TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BANTUAN HUKUM DARI ASPEK HUKUM TATA NEGARA

Syafruddin Muhtamar

Abstract


Baik Pancasila maupun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan bahwa keadilan adalah tujuan nasional. Negara telah mengatur pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Hasilnya adalah bahwa bantuan hukum masih bersifat parsial dan individu.


Keywords


Bantuan Hukum, Aspek Hukum, Hukum Tata Negara

Full Text:

pdf

References


Abdurrahman. 1980.Pembaharuan Hukum Acara Pidana Dan Hukum Acara Pidana Baru di Indonesia, Bandung: Alumni.

Abdussalam. 2008.Tanggapan Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Restu Agung.

Asfinawati, Santosa,Mas Achmad. 2007. Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Keadilan Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan Di Berbagai Negara, Jakarta: LBH Jakarta.

Firdaus, Emilda.2010. Hukum Tata Negara, Alaf Riau, Pekanbaru.

Firdaus, Emilda.2008. Bentuk Kekerasan pada Perempuan dalam Perspektif Hak AsasiManusia, Jurnal Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol 1 No. 1.

Harahap, M. Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.

Kadafi, Binziad. 2001,Advokat Indonesia Mencari Legitimasi Studi Tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia & Asia Foundation.

Kaligis, O.C. 2006.Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Bandung: Alumni.

Meredith, James H. Diversified Industries.1977. INC Petitioner, Jurnal Westlaw, Volume 1 No. 77.

M. Zen, A. Patra, Hutagalung, Daniel. 2006. Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia, Jakarta: YLBHI dan PSHK.

Mexsasai Indra. 2015. ā€œRekonseptualisasi Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsiā€. Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 5 No. 1.

Nasution, Adnan Buyung. 2007.Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: LP3ES.

Regan, John K. 1976. In re Grand Jury Proceedings in the Matter Of Browning Arms CO, Jurnal Westlaw, Volume 1 No. 75.

Rukmini, Mien 2007, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Alumni




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v9i2.8400

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum