KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA SEBAGAI KORBAN (Studi di Badan Narkotika Nasional Tanjung Balai)

Fira Nahda Rizkina, Faisal, dan Agusta Ridha Minin

Abstract


Terbitnya UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, merubah arah kebijakan hukum bagi pengguna narkotika sebagai korban, yang awalnya bersifat punitif menuju kearah rehabilitasi. Kenyataannya dalam banyak kasusternyata masih banyak hakim yang memutuskan korban penyalahgunaan narkotika dihukum pidana kurungan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pengguna narkotika sebagai korban, untuk mengetahui mekanisme penerapan hukum pidana terhadap pengguna narkotika sebagai korban dan kendala penerapan mekanisme hukum pidana terhadap pengguna narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis serta perundang- undangan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, dengan data yang bersumber dari bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, sementara analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membedakan peran antara pengguna, pengedar, dan produsen narkotika. Penerapan UU tersebut telah mengubah pandangan dalam sistem peradilan, di mana pengguna narkotika kini diperlakukan sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan sekadar dihukum. Mekanisme penerapan hukum pidana terhadap pengguna narkotika sebagai korban seharusnya fokus pada rehabilitasi dan pemulihan, bukan sekadar pemberian sanksi pidana. Pendekatan ini mencakup program rehabilitasi komprehensif dan fasilitas pemulihan yang bertujuan membantu pengguna keluar dari ketergantungan, mengurangi stigma sosial, dan meningkatkan reintegrasi sosial mereka. Mekanisme berbasis rehabilitasi lebih efektif dalam menekan residivisme dan mendukung prinsip keadilan sosial serta perlindungan hak asasi manusia. Kendala penerapan mekanisme hukum pidana terhadap pengguna narkotika sebagai korban meliputi paradigma hukum yang represif, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, stigma sosial, kurangnya legislasi pendukung, dan ketidakkonsistenan penegakan hukum. Hambatanhambatan ini menghalangi pengguna narkotika untuk mendapatkan pemulihan yang layak, sehingga mereka sering kali terkriminalisasi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum dan peningkatan sumber daya untuk mewujudkan mekanisme perlindungan hukum yang lebih efektif dan humanis.

Keywords


Kebijakan, Sanksi, Narkotika, Pengguna

Full Text:

pdf

References


Buku

Adi, Kusno. 2009. Diversi Sebagai

Upaya Alternatif Penanggulangan

Tindak Pidana Narkotika Oleh

Anak. Malang: UMM Press.

Amrani, Hanafi. 2015. Sistem

Pertanggungjawaban Pidana

Perkembangan dan Penerapan.

Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Anwar, Yesmil, Adang. 2008.

Pembaharuan Hukum Pidana;

Reformasi Hukum. Jakarta: PT.

Gramedia Widiasarana Indonesia.

Arief, Barda Nawawie, 1994.

Kebijakan Legislatidalam

Penanggulangan Kejahatan dengan

Hukum Pidana. Semarang: Ananta.

. 2007. Masalah Penegakan

Hukum dan Kebijakan Hukum

Pidana dalam Penanggulangan

Kejahatan. Jakarta: Kencana Media

Group.

. 2010. Bunga Rampai Kebijakan

Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

. 2010. Kebijakan Legislatif

dalam Penanggulangan Kejahatan

dengan Pidana Penjara.

Yogyakarta: Genta Publishing.

Arief, Hakim. 2017. Narkotika Bahaya

dan Penanggulangannya.

Bandung: Mandar Maju.

Arikunto, Suharsimi. 2012. Prosedur

Penelitian Suatu Pendekatan

Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Atmasasmita, Romli. 1992. Masalah

Santunan Terhadap Korban Tindak

Pidana.Jakarta: Badan Pembinaan

Hukum Nasional Departemen

Kehakiman.

Bakhri, Syaiful. 2009. Pidana Denda dan

Korupsi. Yogyakarta: Total Media.

Kejahatan Narkotika dan

Psikitropika. Jakarta: Kawah Media.

Dirdjosisworo, Soedjono. 1987. Hukum

Narkotika Indonesia. Bandung:

Alumni.

. 2011. Segi Hukum tentang

Narkotika di Indonesia. Bandung:

Karya Nusantara.

Edyyono, Supriyadi Widodo, dkk. 2017.

Kertas Kerja Memperkuat Revisi

Undang- Undang Narkotika

Indonesia Usulan Masyarakat Sipil.

Jakarta: Institute for Criminal Justice

Reform.

Faisal. 2017. Hukuman Mati Bagi Pengedar

Narkoba Di Lampung Menurut

Hukum Islam dan Hukum Positif.

Lampung: LP2M UIN Raden Intan

Lampung.

Gosita, Arif. 1989. Masalah Perlindungan

Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.

Gunarsa, Singgih D. 1991. Psikologi

Remaja. Jakarta: Gunung Mulia.

Gunawan, Ricky, et.al. 2021. Mendorong

Kebijakan Non-Pemidanaan bagi

Pengguna Narkotika: Perbaikan Tata

Kelola Narkotika Indonesia. Jakarta:

Institute for Criminal Justice Reform.

Hamzah, Andi. 2010. Asas-Asas Hukum

Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Hawari, Dadang. 2006. Penyalahgunaan &

Ketergantungan NAZA (Narkotika,

Alcohol, & Zat Adiktif). Jakarta: Gaya

Baru.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum

dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta

Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Iskandar, Anang. 2015. Jalan Lurus

Penanganan Penyalah Guna

Narkotika Dalam Konstruksi Hukum

Positif. Karawang: Viva Tanpas.

Iswanto. 2009. Viktimologi. Purwokerto:

Universitas Jenderal Soedirman.

Johari. 2019. Reorientasi Pembinaan

Narapidana Di Lembaga

Permasyarakatan. Cetakan Pertama. Lhokseumawe: Sefa Bumi Persada.

Kaligis, O.C. 2012. Antologi Tulisan

Ilmu Hukum. Jilid 7. Bandung: PT

Alumni.

Krisnawaty, Dani, Eddy O.S. Hiariej.

Bunga Rampai Hukum

Pidana Khusus. Jakarta: Pena Pundi

Aksara.

Kurniawan, Mahendra, dkk. 2007.

Pedoman Naskah Akademik

PERDA Partisipatif. Yogyakarta:

Kreasi Total Media.

Kusno, Adi. 2009. Kebijakan Kriminal

Dalam Penanggulangan Tindak

Pidana Narkotika Oleh Anak.

Malang: UMM Press.

Lubis, M. Solly. 1994. Filsafat Ilmu dan

Penelitian. Bandung: Mandar

Maju.

Mahfud M.D., Moh. 1999. Pergulatan

Politik dan Hukum di Indonesia.

Yogyakarta: Gama Media.

Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Laporan Tahun 2018: Era

baru Peradilan Modern Berbasis

Teknologi Informasi. Jakarta:

Mahkamah Agung Republik

Indonesia.

. 2020. Laporan Tahunan 2019:

Keberlanjutan Modernisasi

Pengadilan. Jakarta: Mahkamah

Agung Republik Indonesia.

. 2021. Laporan Tahunan 2020

Akselerasi Perwujudan Peradilan

Modern. Jakarta: Mahkamah Agung

Republik Indonesia.

. 2021. Laporan Tahunan 2020

dalam Suasana Covid-19:

Optimalisasi Peradilan Modern

Berkelanjutan. Jakarta: Mahkamah

Agung Republik Indonesia.

Makarao, Muhammad Taufik. 2003.

Tindak Pidana Narkotika. Jakarta:

Ghalia Indonesia.

Mansur, Dikdik M. Arief, Elisatris

Gultom. 2007. Urgensi

Perlindungan Korban Kejahatan.

Jakarta: PT RajaGRafindo Persada.

Marono, Lydia Harlina, Satya Joewana.

Membantu Pemulihan

Pecandu Narkotika dan Keluarganya.

Jakarta: Balai Pustaka.

Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal

Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan

Penelitian Hukum. Bandung: Citra

Aditya Bakti.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005.

Teori-Teori dan Kebijakan Hukum

Pidana. Bandung: Alumni.

Narbuko, Cholid, Abu Achmadi. 2001.

Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi

Aksara.

Ramadhan, Choky R., dkk. 2019.

Anomali Kebijakan Narkotika.

Jakarta: Universitas Katolik Indonesia

Atma Jaya.

Reksodiputro, Mardjono. 2009.

Menyelaraskan Pembaruan Hukum.

Jakarta: Komisi Hukum Nasional

RI.

Renggong, Ruslan. 2014. Hukum Acara

Pidana Memahami Perlindungan

HAM dalam Proses Penahanan di

Indonesia. Jakarta: Prenadamedia

Group.

Rodiyah dan Salim HS. 2017. Hukum

Pidana Khusus. Depok: Rajawali

Pers.

Salim HS, Erlies Septiana Nurbani. 2013.

Penerapan Teori Hukum pada

Penelitian Tesis, dan Disertasi.

Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Salim, HS. 2010. Perkembangan Teori

Dalam Ilmu Hukum. Jakarta, Rajawali

Pers.

Samidjo. 1985. Pengantar Hukum

Indonesia. Bandung: Armico.

Sari, C. Maya Indah. 2014. Perlindungan

Korban (Suatu Perspektif Viktimologi

dan Kriminologi). Jakarta: Kencana

Prenadamedia Group.

Sasangka, Hari. 2003. Narkotika dan

Psikotropika Dalam Hukum Pidana.

Bandung: Mandar Maju.

Setiadji, Sutarno. 2006. Awas! Jangan

Coba-coba Menjadi Pengguna

Narkoba Bahaya!. Jakarta: UI-Press.

Siswanto. 2012. Politik Hukum Dalam

Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Jakarta: Rineka Cipta.

Siswanto. 2012. Politik Hukum Dalam

Undang-Undang Narkotika No. 35

Tahun 2009. Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono. 2003. Pengantar

Penelitian Hukum. Jakarta: UI

Press.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2007.

Ilmu Perundang-undangan.

Yogyakarta:Kanisius.

Sudirman, Antonius. 2007. Hati Nurani

Hakim dan Putusannya Suatu

Pendekatan dari Perspektif Ilmu

Hukum Perilaku (Behavioral

Jurisprudence). Bandung: PT Citra

Aditya Bakti.

Subagyo, P. Joko. 2011. Metode

Penelitian Dalam Teori & Praktik.

Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Sujatno, Adi. 2008. Pencerahan Dibalik

Penjara dari Sangkar Menuju

Sanggar Untuk Menjadi Manusia

Mandiri. Jakarta: Teraju.

Sujono AR, Daniel Bony. 2011.

Komentar dan Pembahasan

Undang-undang Nomor 35 Tahun

tentang Narkotika. Jakarta:

Sinar Grafika.

Sulaiman, King Faisal. 2017. Teori

Peraturan Perundang-undangan

dan Aspek Pengujiannya.

Yogyakarta: Thafa Media.

Sumaryanto, A Djoko. 2020. Kapita

Selekta Pidana Khusus. Surabaya:

UBHARA Press.

Sunarso, Siswanto. 2005. Penegakan

Hukum Psikotropika dalam Kajian

Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja

Grafindo Persada.

Sunarso, Siswanto. 2012. Politik

Hukum Dalam Undang-Undang

Narkotika (Undang-Undang

Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta:

Rineka Cipta.

. 2004. Hukum Narkoba Di

Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Susanti, Dyah Octorina, A’an Efendi.

Penelitian Hukum (Legal

Research). Jakarta: Sinar Grafika.

Susanto. 2011. Kriminologi. Yogyakarta:

Genta Publishing.

Susanto. 2011. Kriminologi. Yogyakarta:

Genta Publishing.

Syaukani, Imam, A. Ahsin Thoari. 2010.

Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta:

PT. RajaGrafindo Persada.

Tim Penulis Indonesia Juducial Research

Society (IJRS). 2024. Asesmen

Penerapan Pedoman Kejaksaan

terkait Penanganan Perkara

Narkotika (Pedoman 11/2021 dan

Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di

Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi

DKI Jakarta. Jakarta: Indonsia

Juducial Research Society (IJRS).




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v10i1.8800

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum