AKIBAT HUKUM PIHAK YANG BERITIKAD BURUK DALAM PELAKSANAAN PEMBELIAN SPAREPART ALAT BERAT SECARA INVOICE

Nadia Dewi Komala Sari, Irman Syariar, dan Dina Paramitha Hefni Putri

Abstract


Permasalahan yang terjadi dalam hal pembelian Sparepart Alat Berat, sering sekali dijumpai dan terdapat pihak dalam pelaksanaan pembelian dalam hal ini menggunakan invoicesebagai bentuk perjanjian jual beli dengan unsur itikad tidak baik, sebagai contoh pihak pembeli tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan

kesepakatan diawal pembelian dengan alat bukti berupa invoice sebagai bukti perjanjian pembelian Sparepart Alat Berat. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut, Bagaimana Akibat Hukum pihak yang Beritikad Buruk dalam pelaksanaan pembelian Sparepart Alat Berat secara Invoice? dan Bagaimana Upaya Hukum bagi para pihak yang dirugikan akibat pembelian Sparepart Alat Berat dengan menggunakan Invoice?

Penelitian ini menggunakn penelitian yuridis normatif, penelitian kepustakaan dengan pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah pendekatan Perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUHPerdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau jika dalam penelitian ini yaitu invoice, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Akibat atau sanksi wanprestasi ini dimuat dalam Pasal 1239 KUHPerdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha adalah dengan cara melakukan somasi sebagai bentuk teguran agar penyelesaian tidak dilakukan melalui jalur pengadilan, dan apabila tidak ada penyelesaiannya maka dapat dilanjutkan gugatan ke pengadilan, tetapi mengingat bahwasannya penyelesaian pada jalur litigasi memerlukan waktu yang lama dan biaya yang banyak, maka para pihak yang dirugikan menempuh jalur kekeluargaan atau mediasi.


Keywords


Itikad baik, Invoice, Akibat Hukum

Full Text:

pdf

References


A. BUKU BACAAN

Ahmad Ali, 2017, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Cet. VII, Penerbit KENCANA, Jakarta.

C.S.T Kansil, 2000, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta.

Dedi Ismatullah, 2011, Hukum Perikatan, Cet. X, Penerbit CV PUSTAKA SETIA, Bandung.

Henry S. Siswosoediro, 2008, Buku Pintar Penguurusan Perizinan & Dokumen, Cet. I, Penerbit Yoga Anggoro, Jakarta, hal 92.

I Ketut Oka Setiawan, 2019, Hukum Perikatan, Cet. IV, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, 2018, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet. V, Penerbit Konstitusi Press, Jakarta.

Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Penerbit Mandar Maju, Bandung.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2010, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Cet. V, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mariam Firdaus Badrulzaman, 2009, Kompilasi Hukum Perikatan, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung.

Moch. Isnaeni, 2016, Perjanjian Jual Beli, Cet. I, Penerbit PT Refika Aditama, Bandung.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Normatif dan Empiris, Cet. II, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Munir Fuady, 2015, Konsep Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Nanda Amalia, 2013, Hukum Perikatan, Cet. II, Penerbit Unimal Press, Lhokseumawe.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Cet. II, Penerbit Kencana, Jakarta.

P.N.H Simajuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia, Cet. I, Penerbit Kencana, Jakarta.

R. Joni Bambang, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Penerbit Pustaka Setia, Bandung.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2020, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata=Burgerlijk Wetboek, Cet. XLIV, PT Balai Pustaka (Persero), Jakarta.

Salim H.S, 2015, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. XI, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2009, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Cet.III, Penerbit Kompas, Jakarta.

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum, Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004.

Wirjono Prodjodikoro, 2004, Asas-asas Hukum Perjanjian, Cet. VII, Sumur Bandung, Bandung.

B. PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

C. SUMBER LAIN

Andi Dwi Yanuar dan Risma Fitriani, “Prosedur Dan Alur Supplier CV. Karjum Jaya Mandiri,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, no. 3 (2022).

https://www.academia.edu/33106714/TEORI_HUKUM_https_krisnaptik.com_polri, (di akses pada tanggal 27 Januari 2024, pukul 11.16 WITA).

https://www.hukumonline.com/klinik/a/jika-pihak-dalam-perjanjian-beriktikad-buruk-lt4ecd917f0a1ce/, (di akses pada tanggal 30 Agustus 2023, pukul 15.00 WITA).

https://www.pajakku.com/read/61a4dc124c0e791c3760c2a3/Jenis-Jenis-Invoice-dalam-Bisnis, (di akses pada tanggal 16 Januari 2024, pukul 12.05 WITA).

Saddam Husesein Ramadhan dkk, “Upaya Hukum Kredit Bermasalah Bagi Bank Di Masa Pandemi Covid- 19” Jurnal USM Law Review 5, no. 2(2022).

Triyani Syahfitri dan Wandi, “Tinjauan Yuridis Jual Beli Menurut Hukum Perdata”, Jurnal Hukum Das Sollen 2, no. 2 (2018).




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v9i1.7991

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum