PERLINDUNGAN HUKUM DIREKSI DAN PEMEGANG SAHAM DALAM PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS TIDAK AKTIF DITINJAU DARI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 1618 K/PDT/2016

Jessica Aprilia, Wildan Syukri, Anggraini Ekklesia, Chindy Maria, Nur Hidayah, Rabiatul Adawiyah, Almaidah Alhasni, Tri Damaiyanti

Abstract


This article discusses the legal analysis of the dissolution of an inactive Limited Liability Company (PT) by highlighting Supreme Court Decision Number 1618 K/PDT/2016 as the main focus. The main focus of the study is how the decision strengthens legal certainty and protection of the rights of the parties in the process of dissolving a PT that no longer carries out business activities. In practice, there are many PTs that no longer carry out business activities, but are still legally registered, causing uncertainty for both internal and external parties. The Supreme Court's decision is an important reference in determining whether an inactive PT can be dissolved through a legal mechanism without the decision of the General Meeting of Shareholders (GMS). This research uses normative juridical method with legislative approach and decision study. The results of the analysis show that the decision provides a positive precedent in ensuring legal certainty for the parties involved in the dissolution of an inactive PT, and emphasizes that dissolution can be carried out through the court if the legal requirements are met. In addition, legal protection for directors and shareholders is maintained as long as the dissolution process is carried out in accordance with applicable legal procedures. Thus, this decision strengthens the role of the court in maintaining orderly corporate administration and protecting the legal interests of the parties.


Keywords


Company, Dissolution, Inactive, Legal Certainty

Full Text:

pdf

References


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1618 K/Pdt/2016

Putusan Mahkamah Agung Nomor 839 PK/Pdt/2022.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 terhadap UUD NRI 1945

Mahkamah Agung RI. (2021). Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum. Jakarta: MA-RI.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1171.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi oleh Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 118.

Paula, P. (2021). TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERBATAS DALAM LIKUIDASI. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(2), 132-349

Kurniawan, Adi. (2022). Pembubaran Perseroan Tidak Aktif dalam Perspektif Hukum Perusahaan. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Sembiring, M. R. (2021). “Implikasi Ketidakaktifan Direksi dalam Pembubaran Perseroan Terbatas”. Jurnal Hukum dan Bisnis, Vol. 11 No. 2, hal. 105-120.

HIKMAH, Nikmatul, Prof. M Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. (2010).Perlindungan hukum bagi Pemegang Saham terhadap pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas :: Studi kasus PT Sanex Steel Indonesia.

Tengku Agung, K. (2022). Perlindungan Hukum Hak Pemegang Saham Dalam Pembubaran Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1618 K/PDT/2016), 16(1).

Rai Widjaya, I.G., S.H., M.A., 2000, Hukum Perusahaan dan Undang Undang dan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang di Bidang Usaha, Cetakan ke-I, Kesaint Blanc, Jakarta

Subekti, R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, ke-19, Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan Undang Undang Kepailitan, PT Pradnya Paramita, Jakarta

Patricya Wedha Hutapea, S.H & Kogin Diputro Harymbawa. (2024). PT Tak Punya Daftar Pemegang Saham.

Purwosutjipto, H.M.N., S.H., 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia II: Bentuk-bentuk Perusahaan, Cetakan ke-9, Djambatan, Jakarta.

Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)⁠. (2021). Penanggung Pajak Pasca Pembubaran PT, Direksi atau Pemegang Saham.

⁠Ilman Hadi, S.H. (2012). Aturan Pembubaran PT oleh Pemegang Saham

Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAP). (2021). Penanggung Pajak Pasca Pembubaran PT, Direksi atau Pemegang Saham

Andhika Arfiansyah, “Implikasi Pajak terhadap Pembubaran PT”, Jurnal Ilmu Perpajakan Indonesia, Vol. 3 No. 1, 2021 hlm. 56.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v10i2.9247

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum