IMPLEMENTASI HUKUM SYARIAH DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Risqilah Risqilah

Abstract


Implementasi hukum syariah dalam sistem hukum nasional Indonesia merupakan isu yang terus berkembang dan menimbulkan dinamika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun Indonesia bukan negara Islam, namun sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, eksistensi hukum syariah memiliki tempat tersendiri dalam praktik hukum positif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk implementasi hukum syariah, dasar konstitusionalnya, serta tantangan dan peluang dalam harmonisasinya dengan sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan historis dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum syariah telah diakomodasi dalam beberapa produk hukum nasional, seperti dalam UndangUndang Perbankan Syariah, Kompilasi Hukum Islam, serta Peraturan Daerah bernuansa syariah. Namun, implementasinya menghadapi tantangan, antara lain pluralitas hukum, resistensi ideologis, dan keterbatasan kapasitas kelembagaan.

Keywords


Hukum Syariah, Sistem Hukum Nasional, Pluralisme Hukum, Legislasi Islam

Full Text:

pdf

References


Abdul Manan. (2006). Penerapan Hukum Acara

Perdata di Lingkungan Peradilan Agama.

Kencana.

Ali, M. (2015). Hukum Islam: Pengantar Ilmu

Hukum Islam di Indonesia. Sinar Grafika.

Azizy, A. Q. (2004). Hukum Nasional:

Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum

Umum. Teraju.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan

Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:

Konpres, 2005.

Departemen Agama RI. (1991). Kompilasi Hukum

Islam di Indonesia. Jakarta: Dirjen Bimas

Islam.

Effendy, B. (2001). Islam dan Negara:

Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik

Islam di Indonesia. Paramadina.

Hasan, M. (2017). Implementasi Hukum Syariah

dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia:

Studi atas Penerapan Qanun di Aceh. AlAhkam, 27(2), 225–246.

https://doi.org/10.21580/ahkam.2017.27.2.

Hooker, M.B. Indonesian Syariah: Defining a

National School of Islamic Law. Singapore:

ISEAS, 2008.

Ma’arif, A. (2017). Islam dan Masalah

Kenegaraan: Studi tentang Percaturan

dalam Konstituante. LP3ES.

Mashudi, A. (2020). Harmonisasi Hukum Islam

dan Hukum Nasional dalam Sistem Hukum

di Indonesia. Jurnal Hukum Islam

Nusantara, 2(1), 40–55.

Salim, Arskal. Challenging the Secular State: The

Islamization of Law in Modern Indonesia.

Honolulu: University of Hawai'i Press,

Zainuddin, A. (2012). Hukum Islam dalam Sistem

Hukum Nasional Indonesia. Prenada Media.

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang

Perbankan Syariah.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang

Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang

Pengelolaan Zakat.

Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang

Wakaf.

Kompilasi Hukum Islam (KHI), Instruksi Presiden

No. 1 Tahun 1991.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v10i1.8801

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum