THE EFFECTIVENESS OF SKINCARE LAWS AND REGULATIONS CAN JEOPARDIZE THE CONDITION OF THE HUMAN BODY.

Try Jayady

Abstract


Determining the law and liability of skincare manufacturers for skin health. Normative law is part of the research of the results of this regulatory system has a structure, structure, or basis, and parts that give shape and boundaries to the whole One type of deviant behavior, namely crime, still exists in society. The use of law as a way to solve this problem is expected to produce the right solution. The form and nature of a criminal offense or offense shows that it is fair, appropriate.


Keywords


Legal Effectiveness, Skincare Products, Skin Health

Full Text:

pdf

References


BUKU

Ainul Syamsu Muhammad (2016), Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Cet-1: Jakarta: Prenadamedia Group.

Ali Zainuddin (2019), Sosiologi Hukum, cet ke-13, Jakarta: Sinar Grafika.

Asikin Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Cet 4, Depok: PT RajaGrafindo Persada, Januari 2019.

Aziz Abdul, (2022). Manajemen Produk Efektif dan Efisiensi Produk, Cet-1, Purbalingga: Eureka Media Aksara.

Eddie Lubis Abdullah, (2020) Merajut Asa Meraih Mimpi jadi Penulis Antrologi Kumpulan Cerpen, Essay dan Puisi, Yogyakarta: Deepublish Publisher (Grup Penerbitan CV Budi Utama), Cet-1 Desember.

Firmansyah Anang (2019), Pemasaran Produk dan Merek (Planning dan Strategy), Medan: CV Penerbit Qiara Media.

Hanifah Ida, Faisal, dkk (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara., Medan: Pustaka Prima.

Hakim Lukman (2020), Asas-Asas Hukum Pidana, Cet-1 Yogyakarta: Deepublish.

Isnina, Zainuddin Dkk (2021), Pengantar Ilmu Hukum, Cet 1, Medan: UMSU PRESS.

Juwita Arsawati Ni Nyoman, Wirya Darma I Made, (2022) Buku Ajar Hukum Pidana, Cet-1, Bali: Nilacakra Publishing House.

Jufri Sumampouw Oksfriani (2019), Buku Ajar Kesehatan Masyarakat, Cet-1, Yogyakarta: Deepublish Publisher.

Mangkepriyanto Extrix, (2019) Hukum Pidana dan Kriminologi, Cet-1, Guexpedia.

Mertokusumo Sudikno. (2010) Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Riza Faisal, (2020), Hukum Pidana Teori Dasar, Cet-1, Depok: Pt Rajawali Buana Pustaka

Ruba’I Masruchin (2021), Buku ajar Hukum Pidana, Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Sambas Nandang, Ansari Dian, (2019) Kriminologi Perspektif Hukum Pidana. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Sriwidodo Joko, (2019) Kajian Hukum Pidana Indonesia, Cet-1, Yogyakarta: Penerbit Kepel Press.

Soeroso.R, 2021, Pengantar Ilmu Hukum, Cet 22, Jakarta: Sinar Grafika.

Wajdi Farid, K. Lubis Suhwardi, (2020), Hukum Ekonomi Islam, Cet-1, Jakarta: Sinar grafika.

Windiyati, Perawatan Kulit Kecantikan, Gramedia Pustaka Utama, Medan.8 Januari 2019.

Zein Umar dan El Newi Emir, (2019.) Buku Ajar Ilmu Kesehatan (Memahami Gejala, Tanda dan Mitos), Cet-1, Yogyakarta: Deepublish Publisher.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang No 1 Tahun 1946 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen

Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pengaturan Badang Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk

JURNAL

Ameliani, P., Iskandar, H., & Wardana, D. J. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Tidak Terdaftar BPOM. ALMANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 653-660.

Anggraini Dwi Karismaningrum, Yudhi Widyo Armono, & Hanita Mayasari. (2023). Implementasi Kewenangan Dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Peredaran Produk Kosmetik Yang Dinilai Berbahaya Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 2(7), 777– 786.

Arkisman, & Sholihah, M. (2022). Kosmetik Ilegal Ditinjau Dari Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan: Kosmetik Ilegal,

Azayaka, A. R., & Wahyudi, E. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terhadap Produk Skincare Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(2), 147-159.

Dominika, N., & Hasyim, H. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Kosmetik Berbahaya Di Indonesia: Suatu Pendekatan Kepustakaan. Jurnal Niagawan, 8(1), 60-67.

Fatmawati, F. A. (2020). Tanggung Gugat Produsen Kosmetik Ilegal Atas Kerugian Konsumen (Doctoral Dissertation, Wijaya Kusuma Surabaya University).

Guntur Rambey, Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencucian uang di Bidang Perpajakan, Juris Studia Jurnal Kajian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Vol 3 No 2, Juni 2022.

Harahap, A. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Dengan Sengaja Menjual Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar. Juris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 1-6.

Hutauruk, Okky Wilhelmina Sabathini; Tanaya, Putu Edgar. (2023) Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Produk Perawatan Wajah Dengan Sistem Share In Jar Di E-Commerce. Jurnal Kertha Desa, [S.L.], Vol 11, No 5, 2390- 2404.

Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217-227.

Rosa, L. (2021). Penilaian Pengetahuan Dan Sikap Terhadap Informasi Tentang Merkuri Yang Ditemukan Dalam Produk Kosmetik Dan Potensi Risikonya Bagi Kesehatan. Journal Of Education, Humaniora And Social Sciences (JEHSS), 3(3), 944-954.

Saputri, E. N. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Kosmetik Perawatan Kulit Berlabel Bpom Palsu Ditinjau Dari Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomer 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.

Gabriella, T., & Bakhtiar, H. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 17-23.

Winata, M. G. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pengguna Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya. Jurnal Sapientia Et Virtus, 7(1), 34-43.

Wulandari, Eulis Diana Vivi, (2018.)” Uji Kandungan Merkuri (Hg) Pada Kosmetik Krim Pemutih Wajah Yang Dipasarkan Di Pasar Petisah Kota Medan”, Jurnal Dunia Farmasi, Vol 3 No 1.

INTERNET Melarnani,https://money.kompas.com/read/2022/10/14/134140226/bpomtemukan -16-produk-kosmetik-dengan-bahan-berbahaya-ini-daftarnya (diakses pada tanggal 26 Mei 2023, 11:25)

Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Pidana (diakses pada 28 Mei 2023 13.17)

Wikipedia,https://id.wikipedia.org/wiki/Perawatan_kulit (Diakses 28 Mei 2023)

Sampoerna University, https://www.sampoernauniversity.ac.id/id/pengertian-dan contoh-kajian-teori-dalam-makalah-dan-karya-ilmiah/ (Diakses 23 Juni 2023 13.31 WIB)

Muclisin Riadi, https://www.kajianpustaka.com/2013/09/pengertian-klasifikasidan-tingkatan.html (Diakses 16 Juni 2023, 13.40)

Pittara,https://www.alodokter.com/ketahui-hal-hal-yang-berkaitan-dengan perawatan-kulit (Diakses 16 juni 2023)

Nadia Faradiba ,Definisi Sehat Menurut WHO dan Kemenkes, Tidak Hanya Soal Penyakit (kompas.com) (Diakses 29 Juni 2023)

KementrianAgama,https://quran.kemenag.go.id/quran/perayat/surah/3?from=1&t =200 (diakses 18 Juli 2023)

Hukrim https://indigo99.com/bpom-mamuju-musnahkan-949-pot-kosmetik-nightcream-wasila/




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v9i2.8357

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum