TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP KERUGIAN PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Albertho Gracio J, Wildan Syukri, Aura S., Veronika, Kezia Jennifer, Natasya Cahya, Venus, dan Nur Sifa

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Direksi dalam kerugian perseroan terbatas dan tanggung jawab pribadi Direksi atas kelalaian yang mengakibatkan kerugian terhadap perseroan terbatas berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis ketentuan-ketentuan yang terkait dengan tanggung jawab Direksi dalam perseroan terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Direksi memiliki tanggung jawab untuk mengelola perseroan terbatas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, serta bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dalam perseroan terbatas jika terbukti melakukan kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Selain itu, Direksi juga dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kelalaian yang mengakibatkan kerugian terhadap perseroan terbatas.

Keywords


Tanggung Jawab Direksi, Perseroan Terbatas, Kerugian, Kelalaian.

Full Text:

pdf

References


Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 40

Tahun 2007 tentang Perseroan

Terbatas.

Kitab Undang-Undang Hukum

Perdata (KUHPer).

Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana (KUHP).

Ahmad Yani & Gunawan

Widjaja. Seri Pemahaman

Perseroan Terbatas: Risiko

Hukum Pemilik, Direksi, &

Komisaris. Jakarta: PT Forum

Sahabat, 2008

Dhaniswara, K. Harjomo.

Hukum Perusahaan dan

Kepailitan. Cetakan I. Jakarta:

[Penerbit tidak disebutkan].

Garner, Bryan A. Black’s Law

Dictionary. Amerika: West,

Thomson Group, 2013.

Kurniawan. “Tanggung Jawab

Direksi dalam Kepailitan

Perseroan Terbatas.” Jurnal

Fakultas Hukum Universitas

Mataram, hlm. 219.

Kurniawati, E.L.

“Pertanggungjawaban Direksi

Perseroan Terbatas dalam

Perspektif Prinsip Fiduciary Duty

dan Business Judgment Rule.”

Jurnal Unifikasi Hukum, Vol. 5,

No. 1, 2018.

Made Wahyu Artha Sedana.

“Doktrin Business Judgment

Rule dalam Pertanggungjawaban

Direksi Perseroan Terbatas

Berdasarkan Undang-Undang

Perseroan Terbatas.” Jurnal

Kertha Desa, Vol. 11, No. 8,

, hlm. 3086–

Martha Vivy E.P, Ramli Siregar

& Windha. “Pertanggung

Jawaban Direksi Karena

Kelalaian atau Kesalahannya

yang Mengakibatkan Perseroan

Pailit.” Jurnal Hukum Ekonomi,

Feb–Mei 2013, hlm. 3–5.

Pratiwi, Risanti Suci.

“Legalitas

Rangkap Jabatan Direksi dan

Dewan




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v10i1.8816

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum