PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DITINJAU MENURUT PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE

Wildan Maulana, Ridwan Ridwan, Reine Rofiana

Abstract


Penelitian ini mengkaji fenomena keterlibatan anak dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), dengan studi kasus penjarahan di Kediri. Masalah utama dalam penelitian ini adalah adanya kesenjangan antara regulasi perlindungan anak dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan praktik penegakan hukum di lapangan yang cenderung masih menggunakan pendekatan konvensional dan retributif (penghukuman). Meskipun anak sebagai pelaku dijatuhi vonis relatif ringan (1 bulan 15 hari), proses tersebut dinilai mengabaikan prinsip restorative justice dan diversi yang seharusnya menjadi prioritas bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (studi kepustakaan). Data sekunder diperoleh melalui dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta jurnal terkait untuk menganalisis penerapan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor menurut teori Soerjono Soekanto: (1) Faktor hukum, adanya benturan antara Pasal 363 KUHP yang retributif dengan UU SPPA yang restoratif; (2) Faktor penegak hukum, adanya hambatan mentalitas aparat yang lebih mengutamakan kelengkapan berkas (P-21) daripada keberhasilan diversi; (3) Faktor sarana, kurangnya fasilitas pendukung keadilan restoratif; (4) Faktor masyarakat, rendahnya kesadaran hukum untuk berdamai; dan (5) Faktor kebudayaan, kuatnya budaya "balas dendam" dan stigma negatif (labeling) terhadap mantan narapidana anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi anak harus mengedepankan asas The Best Interest of the Child melalui optimalisasi mekanisme diversi untuk menghindari dampak psikologis negatif dan menjamin masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.Kata Kunci: Anak, Pencurian dengan Pemberatan, Restorative Justice, Diversi 

Keywords


Anak; Pencurian dengan Pemberatan; Restorative Justice; Diversi.

Full Text:

PDF

References


Beby Suryani. (2023) KRIMINOLOGI (Deliserdang: Universitas Medan Area Press)

Bambang Waluyo.( 2020) Penyelesaian Perkara Pidana: Penerapan Keadilan Restoratif Dan Transformatif (Jakarta: Sinar Grafika)

Barda Nawawi Arief. (2012) Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana Prenada)

Eddy O.S. Hiariej. (2016) Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka).

Peter Mahmud Marzuki. (2012) Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana Prenada).

Rena Yulia. (2021) VIKTIMOLOGI Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, 2nd edn (Yogyakarta: Graha Ilmu).

Yohana Susana Yembise and others. (2017) Membangun Budaya Adil Gender Dan Ramah Anak, ed. by Ahmad Syofyan (Lampung: Justice Publisher)

Agustin Ayu and Achmad Sulchan, “Dualisme Keadilan Retributif Dan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Jurnal Sosial Dan Teknologi (SOSTECH) Vol.5, no. 10 (2025): hlm.3991.

Alivia A and M A S Lebang, ‘Pentingnya Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia’, SCIENTIA JOURNAL: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1.2 (2024), 23–40 .

Barus, Andreanta Imanuel et al., “Jurnal Hukum Dan Legislasi Kontemporer Jurnal Hukum Dan Legislasi Kontemporer,” Jurnal Hukum Dan Legislasi Kontemporer 9, no. 2 (2025): hlm. 44, https://doi.org/https://journal.fexaria.com/j/index.php/jhlk.

Chandra,Tofik Yanuar.“Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia,” 2012, hlm.63,, https://doi.org/10.30868/am.v11i01.3827.

Fithri, Beby Suryani. “Asas Ultimum Remedium Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Rangka Perlindungan Anak,” Mercatoria Vol.10, no. 1 (2017): hlm.75.

Hamid, Muhammad Qodri et al., “Penegakan Hukum Dan Stigma Sosial Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika,” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia Vol.2, no. 2 (2025): hlm.72.

Hilal Muhammad, Alhamdi Bachman, and Padmono Wibowo, “Dampak Stigmatisasi Terhadap Narapidana Anak Di Lingkungan Masyarakat,” Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial , Politik, Dan Humaniora Vol.7, no. 1 (2023):hlm. 63, https://doi.org/https://doi.org/10.31604/jim.v7i1.2023.61-67.

Moho, Hasaziduhu. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan,” Jurnal Warta Edisi : 59, 2019.

Moniaga, Mansila M. “Sanksi Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Menurut Sistem Hukum Indonesia Dan Akibat Pidana Penjara,” Lex Et Societatis III, no. 1 (2015): hlm.122.

Prayitno, Kuat Puji. “Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia ( Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum In Concreto ),” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3 (2012): hlm.413.

Ridwan Ridwan, “Membangun Integritas Penegak Hukum Bagi Terciptanya Penegakan Hukum Pidana Yang Berwibawa,” Jurnal Media Hukum 19 (2012): 96. https://doi.org/10.18196/jmh.v19i1.1979

Rif Muhammad and Muridah Isnawati. “Restorative Justice : Pemaknaan , Problematika , Dan Penerapan Yang Seyogianya,” UNES Journal of Swara Justisia 8, no. 2 (2024): hlm.277–278.

Pohan,Desi Permatasari, Marlina Marlina, and Edy Ikhsan, ‘Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana’, Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3.3 (2023), 151–60 .

Supraptiningsih, Umi. “Penerapan Uu No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di Wilayah Kabupaten Pamekasan,” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 9, no. 11 (2019): hlm.319.

Sutanto Pedro and R Rahaditya, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia,” UNES LAW REVIEW Vol.6, no. 4 (2024): hlm.10362, https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.

Triwati Ani and Doddy Kridasaksana. “Pijakan Perlunya Diversi Bagi Anak Dalam Pengulangan Tindak Pidana,” Jurnal USM Law Review Vol.4, no. 2 (2021): hlm.830, https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3787.

Yani Fitri and Tonna Balya. “Kejahatan Dalam Hukum Pidana Di Indonesia,” Jurnal Lex Justitia Vol.3, no. 2 (2021): hlm.122, https://doi.org/https://doi.org/10.22303/lj.3.2.2021.115-125.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Humas PN Kabupaten Kediri, ‘PN Kab. Kediri Vonis 13 Anak Pelaku Penjarahan, Hakim Himbau Orangtua Awasi Anak’, Dandapala, 2025 . diakses pada 14 Maret 2026.

Prabowo, Aditya. ‘Ditjen PAS Akui Ribuan Anak Dapat Remisi Anak’, Radio Republik Indonesia, 2025 . diakses pada 15 Maret 2026.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v11i1.9452

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum