PERKEMBANGAN NORMA PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN DARI KUHP LAMA KE KUHP BARU (STUDI HUKUM DENGAN ADANYA PERUBAHAN PASAL DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 013-022/PUU-IV/2006 DAN NOMOR 31-PUU-XII/2015)

Maria Claudia Sitompul, Muhyi Mohas, dan Reine Rofiana

Abstract


Perkembangan norma penghinaan terhadap presiden dari KUHP lama ke KUHP baru memiliki pro dan kontra. Pasal penghinaan terhadap presiden di KUHP lama dikatakan sebagai pasal kolonial yang sudah kuno dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi negara Indonesia, sehingga Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tersebut. Lalu KUHP baru kembali mengatur pasal penghinaan terhadap presiden yang dalam prosesnya menimbulkan pro dan kontra tentang keberadaan pasal ini. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan norma penghinaan terhadap presiden berkaitan dengan adanya KUHP lama dan KUHP baru dan mengetahui bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Penelitian ini memiliki kegunaan untuk mendapatkan bahan-bahan berupa teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan hukum yang berhubungan dengan pokok bahasan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pasal penghinaan terhadap presiden yang sebelumnya dimuat dalam KUHP lama kemudian dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, kembali dimuat oleh KUHP baru dengan memiliki perbedaan dalam unsurnya. Pasal penghinaan terhadap presiden di KUHP baru memiliki 2 (dua) unsur baru yaitu memiliki alasan penghapus pidana, serta delik pasal ini ialah delik aduan yang sebelumnya ialah delik biasa. Serta, akibat hukum oleh putusan Mahkamah Konstitusi ialah masyarakat dan media dengan mudah melontarkan penghinaan yang berdasar pada kritik, sehingga norma penghinaan terhadap presiden perlu diatur kembali di dalam KUHP baru dengan unsur yang baru, yang dapat menjadi keuntungan bagi semua pihak. Tanpa melanggar hak asasi manusia warga negara untuk mengemukakan pendapat sebagai bentuk negara demokrasi, dan tanpa mencoreng nama baik presiden dan wakil presiden.


Keywords


Norma, Penghinaan, Presiden

Full Text:

pdf

References


Buku-buku

Abdulkadir Muhamad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2022.

Adami Chazawi, Kejahatan Penghinaan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.

_____________, Hukum Pidana Positif Penghinaan (Edisi Rrevisi), Media Nusa Creative, Malang, 2020.

Andi Prastowo, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian, Ar-Ruzz Media, Yogyakarta, 2016.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy), bahan Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1998.

Cst Kansil, Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2009.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari : Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.

Hardi Faridansyah dkk, Penghantar Ilmu Hukum, CV. Intelektual Manifes Media, Jakarta, 2001.

Joenaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenada Media Group, Depok, 2018.

J. T. C. Simorangkir, Rudy T. Erwin, dan Prasetyo, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

L. J van Apeldoorn dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT. Revika Aditama, Bandung, 2006.

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Penghormatan”, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020, hlm 26.

Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, Rosda Karya, Bandung, 2005.

Peter Mahmud Marzuki, Edisi Revisi Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

____________________, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu.

Rocky Marbun, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, Visi Media, Jakarta, 2012.

Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

______________, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006.

S. R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1983.

___________, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Babinkum TNI, Jakarta, 2012.

Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT. Revika Aditama, Bandung, 2006.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Rajawali Pers, Depok, 2018.

Soerdjono Dirdjosisworo, Pengantar Iilmu Hukum, Raja Grasindo Persada, Jakarta, 2010.

Soerjono Soekanto, Penghantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1996.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Sudikno Mertokusumo dalam H. Salim Hs, Perkembangan Teori Dalam Iilmu Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Zuchri Abdussamad, Metode Penelitian Kualititatif, Syakir Media Press, Makassar, 2021.

Jurnal

Della Lusky Selian, Cirin Melina, “Kebebasan Berekspresi di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Unnes Lex Scientia Law Review, vol. 2, no. 2, 2018.

Dian Cahyaningrum, “Polemik Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Jurnal Info Singkat, Vol 5, No 8, 2013.

Ellyna, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak yang disalurkan oleh PT Outsourcing X yang habis masa kontrak kerja dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 j.o Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012, dalam Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Vol.5/No.1/2019.

Hasan Supriadi “Gaya Kepemimpinan Presiden Indonesia” dalam Jurnal Agregasi, Vol.6/No.9/2017.

Haposan Siallagan, “Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia”, Jurnal Sosiohumaniora, vol 18, no.2, 2016.

Nyoman Gede Remaja “Makna Hukum dan Kepastian Hukum” dalam Jurnal Hukum, Vol.2/No.1/Agustus 2014.

Rusandi Muhammad Rusli, “Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus”, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Vol.2 No.1 2021.

Sunarno, “Negara Hukum Yang Demokratis”, Jurnal Wacana Hukum, vol. 10, no. 1, 2011. DOI: 10.33061/1.jwh.2011.10.1.264

Wempi Jh. Kumendong “Kemungkinan Penyidikan Delik Aduan Tanpa Pengaduan” dalam Jurnal Hukum Unsrat, Vol.23/No.9/April/2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Internet

Arief Maulana, “Prinsip Pancasila Perlu Dijaga dalam Seluruh Aktivitas Negara”, https://www.unpad.ac.id/2023/06/prinsip-pancasila-perlu-dijaga-dalam-seluruh-aktivitas-negara/#:~:text=Lima%20nilai%20universal%20dasar%20setidaknya,%2C%20demokrasi%2C%20dan%20keadilan%20sosial.

Catatan Demokrasi, “Wamenkumham: Argumen Pemerintah Hidupkan Pasal yang Dimatikan MK, Itu Keliru”, https://youtu.be/VlN-yeEYrhI?si=eOzcd6wng-VunsQr.

CNN Indonesia, “Relawan Jokowi Ungkap Alasan Bareskrim Tolak Laporan ke Rocky Gerung”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230801173630-12-980599/relawan-jokowi-ungkap-alasan-bareskrim-tolak-laporan-ke-rocky-gerung.

Faozan Tri Nugroho, “Pengertian Kritik, Ciri-Ciri, Struktur, Kaidah, Jenis, Cara Penulisan, dan Contohnya” https://www.bola.com/ragam/read/4718556/pengertian-kritik-ciri-ciri-struktur-kaidah-jenis-cara-penulisan-dan-contohnya?page=3.

Fitri, “Jabatan Politik dan Jabatan Karir di Indonesia”, https://kopertis12.or.id/2014/11/10/jabatan-politik-dan-jabatan-karir-di-indonesia.html#:~:text=Jabatan%20Politik%20dalam%20administrasi%20publik%20adalah%20pejabat%20publik,pejabat%20publik%20yang%20berasal%20dari%20politisi%20%28jabatan%20politik%29.

Hasyry Agustin, “4 Kasus Penghinaan Terhadap Presiden yang Diproses Hukum”, https://www.hukumonline.com/berita/a/4-kasus-penghinaan-terhadap-presiden-yang-diproses-hukum-lt571a2c098997e/.

Idik Saeful Bahri, “Penjelasan Prof Eddy OS Hiariej tentang Delik Pasal Makar dan Penghinaan Presiden pada KUHP”, https://youtube.com/shorts/fLHQOqCFGLo?si=tzv5l2KGSYXKW5z9.

Issha Harruma, “Sejarah KUHP dan Perjalanan Menuju KUHP Baru” https://nasional.kompas.com/read/2022/07/05/01500051/sejarah-kuhp-dan-perjalanan-menuju-kuhp-baru?page=all.

Iwan Wirawan, “Pro Kontra Pasal Penghinaan Kepada Presiden Dalam KUHP Baru”, https://fh.upstegal.ac.id/2023/01/16/pro-kontra-pasal-penghinaan-kepada-presiden-dalam-kuhp-baru-oleh-henrico-pajrul-falah-mahasiswa-fakultas-hukum-universitas-pancasakti-tegal/.

Kantor Wilayah Sumatera Barat Kelenterian Hukum dan HAM Republik Indonesia, “17 Keunggulan RKUHP”, https://sumbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/4857-fungsi-dan-keunggulan-dari-rkuhp.

M Iqbal Al Machmud, “Bedakan Kritik dan Hinaan” https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/261060/bedakan-kritik-dan-hinaan/.

M Rosseno Aji, “Mereka yang Berhadapan dengan Polisi Setelah Kritik Pemerintahan Jokowi” https://nasional.tempo.co/read/1432712/mereka-yang-berhadapan-dengan-polisi-setelah-kritik-pemerintahan-jokowi.

Metro TV, “Pro-Kontra Pasal Penghinaan Presiden: ICJR VS Profesor Eddy & Ngabalin”, https://youtu.be/2Gesjlli2Lo?si=G-SEa2K-qzZIdjQD.

Mr. Kojek, “Debat Prof Eddy VS Mahasiswa – Kritik Pasal Penghinaan Presiden”, https://youtu.be/wrkYcK0j63U?si=Eb8bEyDSq8uKZevv.

Riki Perdana Raya Waruwu, “Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Facebook” https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2452-aspek-hukum-pencemaran-nama-baik-melalui-facebook.html.

Silmi Nurul Utami, “Penerapan Teori Hans Kelsen di Indonesia”, https://www.kompas.com/skola/read/2021/12/28/121301769/penerapan-teori-hans-kelsen-di-indonesia.

Vanya Karunia Mulia Putri, “Apa Yang Dimaksud Dengan Kritik?” https://www.kompas.com/skola/read/2023/08/04/080000969/apa-yang-dimaksud-dengan-krit




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v9i2.8401

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum