PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN KORBAN KELALAIAN DOKTER PADA KLINIK KECANTIKAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Aulia Dwitasari, Ahmad Fauzi, dan Reine Rofiana

Abstract


Klinik kecantikan merupakan suatu sarana pelayanan kesehatan yang bergerak di bidang estetika yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan rawat jalan dan menyediakan jasa pelayanan medik, seperti konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis yang berkaitan dengan perawatan kecantikan, baik untuk kulit, wajah, maupun bentuk tubuh dengan prosedur non bedah. Namun dalam pelaksanaannya tidak selalu berjalan dengan apa yang diharapkan, sering terjadi tindakan kesalahan atau kelalaian dari pelaku usaha klinik kecantikan dalam menjalankan pelayanannya. Terdapat dua identifikasi masalah. Pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien korban kelalaian dokter pada klinik kecantikan ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kedua, bagaimana penegakan hukum pidana terhadap tindakan kelalaian dokter pada klinik kecantikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan. Teori yang digunakan adalah teori perlindungan hukum dan teori penegakan hukum. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap korban kelalaian dokter di klinik kecantikan masih belum sepenuhnya terpenuhi. Meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur praktik kedokteran, namun regulasi tersebut belum secara jelas mengatur mengenai bentuk pemulihan hukum bagi korban. Selain itu, aparat penegak hukum cenderung pasif dan hanya bertindak setelah adanya laporan dari masyarakat, sehingga upaya represif dalam menindak kasus kelalaian medis masih kurang efektif. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah seperti revisi regulasi, peningkatan pengawasan oleh Dinas Kesehatan, serta edukasi kepada masyarakat agar pasien dapat lebih memahami hak-haknya dan dokter yang lalai dapat diberikan sanksi yang sesuai.

Keywords


Klinik Kecantikan, Perlindungan Hukum, Korban Kelalaian Dokter

Full Text:

pdf

References


Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin. (2012).

Pengantar Metode Penelitian

Hukum. Jakarta: Raja Grafindo

Persada.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. (2010).

Metodologi Penelitian, Jakarta: PT

Bumi Aksara.

Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.

(2007). Pedoman Penyelenggaraan

Klinik Kecantikan Estetika

Indonesia. Jakarta: Departemen

Kesehatan RI.

J.Guwandi. (1996). Dokter Pasien dan

Hukum. Jakarta: Fakultas Kedokteran

UI.

Rena Yulia. (2021). Viktimologi

Perlindungan Hukum Terhadap

Korban Kejahatan, Cet. Ke-1.

Yogyakarta: Graha Ilmu.

Soerjono Soekanto. (1984). Pengantar

Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Zainuddin Ali. (2014). Metode Penelitian

Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Artikel dari Jurnal

Beatrice Christasya, dkk. (2024).

“Perlindungan Hukum Terhadap

Konsumen Klinik Kecantikan” Lex

Privatum, Vol. 14 No. 1.

Sapta Aprilianto. (2015). “Peran Majelis

Kehormatan Disiplin Kedokteran

Indonesia (MKDKI) Terhadap

Dugaan Kelalaian Medis Dokter”

Jurnal Yuridika, Vol. 30 No. 3.

Priharto Adi. (2013). “Formulasi Hukum

Penanggulangan Malpraktik

Kedokteran” Kanun Jurnal Ilmu

Hukum, Vol. 15 No. 2.

Sumirahayu Sulaiman, Soni Fino Bahari,

dkk. (2024) “Konsekuensi Hukum

Terhadap Malpraktek dalam

Kedokteran” Jurnal Kolaboratif

Sains, Vol. 7 No. 6.

Peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Tentang Kesehatan

Web Page

Hasan Basri. “Pasiennya Buta Permanen,

Dokter Pemilik Klinik Kecantikan

Belle Beauty Care Didakwa Pasal

Berlapis”.

https://makassar.tribunnews.com/202

/03/04/pasienya-buta-permanendokter-pemilik-klinik-kecantikanbelle-beauty-care-didakwa-pasalberlapis. Diakses pada tanggal 05

November 2024, pukul 19.31 WIB.

Irvan Pryana. “Perbedaan Salon Kecantikan

dan Klinik Kecantikan”.

https://belirus.com/perbedaan-salonkecantikan-dan-klinik-kecantikan/.

Diakses pada tanggal 28 September

, pukul 20.34 WIB.

Muhammad Khaidir. “Perawatan Hidung

Mancung, Perempuan di Makassar

Malah Alami Buta Permanen”.

https://sulsel.inews.id/berita/perawat

an-hidung-mancung-perempuandi%20makassar-malah-alami-butapermanen. Diakses pada tanggal 29

September 2024, pukul 22.35 WIB.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v10i1.8810

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum