AKIBAT HUKUM HIBAH TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA

Wildan Syukri, dan Edi Purwanto

Abstract


Pemberian hibah kepada orang lain maupun badan hukum dilakukan saat pemilik harta benda masih hidup. Salah satu bentuk pemberian harta yaitu dari ibu bapak kepada anak-anaknya. Pemberian hibah juga bisa diberikan kepada siapa saja sesuai keinginan pemberi hibah baik perorangan, badan hukum maupun korporat. Dalam pemberian hibah sendiri diatur maksimal jumlah yang diberikan dan tidak melebihi legitimasi portie karena hal ini terkait juga dengan harta warisan. Dalam pelaksanaan hibah ini juga dapat menimbulkan permasalahan di dalam keluarga yang mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. Tentunya ini terkait dengan pemberian hibah yang sesuai dengan ketentuan ataupun berbeda dari ketentuan pemberian hibah yang menimbulkan akibat hukum dari harta warisan. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui lebih mendalam perbuatan hukum oleh manusia dan badan hukum sebagai pendukung hak mengenai Hibah baik tindakan yang sesuai dengan aturan hukum maupun yang melanggar aturan hukum berdasarkan sebab adanya pemberian Hibah yang memberikan VOLUME 9 No. 1 JUNI 2024 ISSN CETAK 2597-968X ISSN ONLINE 2548-8244 120 sebagian harta kepada individu perorangan maupun badan hukum/korporat terkait keharmonisan dalam keluarga. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode kualitatif berdasarkan pendekatan yang mengandalkan pada data sekunder dari studi kepustakaan (library research). Dari penelitian ini menunjukkan masih terdapatnya dampak dari pemberian hibah yaitu berupa tuntutan ahli waris terhadap jumlah harta yang diberikan dan ada juga ahli waris yang menyetujui pemberian hibah baik kepada keluarga inti dan pihak lain baik perorangan individu maupun badan hukum/korporat.

Keywords


Akibat Hukum, Hibah, Harmonis, Rumah Tangga

Full Text:

pdf

References


Zainuddin, F. Syariah, I. Sultan, and

A. Gorontalo, “Perbandingan

Hibah Menurut Hukum Perdata

Dan Hukum Islam,” 2017.

[Online]. Available:

http://journal.iaingorontalo.ac.id/i

ndex.php/ah

D. Lamijan, M. Si, and R. Fajar

Hidayatullah, “Hibah Tanah Dari

Orang Tua Kepada Anak

Kandung Ditinjau Dari Aspek

Hak Asasi Manusia (Studi Kasus

di Kabupaten Semarang).”

D. Pembatalan Hibah Menurut

Peraturan, R. K. Rizqy, and M.

Miftahus Sa, “Analisis Tentang

VOLUME 9 No. 1 JUNI 2024 ISSN CETAK 2597-968X

ISSN ONLINE 2548-8244

Hibah Dan Korelasinya Dengan

Kewarisan.”

R. Rizqy K and M. M. Sa’di, 2021.

“Analisis Tentang Hibah Dan

Korelasinya Dengan Kewarisan,”

Muliana and A. Khisni, 2017. “Akibat

Hukum Akta Hibah Wasiat Yang

Melanggar Hak Mutlak Ahli

Waris,”

Bahder Johan Nasution, dan Sri

Warjiyati, 1997, Hukum Perdata

Islam, Kompetensi Peradilan

Agama Tentang Perkawinan,

Waris, Wasiat, Hibah Wakaf dan

Shodaqah, Mandar Maju,

Bandung

Muhammad, Daud Ali, 1999, Sistem

Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf,

Universitas Indonesia Press,

Jakarta

Yeni Indarwati, 2011. “Hubungan

Antara Tingkat Keharmonisan

Keluarga Dan Kematangan Emosi

Siswa Kelas XI SMA Negeri 1

Bergas”, Skripsi Jurusan

Bimbingan Dan Konseling

Fakultas Ilmu Pendidikan

Universitas Negeri, di akses 6

September 2016.

Sayuti Thalib, 1986. Hukum

Kekeluargaan Indonesia, Jakarta, UI

Press, , h. 89

R Subekti, 1995. Aneka Perjanjian, PT

Citra Aditya Bakti, Jakarta, , hal 94-95

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata,

Jakarta, Penerbit Intermasa, 2008

h. 107

Eko Haryanti, 2015. Pembatalan Akta

Hibah Wasiat Yang Dibuat

Dihadapan Notaris Dan Akibat

Hukumnya, Jurnal Reportorium,

ISSN :2355-2646, Edisi 3 JanuariJuni

https://eprints.uns.ac.id/21687/h. 176

Eman Suparman, 2007.Hukum Waris

Indonesia : dalam perspektif

Islam, Adat, dan BW




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v9i1.8018

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum