ANALISIS BENTUK PEMOLISIAN DALAM MENANGANI KASUS BALAPAN LIAR YANG DILAKUKAN REMAJA DI KABUPATEN BARRU
Abstract
oleh polisi untuk menangani balapan liar yang dilakukan oleh remaja di wilayah
Kabupaten Barru. Penelitian ini menyelidiki berbagai tindakan penegakan hukum yang
telah dilakukan oleh pihak kepolisian setempat dan instansi non-formal. Ini dilakukan
dengan menggunakan metodologi penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini
menggambarkan berbagai upaya polisi untuk mengurangi praktik balap liar yang
mengancam keselamatan masyarakat dan pelaku sendiri. Ini dilakukan melalui studi
kepustakaan dan teknik pengumpulan data seperti analisis dokumen, observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Untuk mencegah hal ini terjadi, polisi melakukan patroli,
melakukan pemeriksaan, mengatur lalu lintas, dan menyelenggarakan kompetensi balap
resmi sebagai alternatif legal bagi pecinta balap motor. mendiskusikan masalah sosial di
wilayah Kabupaten Barru dan menekankan peran polisi dan masyarakat dalam menjaga
keamanan di wilayah tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat membantu perencanaan
kebijakan publik menangani praktik balapan liar dan masalah keamanan dengan lebih baik. Undangan dan buku-buku literatur. Dalam hukum pidana positif, penyerobotan
tanah merupakan tindakan stellionaat atau kejahatan yang berkaitan dengan penggelapan
harta tidak bergerak milik orang lain seperti tanah, sawah, rumah, dan sebagainya.
Sementara penyerobotan tanah bisa didefinisikan sebagai perbuatan merebut atau
menguasai tanah milik orang lain. Sanksi mengenai tindak pidana penyerobotan tanah
dalam hukum pidana positif diatur dalam pasal 385 KUHP dimana diancam dengan
pidana penjara maksimal 4 tahun.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
Auliasari dan Lukitasari. (2022). Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Balap Liar Melalui Patroli Lalu Lintas oleh Kepolisian Resor Magetan. Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan. 11(2), 177-185. doi: https://doi.org/10.20961/recidive.v11i2.67451.
Chryshnanda D. L. (2020). Model Pemolisian Untuk Mewujudkan Dan Memelihara Keamanan, Rasa Aman Serta Keselamatan Dalam Masyarakat Perkotaan. Jurnal Polisi Indonesia.
Dewi, N. P. K., dkk. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terhadap Penegakan Hukum Pelaku Balapan Liar di Kabupaten Jembrana. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 383-393. doi: https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51631.
Farel dan Sumbogo. (2022). Analisis Differential Association Theory Terhadap Proses Remaja Menjadi Pelaku Balap Liar di Pondok Indah Jakarta Selatan. Anomie: Jurnal Kriminologi, 4(3), 150-162.
Fatimah, S., & Umuri, M. T. (2014). Faktor-faktor Penyebab Kenakalan Remaja di Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul. Jurnal Citizenship, 4(1), 87-95.
Ibrahim, N., dkk. (2015). Personality, High-Risk Activities and Aggressive Behaviour among Illegal Street Racers. Mediterranean Journal of Social Sciences. 6(5), 527-433. doi: 10.5901/mjss.2015.v6n5s1p527.
Kusnandar, V. B. (2022). Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat, Capai 94 Ribu Kasus Sampai September 2022.Dipetik dari databoks.katadata.co.id: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/22/kecelakaan-lalu-lintas-meningkat-capai-94-ribu-kasus-sampai-september-2022 diakses padavtanggal 7 Oktober 2023
Lubis, A. M., & Harahap, S. M. (2022). Larangan Balap Liar di Kota Padangsidimpuan. Jurnal El-Thawalib, 3(1), 53-64. doi: https://doi.org/10.24952/el-thawalib.v3i1.5084
Nilamsari, N. (2014). Memahami Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif. Wacana Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi.
Rosanti dan Fuad. (2015). Budaya Hukum Balap Liar di Ibukota. Lex Jurnalica, 12(1), 65-78. doi: https://doi.org/10.47007/lj.v12i1.1346
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta
Syafri dan Rinaldi. (2023) Pemberian Sanksi Terhadap Pelaku Balap Liar (Studi Kasus Balap Liar di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(2). 101-106. ISSN 2964-0962.
WiraSena, I. G., & Arta, I. K. (2021). Implikasi Yuridis Kenakalan Remaja Dalam Dunia Balap Liar. Kertha Widya Jurnal Hukum, 9(2), 60-66.
Wulandari, D. (2018). Peranan Kepolisian dalam Penanggulangan Balapan Liar Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Polres Bone). Jurnal Al-Dustur, 1(1), 108-120. doi: 10.30863/jad.v1i1.353.
Yulia, N. P. R. (2014). Kajian Kriminologi Kenakalan Anak dalam Fenomena Balapan Liar di Wilayah Hukum Polres Buleleng. Jurnal Magister Hukum Udayana. 3(3), 395-410. doi:10.24843/JMHU.2014.v03.i03.p04.pdf
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v9i2.8399
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum