TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KASUS PENYEROBOTAN TANAH BERDASARKAN PASAL 1365 KUHPERDATA

Heribertus Richard C.

Abstract


Tanah merupakan aset vital yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan hukum tinggi, sehingga sering kali menjadi objek sengketa yang kompleks di Indonesia. Salah satu bentuk permasalahan yang umum terjadi adalah penyerobotan tanah, yakni penguasaan tanah oleh pihak lain tanpa hak yang sah. Tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji bagaimana Pasal 1365 KUHPerdata dapat diterapkan dalam menangani kasus penyerobotan tanah dan menilai efektivitasnya dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain jalur perdata, upaya hukum juga dapat dilakukan melalui pendekatan pidana dan administratif, meskipun masing-masing memiliki kendala tersendiri, baik dari sisi pembuktian maupun birokrasi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang komprehensif, penguatan administrasi pertanahan, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan sah atas tanah. Kajian ini merekomendasikan sinergi antara lembaga penegak hukum dan instansi pertanahan serta penyuluhan hukum sebagai langkah konkret untuk meminimalkan konflik agraria dan menjamin perlindungan hak atas tanah secara adil dan berkelanjutan.

Keywords


Penyerobotan Tanah, Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 1365 KUHPerdata, Sengketa Tanah, Perlindungan Hukum.

Full Text:

pdf

References


Subekti, R. (2002). Hukum Perjanjian.

Jakarta: Intermasa.

Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum.

Bandung: Citra Aditya Bakti.

Maria S.W. Sumardjono. (2001). Tanah

dalam Perspektif Hak Ekonomi

Sosial dan Budaya. Jakarta:

Kompas.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

(2004). Kitab Undang-Undang

Hukum Perdata (BW). Jakarta:

Pradnya Paramita.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

tentang Pokok-Pokok Agraria.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(KUHP).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun

tentang Administrasi

Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun

tentang Pendaftaran Tanah.

Putusan MA Nomor 2356 K/Pdt/2015.

Putusan PN Denpasar No.

/Pid.B/2021/PN Dps. Gustav Radbruch. (2006). Filsafat

Hukum Radbruch. Terjemahan

oleh Teguh Prasetyo. Yogyakarta:

Pustaka Pelajar.

N.S et al. (2024) N.S et al. "Analisis

Yuridis Peranan Kantor ATR/BPN

terhadap Penyelesaian

Permasalahan Sengketa Batas

Tanah" (2024)

doi:10.47134/ijlj.v1i4.2333

Neonardi & Gunanegara (2022)

Neonardi and Gunanegara

"Kepemilikan Hak Atas Tanah

Terdaftar Yang Bersumber Dari

Akta Nominee" (2022)

doi:10.59188/jcs.v1i4.112

Permаdi (2023) Permаdi "Peralihan

Hak Atas Tanah Warisan Terhadap

Ahli Waris Beda Agama Dalam

Perspektif Hukum Positif Dan

Hukum Islam" Jurnal ius

constituendum (2023)

doi:10.26623/jic.v8i1.6254

Hasan et al. (2020) Hasan et al.

"Eksistensi Hak Ulayat Dalam

Masyarakat Hukum Adat" Jurnal

sains sosio humaniora (2020)

doi:10.22437/jssh.v4i2.11523




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v10i1.8806

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum