaga Studi Hukum Pidana, Kediri

Moeljanto, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Onno W. Purbo, 2007, Kebangkitan Nasional ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research Group, Bandung

Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Cetakan ke 12, Kencana, Jakarta

R, Soesilo, 1998, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor

Sirajudin, dkk, 2007, Komisi Pengawas Penegak Hukum Mampukah Membawa Perubahan, Malang Coruption Watch dan YAPPIKA, Malang

Suwarto, 2013, Individualisasi Pemidanaan, Pustaka Bangsa Press, Medan

Salim H.S dan Erlies Septiana Nurbani, 2018, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Rajawali Pers, Edisi 1, Cetakan ke-3, Jakarta

Suwarto, 2013, Individualisasi Pemidanaan, Pustaka Bangsa Press, Medan

Siswanto Sunarso, 2015, Filsafat Hukum Pidana Dalam Konsep Dimensi dan Aplikasi, Rajagrafindo Persada, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung

W.J.S Poerwadarminta, 2012, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Widodo, 2013, Memerangi Cybercrime Karakteristik Motivasi dan Strategi Penanganannya dalam Perspektif Kriminologi, CV Aswaja Pressindo, Yogyakarta

----------Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, 2017, Panduan Penulisan Hukum

B. PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

C. SUMBER LAIN

Hetty Hassanah, 2011, Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Majalah Ilmiah Universitas Komputer Indonesia, Vol. 8 No. 2

https://hybrid.co.id/post/apa-itu-instagram

https://idcloudhost.com/blog/pengertian-aplikasi-arti-fungsi-klasifikasi-dan-contoh-aplikasi/

https://news.detik.com/berita/d-6234863/siber-bareskrim-bongkar-6-jenis-permainan-judi-online-di--website

https://pengertiandefinisi.com/pengertian-aplikasi-dan-sejarah-perkembangan-aplikasi/

https://ritaelfianis.id/apa-itu-selebgram/

https://kaltim.tribunnews.com/2023/10/12/berawal-dari-dm-instagram-selebgram-samarinda-jadi-tersangka-ika-kenapa-cuma-saya-yang-ditangkap

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-media-sosial/

https://www.liputan6.com/tekno/read/3906736/instagram-adalah-platform-berbagi-foto-dan-video-ini-deretan-fitur-canggihnya?page=3

https://www.pramborsfm.com/lifestyle/pengertian-endorse-dan-manfaatnya-bagi-suatu-produk




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v9i1.7990

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum