URGENSI REFORMULASI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DALAM KONTEKS NILAI-NILAI PANCASILA

Sitti Rosmini

Abstract


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. Meskipun telah berperan penting dalam sistem peradilan pidana nasional, KUHP yang ada dinilai belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai dasar yang hidup dalam masyarakat Indonesia, khususnya nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Reformulasi KUHP menjadi mendesak agar hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana rekayasa sosial yang sejalan dengan moralitas, keadilan sosial, dan kearifan lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan arah pembaruan KUHP dalam perspektif nilai-nilai Pancasila, dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP lama tidak lagi kontekstual, bahkan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan demokrasi. Oleh karena itu, reformulasi KUHP harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai living ideology agar hukum pidana Indonesia memiliki legitimasi sosial, mencerminkan identitas nasional, dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang.

Keywords


KUHP, reformulasi, hukum pidana, Pancasila, nilai-nilai dasar, pembaruan hukum

Full Text:

pdf

References


Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan

Konstitusionalisme Indonesia.

Jakarta: Konstitusi Press.

Barda Nawawi Arief. (2008). Bunga

Rampai Kebijakan Hukum

Pidana: Perkembangan

Penyusunan Konsep KUHP Baru.

Jakarta: Kencana Prenada Media

Group.

Departemen Pendidikan dan

Kebudayaan. (2008). Kamus Besar

Bahasa Indonesia (Edisi

Keempat). Jakarta: Balai Pustaka.

Jimly Asshiddiqie. (2006). Pokok-Pokok

Hukum Tata Negara Indonesia

Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana

Ilmu Populer.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian

Hukum. Jakarta: Kencana.

Muladi dan Barda Nawawi Arief.

(1998). Teori-Teori dan Kebijakan

Pidana. Bandung: Alumni.

Republik Indonesia. (1945). UndangUndang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2023). UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023

tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu

Tinjauan Singkat. Jakarta:

RajaGrafindo Persada.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum

Pidana. Bandung: Alumni.

Sunarso, D. (2004). Hukum Pidana.

Yogyakarta: Liberty.

Zainal Arifin Hoesein. (2009).

Pancasila sebagai Paradigma

Hukum. Jakarta: RajaGrafindo

Persada.

Tim Nasional Reformasi Hukum.

(2005). Naskah Akademik

Rancangan Kitab UndangUndang Hukum Pidana

(KUHP). Jakarta: Kementerian

Hukum dan HAM RI.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v10i1.8802

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum