TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP KERUGIAN PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Keywords
Full Text:
pdfReferences
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer).
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
Ahmad Yani & Gunawan
Widjaja. Seri Pemahaman
Perseroan Terbatas: Risiko
Hukum Pemilik, Direksi, &
Komisaris. Jakarta: PT Forum
Sahabat, 2008
Dhaniswara, K. Harjomo.
Hukum Perusahaan dan
Kepailitan. Cetakan I. Jakarta:
[Penerbit tidak disebutkan].
Garner, Bryan A. Black’s Law
Dictionary. Amerika: West,
Thomson Group, 2013.
Kurniawan. “Tanggung Jawab
Direksi dalam Kepailitan
Perseroan Terbatas.” Jurnal
Fakultas Hukum Universitas
Mataram, hlm. 219.
Kurniawati, E.L.
“Pertanggungjawaban Direksi
Perseroan Terbatas dalam
Perspektif Prinsip Fiduciary Duty
dan Business Judgment Rule.”
Jurnal Unifikasi Hukum, Vol. 5,
No. 1, 2018.
Made Wahyu Artha Sedana.
“Doktrin Business Judgment
Rule dalam Pertanggungjawaban
Direksi Perseroan Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang
Perseroan Terbatas.” Jurnal
Kertha Desa, Vol. 11, No. 8,
, hlm. 3086–
Martha Vivy E.P, Ramli Siregar
& Windha. “Pertanggung
Jawaban Direksi Karena
Kelalaian atau Kesalahannya
yang Mengakibatkan Perseroan
Pailit.” Jurnal Hukum Ekonomi,
Feb–Mei 2013, hlm. 3–5.
Pratiwi, Risanti Suci.
“Legalitas
Rangkap Jabatan Direksi dan
Dewan
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v10i1.8816
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum