ANALISIS HUKUM TERHADAP KEADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI SULAWESI TENGAH PADA TAHUN 2024

Muh Askaruddin

Abstract


Land disputes in Central Sulawesi continue to be a crucial issue that threatens legal justice and social stability. This research aims to analyze how the legal system, particularly through mediation mechanisms by the National Land Agency (BPN), has been applied to resolve land conflicts in the region. Using a juridical-sociological approach and qualitative methods, this research examines the effectiveness of the mediation process and the extent to which the principles of substantive justice are reflected in practice. The results show that although mediation is the preferred method, there are still various structural barriers, including unequal access to legal information, limited human resources in relevant agencies, and lack of participation of indigenous peoples. This research recommends the need for institutional reform and increased legal literacy of the community as steps towards a more equitable and sustainable resolution of land disputes.


Keywords


Legal Analysis, Land Dispute, BPN

Full Text:

pdf

References


Bangun, A. (2022). Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Para Pihak Melalui Cara Mediasi di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Universitas Islam Malang. Retrieved from https://repository.unisma.ac.id/

Harsono, B. (2007). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Komnas HAM. (2024). Laporan Tahunan Konflik Agraria dan Pelanggaran Hak atas Tanah di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM RI.

Metrosulawesi. (2024, Januari 15). Penyelesaian Konflik Agraria di Poso Harus Jadi Prioritas. Retrieved from https://metrosulawesi.id/

Nurjannah, R. (2023). Keadilan Substantif dalam Penyelesaian Sengketa Agraria: Studi Kasus di Kalimantan Tengah. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(2), 113–127.

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Buku

Boedi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Jimly Asshiddiqie. (2011). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Maria S.W. Sumardjono. (2001). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Muladi & Barda Nawawi Arief. (2009). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

Satjipto Rahardjo. (2006). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.

Jurnal dan Artikel Ilmiah

Haris Retno Susilo. (2020). Keadilan Substantif dalam Penyelesaian Sengketa Agraria di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 103–124. https://doi.org/10.xxxx/xxxxxx

Nurfadillah, S. (2021). Konflik Agraria dan Penegakan Hukum dalam Perspektif Keadilan Sosial. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 301–317.

Yando Zakaria. (2017). Negara dan Pengakuan atas Hak Masyarakat Adat dalam Hukum Tanah Nasional. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 19(2), 245–263.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD 1945.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v10i1.8726

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum