PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TAHUN 2023
Abstract
The dispute resolution process allows the court to settle cases based on the value of the object of the dispute, so that dispute resolution can be carried out quickly, easily and at low cost. According to PERMA Number 2 of 2015, the value of the case object should not exceed Rp.200,000,000.00 (two hundred million rupiah), with a simple evidentiary process and presided over by one judge with the event The process of resolving civil disputes through the settlement of simple lawsuits at the Class 1 A District Court of Makassar includes registration of simple lawsuits, examination of simple lawsuits, determination of judges, and appointment of substitute clerks.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Manan, 2000, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Yayasan Al Himah, Jakarta.
Achmad Ali & Wiwie Heryani, 2012, Menjelejahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Ali Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group Jakarta.
Bambang Sugono, 2002, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pres, Jakarta.
Hasrul Buamona dan Tri Astuti, 2014, Langkah-langkah jitu menjadi Advokat sukses, Erte Pose, Jogjakarta.
Lilik Mulyadi, 1999,Hukum Acara Perdata: Menurut Teori dan Praktik Peradilan di Indonesia, Jakarta, Djambatan.
Muhammad Saleh dan Lilik Mulyadi, 2012, Bunga Rampai Hukum Acara Perdata Perspektif Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Alumni, Bandung.
Ridwan Syahrani, 1988, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Jakarta, Pusaka Kartini.
Sarwono, 2011, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia Cetakan Ketiga, Liberty, Yogyakarta, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty.
Wirjono Prodjodikoro, 1982, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sumur, Bandung.
Peraturan Perundangan
Undang-Undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum
PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Sumber Lain
http:www. pn-padang.go.id perkara/type.
http://www.aai.or.id Pembahasan Small Claim Court Rancangan Hukum Acara Perdata
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v9i2.8184
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum