Pelaku Penjarahan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Perspektif Kriminologi

Muhammad Faraz Asyadil Syafa'a, Benny Irawan, dan Reine Rofiana

Abstract


Penjarahan dalam konteks kecelakaan lalu lintas merupakan tindak pidana yang meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap memenuhi unsur-unsur pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Penelitian ini membahas fenomena penjarahan terhadap muatan kendaraan dalam kecelakaan lalu lintas dari perspektif kriminologi. Dengan menggunakan Strain Theory Robert K. Merton dan Teori Penanggulangan Kejahatan, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor penyebab tindakan penjarahan, seperti faktor ekonomi, ketimpangan sosial, minimnya kepedulian masyarakat, serta lemahnya penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain faktor-faktor tersebut, kurangnya tindakan preventif oleh aparat hukum, seperti pembatasan akses ke tempat kejadian perkara (TKP), turut memperparah masalah. Penelitian juga mengulas upaya-upaya penanggulangan kejahatan, baik pre-emtif, preventif, maupun represif. Salah satu rekomendasi utama adalah peningkatan edukasi masyarakat dan penguatan tindakan hukum untuk menciptakan efek jera. Penelitian ini memberikan wawasan baru mengenai pentingnya inergi antara hukum pidana dan pendekatan sosial untuk mengatasi fenomena penjarahan dalam kecelakaan lalu lintas.

Keywords


Penjarahan, Kecelakaan Lalu Lintas, Kriminologi

Full Text:

pdf

References


Buku

Anang Priyanto, Kriminologi, Ombak

Dua, Yogyakarta, 2012.

Anggreany Haryani, dan Ika Dewi

Sartika, Kriminologi, Deepublish,

Sleman, 2020.

Emilia Susanto dan Eko Rahardjo, Buku

Ajar Hukum dan Kriminologi, Aura,

Lampung, 2018.

Ibrahim Fikma Edrisy, Kamilatun, dan

Angelina Putri, Kriminologi, Pusaka

Media, Bandar Lampung, 2023.

Maiyestati, Metode Penelitian Hukum,

LPPM Universitas Bung hatta,

Padang, 2022.

Muhammad Mustofa. Metodologi

Penelitian Kriminologi. CV.

Kencana, Jakarta, 2015.

Wahyu Widodo, Kriminologi&Hukum

Pidana, Universitas PGRI Semarang

Press, Semarang, 2015.

Yesmil Anwar dan Adang, Pembaruan

Hukum Pidana, Gramedia Widia

Sarana Indonesia, Jakarta, 2008.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang RI No. 73 Tahun 1958

Tentang Menyatakan Berlakunya

Undang-Undang No. 1 Tahun

Republik Indonesia Tentang

Peraturan Hukum Pidana Untuk

Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009

Tentang Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Republik Indonesia No. 15 Tahun

Tentang Tata Cara

Penanganan Kecelakaan Lalu

Lintas

Artikel dari Jurnal

Paul Edward Mataheru, dkk, “Tindak

Pidana Pencurian Dengan

Pemberatan (studi pada putusan

Nomor 398/)id.B/2022/PN.Amb),

PATTIMURA Law Study Review,

, DOI:10.

/palasrev.v1i2.12045.

Susan, “Tinjauan Yuridis Terhadap

Tindak Pidana Penjarahan Dan

Pencurian Di Bidang Perkebunan

Dalam Perspektif Penegakan

Hukum”, Wasaka Hukum, Vol. 7, No.

, 2019.

Web Page

Ibnu Malik, Truk Minyak Goreng

Terguling di Serang, Muatan

Dijarah Warga,

https://www.beritasatu.com/nusantar

a/1002065/truk-minyak-gorengterguling-di-serang-muatan-dijarahwarga. Diakses tanggal 26 Juli 2024

pukul 20.22

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Daring, “Penjarahan”,

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/p

enjarahan, dikunjungi pada tanggal

September 2024 pukul 09.57 WIB

Muhammad Syahrul Ramadhan,

Bukannya Menolong Warga Malah

Jarah Lele dari Truk Nyungsep,

Netizen Doakan Sopir,

https://www.medcom.id/nasional/pe

ristiwa/nbwMqyJK-bukannyamenolong-warga-malah-jarah-leledari-truk-nyungsep-netizen-doakansopir, Diakses 28 Agustus 2024

pukul 09.27

Redaksi, Truk Terguling, Jarah

Tumpahan Minyak Di Tol,

https://www.radarbanten.co.id/2021/

/27/truk-terguling-warga-jarahtumpahan-minyak-di-tol/,

Dikunjungi tanggal 29 Februari 2024,

Pukul 10.14 WIB.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v10i1.8805

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum