KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA SEBAGAI KORBAN (Studi di Badan Narkotika Nasional Tanjung Balai)
Abstract
Keywords
Full Text:
pdfReferences
Buku
Adi, Kusno. 2009. Diversi Sebagai
Upaya Alternatif Penanggulangan
Tindak Pidana Narkotika Oleh
Anak. Malang: UMM Press.
Amrani, Hanafi. 2015. Sistem
Pertanggungjawaban Pidana
Perkembangan dan Penerapan.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Anwar, Yesmil, Adang. 2008.
Pembaharuan Hukum Pidana;
Reformasi Hukum. Jakarta: PT.
Gramedia Widiasarana Indonesia.
Arief, Barda Nawawie, 1994.
Kebijakan Legislatidalam
Penanggulangan Kejahatan dengan
Hukum Pidana. Semarang: Ananta.
. 2007. Masalah Penegakan
Hukum dan Kebijakan Hukum
Pidana dalam Penanggulangan
Kejahatan. Jakarta: Kencana Media
Group.
. 2010. Bunga Rampai Kebijakan
Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
. 2010. Kebijakan Legislatif
dalam Penanggulangan Kejahatan
dengan Pidana Penjara.
Yogyakarta: Genta Publishing.
Arief, Hakim. 2017. Narkotika Bahaya
dan Penanggulangannya.
Bandung: Mandar Maju.
Arikunto, Suharsimi. 2012. Prosedur
Penelitian Suatu Pendekatan
Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Atmasasmita, Romli. 1992. Masalah
Santunan Terhadap Korban Tindak
Pidana.Jakarta: Badan Pembinaan
Hukum Nasional Departemen
Kehakiman.
Bakhri, Syaiful. 2009. Pidana Denda dan
Korupsi. Yogyakarta: Total Media.
Kejahatan Narkotika dan
Psikitropika. Jakarta: Kawah Media.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1987. Hukum
Narkotika Indonesia. Bandung:
Alumni.
. 2011. Segi Hukum tentang
Narkotika di Indonesia. Bandung:
Karya Nusantara.
Edyyono, Supriyadi Widodo, dkk. 2017.
Kertas Kerja Memperkuat Revisi
Undang- Undang Narkotika
Indonesia Usulan Masyarakat Sipil.
Jakarta: Institute for Criminal Justice
Reform.
Faisal. 2017. Hukuman Mati Bagi Pengedar
Narkoba Di Lampung Menurut
Hukum Islam dan Hukum Positif.
Lampung: LP2M UIN Raden Intan
Lampung.
Gosita, Arif. 1989. Masalah Perlindungan
Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.
Gunarsa, Singgih D. 1991. Psikologi
Remaja. Jakarta: Gunung Mulia.
Gunawan, Ricky, et.al. 2021. Mendorong
Kebijakan Non-Pemidanaan bagi
Pengguna Narkotika: Perbaikan Tata
Kelola Narkotika Indonesia. Jakarta:
Institute for Criminal Justice Reform.
Hamzah, Andi. 2010. Asas-Asas Hukum
Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Hawari, Dadang. 2006. Penyalahgunaan &
Ketergantungan NAZA (Narkotika,
Alcohol, & Zat Adiktif). Jakarta: Gaya
Baru.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum
dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta
Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Iskandar, Anang. 2015. Jalan Lurus
Penanganan Penyalah Guna
Narkotika Dalam Konstruksi Hukum
Positif. Karawang: Viva Tanpas.
Iswanto. 2009. Viktimologi. Purwokerto:
Universitas Jenderal Soedirman.
Johari. 2019. Reorientasi Pembinaan
Narapidana Di Lembaga
Permasyarakatan. Cetakan Pertama. Lhokseumawe: Sefa Bumi Persada.
Kaligis, O.C. 2012. Antologi Tulisan
Ilmu Hukum. Jilid 7. Bandung: PT
Alumni.
Krisnawaty, Dani, Eddy O.S. Hiariej.
Bunga Rampai Hukum
Pidana Khusus. Jakarta: Pena Pundi
Aksara.
Kurniawan, Mahendra, dkk. 2007.
Pedoman Naskah Akademik
PERDA Partisipatif. Yogyakarta:
Kreasi Total Media.
Kusno, Adi. 2009. Kebijakan Kriminal
Dalam Penanggulangan Tindak
Pidana Narkotika Oleh Anak.
Malang: UMM Press.
Lubis, M. Solly. 1994. Filsafat Ilmu dan
Penelitian. Bandung: Mandar
Maju.
Mahfud M.D., Moh. 1999. Pergulatan
Politik dan Hukum di Indonesia.
Yogyakarta: Gama Media.
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Laporan Tahun 2018: Era
baru Peradilan Modern Berbasis
Teknologi Informasi. Jakarta:
Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
. 2020. Laporan Tahunan 2019:
Keberlanjutan Modernisasi
Pengadilan. Jakarta: Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
. 2021. Laporan Tahunan 2020
Akselerasi Perwujudan Peradilan
Modern. Jakarta: Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
. 2021. Laporan Tahunan 2020
dalam Suasana Covid-19:
Optimalisasi Peradilan Modern
Berkelanjutan. Jakarta: Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
Makarao, Muhammad Taufik. 2003.
Tindak Pidana Narkotika. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Mansur, Dikdik M. Arief, Elisatris
Gultom. 2007. Urgensi
Perlindungan Korban Kejahatan.
Jakarta: PT RajaGRafindo Persada.
Marono, Lydia Harlina, Satya Joewana.
Membantu Pemulihan
Pecandu Narkotika dan Keluarganya.
Jakarta: Balai Pustaka.
Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal
Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan
Penelitian Hukum. Bandung: Citra
Aditya Bakti.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005.
Teori-Teori dan Kebijakan Hukum
Pidana. Bandung: Alumni.
Narbuko, Cholid, Abu Achmadi. 2001.
Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi
Aksara.
Ramadhan, Choky R., dkk. 2019.
Anomali Kebijakan Narkotika.
Jakarta: Universitas Katolik Indonesia
Atma Jaya.
Reksodiputro, Mardjono. 2009.
Menyelaraskan Pembaruan Hukum.
Jakarta: Komisi Hukum Nasional
RI.
Renggong, Ruslan. 2014. Hukum Acara
Pidana Memahami Perlindungan
HAM dalam Proses Penahanan di
Indonesia. Jakarta: Prenadamedia
Group.
Rodiyah dan Salim HS. 2017. Hukum
Pidana Khusus. Depok: Rajawali
Pers.
Salim HS, Erlies Septiana Nurbani. 2013.
Penerapan Teori Hukum pada
Penelitian Tesis, dan Disertasi.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Salim, HS. 2010. Perkembangan Teori
Dalam Ilmu Hukum. Jakarta, Rajawali
Pers.
Samidjo. 1985. Pengantar Hukum
Indonesia. Bandung: Armico.
Sari, C. Maya Indah. 2014. Perlindungan
Korban (Suatu Perspektif Viktimologi
dan Kriminologi). Jakarta: Kencana
Prenadamedia Group.
Sasangka, Hari. 2003. Narkotika dan
Psikotropika Dalam Hukum Pidana.
Bandung: Mandar Maju.
Setiadji, Sutarno. 2006. Awas! Jangan
Coba-coba Menjadi Pengguna
Narkoba Bahaya!. Jakarta: UI-Press.
Siswanto. 2012. Politik Hukum Dalam
Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Jakarta: Rineka Cipta.
Siswanto. 2012. Politik Hukum Dalam
Undang-Undang Narkotika No. 35
Tahun 2009. Jakarta: Rineka Cipta.
Soekanto, Soerjono. 2003. Pengantar
Penelitian Hukum. Jakarta: UI
Press.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2007.
Ilmu Perundang-undangan.
Yogyakarta:Kanisius.
Sudirman, Antonius. 2007. Hati Nurani
Hakim dan Putusannya Suatu
Pendekatan dari Perspektif Ilmu
Hukum Perilaku (Behavioral
Jurisprudence). Bandung: PT Citra
Aditya Bakti.
Subagyo, P. Joko. 2011. Metode
Penelitian Dalam Teori & Praktik.
Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sujatno, Adi. 2008. Pencerahan Dibalik
Penjara dari Sangkar Menuju
Sanggar Untuk Menjadi Manusia
Mandiri. Jakarta: Teraju.
Sujono AR, Daniel Bony. 2011.
Komentar dan Pembahasan
Undang-undang Nomor 35 Tahun
tentang Narkotika. Jakarta:
Sinar Grafika.
Sulaiman, King Faisal. 2017. Teori
Peraturan Perundang-undangan
dan Aspek Pengujiannya.
Yogyakarta: Thafa Media.
Sumaryanto, A Djoko. 2020. Kapita
Selekta Pidana Khusus. Surabaya:
UBHARA Press.
Sunarso, Siswanto. 2005. Penegakan
Hukum Psikotropika dalam Kajian
Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Sunarso, Siswanto. 2012. Politik
Hukum Dalam Undang-Undang
Narkotika (Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta:
Rineka Cipta.
. 2004. Hukum Narkoba Di
Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Susanti, Dyah Octorina, A’an Efendi.
Penelitian Hukum (Legal
Research). Jakarta: Sinar Grafika.
Susanto. 2011. Kriminologi. Yogyakarta:
Genta Publishing.
Susanto. 2011. Kriminologi. Yogyakarta:
Genta Publishing.
Syaukani, Imam, A. Ahsin Thoari. 2010.
Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta:
PT. RajaGrafindo Persada.
Tim Penulis Indonesia Juducial Research
Society (IJRS). 2024. Asesmen
Penerapan Pedoman Kejaksaan
terkait Penanganan Perkara
Narkotika (Pedoman 11/2021 dan
Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di
Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta. Jakarta: Indonsia
Juducial Research Society (IJRS).
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v10i1.8800
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum