PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI UPAYA KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH DI INDONESIA

Muh Ibnu Sumarna

Abstract


Pendaftaran tanah merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah di Indonesia. Melalui pendaftaran tanah, negara menjamin pengakuan hukum terhadap hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia serta kendala yang dihadapi dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 telah berperan penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Namun, masih terdapat kendala berupa rendahnya kesadaran masyarakat, tumpang tindih sertifikat, dan lemahnya sistem informasi pertanahan. Diperlukan modernisasi administrasi pertanahan berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Keywords


Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum, Hak Atas Tanah, UUPA.

Full Text:

pdf

References


Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2016.

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2005.

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Prenada Media, Jakarta, 2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v10i2.9116

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum