TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PT CITRA ALAM SENTOSA MANDIRI DI KM 19 DESA BATUAH

Marliana Vicy Tumanggor, Fatimah Asyari, dan Khairunnisah

Abstract


Tidak terpenuhinya hak-hak pekerja pada perjanjian kerja waktu tertentu pada PT Citra Alam Sentosa Mandiri, maka dalam hal ini diperlukannya suatu penyelesaian permasalahan yang terjadi. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana aturan hukum mengenai hak-hak pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu dan apakah perjanjian kerja waktu tertentu pada PT Citra Alam Sentosa Mandiri sesuai dengan ketentuan yang

berlaku.  Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang.

Hasil penelitian mengenai hak-hak pekerja yaitu upah lembur pada Karyawan yang tidak terpenuhi di PT Citra Alam Sentosa Mandiri, maka dari itu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diatur secara jelas, maka dari itu Perusahaan wajib untuk membayarkan upah lembur pada karyawan di Perusahaan tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, hubungan kerja, dan waktu pemutusan hubungan kerja. Dalam hal ini para pekerja/buruh telah diberikan legalitas untuk melakukan Upaya hukum agar dapat memperjuangkan hak-hak pada karyawan di Perusahaan tersebut.

Untuk menciptakan keadaaan yang demikian Perusahaan dalam hal ini haruslah betul-betul memperhatikan kesejahteraan karyawan dan memenuhi hak-hak karyawannya. Karena Perusahaan juga bertanggung jawab atas perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, syarat kerja dan perselisihan yang timbul. Pihak Perusahaan juga perlu mengadakan sosialisasi mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar karyawan tidak menjadi pasif Ketika hak-haknya tidak terpenuhi.


Keywords


Perjanjian Kerja, Perlindungan Pekerja, Karyawan, Ketenagakerja

Full Text:

pdf

References


A. BUKU BACAAN

Agus Yudha Hernoko,2010, Hukum Perjanjian, Cetakan Ke-I, Penerbit Kencana, Jakarta.

Ahmad Miru, 2007, Hukum Kontark & Perangcangan Kontrak, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

H. Zulkarnaen, 2021, Hukum Ketenagakerjaan, Perspektif Undang- Undang Cipta Kerja, Cetakan Ke-I, CV Pustaka Setia, Bandung.

Imam Soepomo, 1992, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, Hal.7

Ismaya, Samun, 2018, Hukum Ketenagakerjaan, yogyakarta, Suluh media. Koesparmono Irsan Armansyah, 2016, Hukum Tenaga Kerja Suatu

Pengantar, PT Gelora Aksara Pratama, jakarta.

Lalu Husni, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Raja Grafindo, Jakarta.

Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak Dari Sudut pandang Hukum Bisnis, Cetakan Ke-II, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Cetakan Ke-V, Kencana, Jakarta.

R. Subekti, 2014, Aneka Perjanjian, Cetakan ke-XI, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Salim, 2003, Hukum Kontrak , Teori dan teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan Ke-I, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 13320.

Simanjuntak, 2011, Manajemen Hubungan Industrial, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, Jakarta.

S. Subekti, 2014, Aneka Perjanjian, Cetakan ke-XI, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja .

Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

C. SUMBER LAIN

Ervaneli, Lidia Febrianti, Yhamrin S, 2022, Jurnal Tinjauan Yuridis Tentang Wanprestasi Perjanjian Antara Pekerja Kontrak Terhadap Perusahaan di PT. Tenago Trimindo (Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

http://journal.almatani.com/index.php/jkih/article/view/292/212.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v9i1.7992

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum