KEABSAHAN PERJANJIAN ARISAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Perjanjian dalam arisan online yang hanya berdasarkan kesepakatam antar pihak menimbulkan keraguan, terutama pada saat terjadi permasalahan seperti wanprestasi, untuk membuktikan keabsahan pada perjanjian arisan online ini akan mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah keabsahan perjanjian arisan online dalam perspektif hukum perdata dan kedudukan hukum para anggota di dalam perjanjian arisan online dalam perspektif hukum perdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approuch).
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa keabsahan perjanjian arisan online yang dilaksanakan hanya berdasarkan kesepakatan antar pihak, serta perjanjian tersebut tidak tertulis diatas kertas, dalam perspektif hukum perdata dapat dikatakan sah. Karena pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian (kesepakatan, cakap hukum, adanya objek, sebab yang halal) maka keabsahan perjanjian dalam arisan online telah terpenuhi.. Kemudian kedudukan hukum para anggota dalam arisan online dalam perspektif hukum perdata tidak diatur secara tegas namun pada jurnal yang berjudul “tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap anggota dalam arisan online (studi kasus arisan online murah receh 22)” menuliskan bahwa kedudukan hukum setiap pihak dalam arisan online yaitu pemilik arisan sebagai pihak pertama memiliki kewajiban menyalurkan uang arisan kepada pemenang sesuai dengan yang telah diperjanjikan dan memiliki hak mendapatkan tranferan uang dari setiap anggota tepat pada waktunya, kemudian para anggota arisan sebagai pihak kedua memiliki kewajiban membayar iuran arisan tepat waktu serta memiliki hak mendapatkan pencairan uang tepat waktu, kemudian admin arisan sebagai pihak ketiga memiliki kewajiban melaksanakan tugasnya sebagai admin membantu pemilik arisan mengatur jalannya arisan online serta memiliki hak mendapatkan gaji dari pemilik arisan karena telah melakukan tugasnya.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
A. Jurnal
Dia Indriyana, dkk, 2019, dalam Mataniari Diana Teresa Naiborhu dkk, 2021, Keabsahan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Arisan Online (Studi Putusan Nomor. 106/Pdt.G/2017/PN Plk), Universitas Jember.
Erin Oktaviana Winarta Putri dan Denny Suwondo, 2022, tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap anggota dalam arisan online (studi kasus arisan online murah receh 22), Universitas Islam Sultan Agung.
Ramadhita dan Irfan Roidatul Khoiriyah,2020, Akad Arisan Online: Antara Tolong Menolong Dan Riba?, UIN Malang.
B. Buku
Salim HS, 2018, Hukum Kontrak Teori dan Penyusunan Konrak, Sinar Gratika Jakarta
C. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
D. Internet
https://kbbi.cari.co/arisan
https://www.ocbc.id/id/article/2021/09/16/arisanmenurun#:~:text=Arisan%20menurun%20adalah%20sistem%20yang,jatuh%20nama%20dan%20mendapatkan%20hasilnya
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v9i2.8402
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum