ANALISIS KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PRINSIP FINAL AND BINDING DALAM PUTUSAN ARBRITASE
Abstract
Penelitian ini menganalisis batasan terhadap prinsip final and binding (akhir dan mengikat) dalam putusan arbitrase serta implikasi upaya hukum pembatalan terhadap kepastian hukum bagi pelaku bisnis. Kepastian hokum ini sering kali diuji, seperti dalam kasus Putusan MA Nomor 665 B/Pdt.Sus-Arbt/2024 yang membatalkan putusan arbitrase akibat konflik kepentingan arbiter. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative atau penelitian hokum doktrinal, dengan fokus pada kaidah-kaidah hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).Yang hasilnya ialah Prinsip final and binding tidak bersifat mutlak. Batasan utamanya terdapat pada Pasal 70 UU AAPS (dokumen palsu, penyembunyian dokumen, atau tipu muslihat) dan asas ketertiban umum. Selain itu, putusan MA No. 665 B/Pdt.Sus-Arbt/2024 mempertegas bahwa pelanggaran integritas proses, seperti konflik kepentingan arbiter, dapat membatalkan putusan karena mencederai rasa keadilan. Implikasi upaya pembatalan adalah terganggu nya kepastian hukum dan eksekusi menjadi berlarut-larut, yang bertentangan dengan filosofi arbitrase. Diperlukan kehati-hatian ketat dari pengadilan dalam mengabulkan pembatalan, hanya jika alasan Pasal 70 terbukti meyakinkan, untuk menyeimbangkan keadilan dan kepastian hukum.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
A.A. Istri Agung Cintya Anomsari, I Nyoman Putu Budiartha, Desak Gde Dwi Arini. 2025. “Asas Ketertiban Umum Dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Di Indonesia.” 6. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/download/12019/6677/60609.
CarinFelina, TanKamello, RosnidarSembiring, IdhaAprilyanaSembiring. 2023. “PenemuanDokumenyangBersifatMenentukanDisembunyikanPihakLawanSebagaiPenyebabPembatalanPutusanArbitase.” https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/239/171.
Fitri, D. “Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia.
Harahap, Z. “Eksekutabilitas Putusan Arbitrase oleh Pengadilan Negeri dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Hukum MA RI.
Indonesia, Mahkamah Agung Republik. 2024. Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 665 B/Pdt.Sus-Arbt/2024 Tanggal 12 Juni 2024 —I. NY. LENA, DKK (11 ORANG), II. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), III. PT. KOSALA AGUNG METROPOLITAN Lawan I. PT. HK REALTINDO, II. PT. HUTAMA KARYA (PERSERO). jakarta. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef47dcd4a27e729419313034353235.html.
Indonesia, pemerintah Republik. 1999. Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 1999 Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. jakarta. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45348/uu-no-30-tahun-1999.
Lestari, K. (2022). “Intervensi Pengadilan dalam Proses Arbitrase: Analisis terhadap Upaya Pembatalan Putusan Arbitrase.” Jurnal Hukum Nasional
Penadilan Negeri Jakarta. 2023. Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 524/Pdt.Sus-Arb/2023/PN JKT.TIM. jakarta. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee9c0e596ecf78abe0313932363333.html.
Priyatna, H. (2018). “Efektivitas Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Niaga.
Ramadhani, M. (2020). “Pembatalan Putusan Arbitrase: Studi terhadap UU No. 30 Tahun 1999.” Jurnal Yuridis Nasional.
Sinaga, Devi Sarjani Lestari, and Christine Susanti. 2025. “BATALNYA PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA AKIBAT KETIDAKNETRALAN ARBITER.” 11(1). https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/download/432/205/1657.
Santoso, R. (2021). “Ketertiban Umum sebagai Dasar Penolakan Eksekusi Putusan Arbitrase Asing di Indonesia.” Jurnal Hukum Indonesia.
Siregar, R. “Pembatalan Putusan Arbitrase Menurut UU No. 30 Tahun 1999 dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum.” Jurnal Rechtsvinding, Kementerian Hukum dan HAM.
Suryono, A. (2019). “Kekuatan Mengikat Putusan Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan.
Wicaksono, D. (2021). “Pembatalan Putusan Arbitrase dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum.” Jurnal Yurisprudensi Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v10i2.9208
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum